Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily menilai, rencana Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, yang akan memasukkan uang hasil pelelangan barang rampasan kasus penipuan umrah First Travel ke kas negara adalah aneh dan janggal.
Pasalnya, dalam kasus penipuan tersebut, nehara tak sedikit pun dirugikan. Berbeda dengan para korban penipuan, yang secara otomatif merugi.
"Harus saya tegaskan, penyitaan kekayaan First Travel oleh negara itu aneh dan janggal,” Ace di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Kamis (21/11/2019).
Namun, kalau secara prosedur hasil pelelangan barang rampasan itu harus masuk ke kas negara, maka pemerintah harus bertanggung jawab terhadap korban penipuan First Travel.
"Pemerintah harus mencari solusi dan memberikan kepastian kepada korban. Harus dihitung hasil dari pelelangan aset First Travel, mana yang milik jemaah, sehingga adil,” kata dia.
Ace mengungkapkan, seharusnya jemaah bisa mendapatkan kembali dana yang sempat disetorkan kepada First Travel.
"Oleh karena itu menurut saya, kalau memang sekarang disita negara, maka negara harus bertanggung jawab untuk memenuhi kepastian hukum para korban First Travel,” kata dia/
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Depok Jawa Barat, melakukan proses lelang barang bukti dan sitaan dalam kasus penggelapan uang jemaah umrah First Travel.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Depok Yudi Triadi. Meski begitu, hasil penjualan barang bukti akan diserahkan ke negara, bukan dikembalikan kepada para korban. Alhasil, mekanisme itu menuai protes dari korban penipuan bos First Travel.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin: Dana First Travel Harus Dikembalikan ke Korban
"Keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara, artinya sudah ingkrah, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," tutur Yudi Triadi seusai Pisah Sambut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Aula Kejari Depok pada Senin (11/11/2019).
Yudi mengatakan, kasus tersebut memang tidak merugikan uang negara. Tetapi, hasil keputusan majelis hakim hasil sitaan barang bukti diperuntukkan untuk negara.
Berita Terkait
-
Wapres Ma'ruf Amin: Dana First Travel Harus Dikembalikan ke Korban
-
Ustaz Yusuf Mansur Janji Berangkatkan Umrah Korban First Travel
-
Polemik Dana Jemaah First Travel, DPR Sarankan Bentuk Panitia
-
Kejaksaan Agung: Aset First Travel Dapat Dikembalikan ke Jamaah
-
MUI Pertanyakan Dasar Negara Merampas Harta Jemaah First Travel
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas