Suara.com - Seorang wanita asal Indonesia terpaksa harus berurusan dengan kepolisian Singapura lantaran membawa bedak ketiak. Ia sempat ditahan di dalam sel tahanan selama 14 jam.
Kisah penahanan wanita ini dibagikan melalui akun Twitter @amrazing. Akun tersebut mengunggah curhatan si wanita yang terpaksa digelandang ke kantor polisi hanya karena membawa bedak ketiak.
"Baru saja kembali dari Police Cantonment Complex setelah 14 jam ditahan. Karena @whotels menuduhku membawa narkoba ke hotel mereka," tulisnya seperti dikutip Suara.com, Senin (25/11/2019).
Padahal, bubuk yang disangka sebagai narkoba tersebut merupakan bedak ketiak yang terbuat dari tawas. Pihak hotel tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu dan langsung menghubungi polisi untuk menahan wanita itu dan rekannya.
"Tapi ini adalah bedak ketiak yang membuat ketiakmu tidak bau. Lol. Mereka tidak bertanya dahulu tentang itu dan mereka menahanku dan temanku selama 14 jam," ungkapnya.
Penangkapan berawal saat si wanita berusaha menolong temannya yang terkunci di dalam kamar mandi. Saat berusaha membuka pintu, pintu yang terbuat dari kaca justru pecah.
Wanita ini langsung menghubungi pihak hotel. Saat itulah petugas hotel melihat bedak ketiak yang disangka sebagai narkoba.
Tak lama berselang, ia dan temannya dibawa paksa keluar hotel dengan mengenakan borgol seperti pelaku kriminal. Pihak kepolisian memperlakukan wanita itu juga seperti pelaku kriminal.
Keduanya di tahan di dalam sel tahanan, dibiarkan tidur di atas lantai, dan hanya mendapatkan sekali makan selama 14 jam.
Baca Juga: Gara-gara Selamatkan Sendal, Romadhona Tewas Tenggelam
"Mereka mengunci kami dalam tahanan dan kami tidur di lantai seperti hewan. Padahal anjingku mempunyai kasur dan makan tiga kali sehari, kami makan hanya sekali disana," tuturnya.
Wanita ini sangat menyesalkan sikap manajemen hotel yang tidak profesional. Sebab, pihak hotel tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Bahkan wanita ini juga tidak menjalani tes narkoba apapun untuk membuktikan tuduhan pihak hotel.
"Mereka tidak pernah bertanya apa itu (bedak ketiak yang disangka narkoba) dan tidak melakukan pemeriksaan apapun. Aku ditangkap karena bedak ketiak ini: tawas," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
BNPT: Belum Ada Keputusan Pemerintah Pulangkan WNI Eks ISIS
-
Ruqayyah, Istri Terpidana Teroris Umar Patek Resmi Jadi WNI
-
Umar Patek Terpidana Teror Bom Bali Diusulkan Bebas Bersyarat
-
Sistem ERP Bakal Diterapkan untuk Lalin Jakarta, Ini Kata Pengamat
-
ERP Bakal Gantikan Sistem Ganjil Genap, Motor Mungkin Termasuk
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau