Suara.com - Komisi VIII DPR RI akan memanggil pejabat Kementerian Agama untuk dimintai keterangan terkait polemik dana jemaah yang kini menjadi sitaan atas kasus penipuan First Travel.
Wakil Ketua VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan selain pejabat Kemenag, pihaknya juga akan meminta keterangan pakar hukum pidana dan perdata untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Ace menganggap aneh dan janggal kalau hasil pelelangan atas barang sitaan kasus First Travel yang direncanakan masuk ke kas negara. Pasalnya, dari hasil sitaan First Travel itu diketahui tidak ada hak negara yang dirugikan.
"Penipuan yang dilakukan oleh First Travel tidak ada kerugian negara diakibatkan dari kasus ini," kata Ace di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Kalau memang negara dilibatkan dalam kasus First Travel, maka menurutnya pemerintah harus turun tangan. Untuk itu Komisi VIII akan mencoba memanggil pejabat di Kementerian Agama untuk membicarakan penyelesaian atas kasus First Travel tersebut.
"Kita nanti akan coba memanggil Kemenag terutama dirjen haji, untuk memastikan apa solusi yang tepat untuk para korban First Travel itu," ujarnya.
"Pemerintah harus mencari solusi untuk memenuhi apa yg memberikan kepastian terhadap para korban, agar mereka betul-betul bisa merasa mendapatkan keadilan," Ace menambahkan.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, melakukan proses lelang barang bukti dan sitaan dalam kasus penggelapan uang jemaah umrah First Travel.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Depok Yudi Triadi. Meski begitu, hasil penjualan barang bukti akan diserahkan ke negara, bukan dikembalikan kepada para korban. Alhasil, mekanisme itu menuai protes dari korban penipuan bos First Travel.
Baca Juga: 3 Pimpinan KPK Gugat UU Baru ke MK, DPR Siap Beri Jawaban
"Keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara, artinya sudah ingkrah, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," tutur Yudi Triadi usai Pisah Sambut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Aula Kejari Depok pada Senin (11/11/2019).
Yudi mengatakan, kasus tersebut memang tidak merugikan uang negara. Tetapi, hasil keputusan majelis hakim hasil sitaan barang bukti diperuntukkan untuk negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Balik Kampung Bangun Masjid Rp1 Miliar, Haji Suryo Siapkan 3.000 Loker di Lampung Timur
-
Misteri Asap di Nanggung: Video Evakuasi Viral Disebut Hoaks, Tapi Isu Korban Jiwa Terus Menguat
-
Bukan Sekadar Elektoral, Legislator Gerindra Sebut Era Prabowo Sebagai Fase Koreksi Sejarah
-
JATAM Ungkap 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatra, Masuk Kawasan Rawan Bencana
-
Mobil Listrik Terbakar Hebat di Tol Lingkar Luar, Penyebabnya Diduga Korsleting
-
Mayat Pria Tanpa Identitas dengan Luka Lebam Mengapung di Kali Ciliwung, Korban Pembunuhan?
-
Presiden Prabowo Dukung Penuh Sasakawa Foundation Berantas Kusta di Indonesia
-
MBG Selama Ramadan Dianggap Penting Agar Nutrisi Anak Tetap Terpenuhi
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
-
Tanggul Sungai Kalimalang Jebol! Ratusan Keluarga di Karawang Terendam Banjir