Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mewacanakan untuk mengklasifikasikan organisasi masyarakat atau ormas di Indonesia.
Klasifikasi tersebut dilakukan untuk memetakan ormas mana saja yang mesti dibina, diluruskan, hingga akhirnya dapat diajak berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah terkait.
Hal itu dikatakan Tito saat berpidato dalam acara 'Penganugrahan Ormas Award 2019' di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).
Dalam kesempatan itu, Tito meminta Plt Dirjen Politik dan Pemerintah Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar untuk mendata ormas dan mengklasifikasikannya dalam bentuk 'grade'.
"Lepas dari penghargaan ini saya minta mungkin kepada Dirjen Polpum, Pak Bahtiar, kami melakukan pendataan yang lengkap tentang ormas-ormas yang ada. Kami buat grade-grade-nya," kata Tito.
Menurut Tito, pengklasifikasian ormas dalam bentuk grade itu nantinya untuk diajak berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Dari pengklasifikasian itu dianggap dapat menentukan mana ormas yang mesti dilakukan pembinaan dan diluruskan terlebih dahulu sebelum akhirnya diajak berkolaborasi.
"Dengan pertimbangan tertentu, ini ormas yang grade-nya, apa namanya itu, bisa diajak berkolaborasi langsung. Ada yang mungkin ormas yang dibina dulu. Supaya mereka bisa bergerak, berjalan, dan ada ormas yang perlu diluruskan dulu, baru berjalan," ujarnya.
Dia menjelaskan, wacana tersebut dimunculkan lantaran ada beberapa pihak dari kementerian yang mengaku kepadanya memiliki anggaran namun tidak memiliki jaringan untuk menjalankan program kepada masyarakat. Sehingga menurut Tito adanya pengklasifikasian ormas tersebut pun dapat membantu kementerian terkait untuk melakukan kolaborasi setelah dilakukan pembinaan.
"Setelah itu baru kami lempar ini. Karena mendagri terbatas. Kami lempar kepada wilayah pemerintah yang punya kepentingan, punya anggaran, gak punya kaki, banyak. Kementerian Sosial misalnya, Kementerian Kesehatan, Kementerian PPPA, punya anggaran tapi enggak punya kaki," katanya.
Baca Juga: Jumlah Makin Banyak, Mendagri Libatkan Polisi untuk Didik Ormas
"Ini mungkin yang bisa dimanfaatkan, di samping mungkin pihak-pihak swasta yang memang mereka memiliki kewajiban, Corporate Social Responsibility, ini juga mungkin perlu."
Berita Terkait
-
Mendagri Tito: Pemerintah Perlu Ambil Langkah Sikapi Ormas Intoleran
-
Disebut Tak Layak Jadi Mendagri, Tito Karnavian Beri Jawaban
-
Disurvei Tak Cocok Jadi Mendagri, Tito: Saya Dikasih Amanah oleh Allah
-
Jumlah Makin Banyak, Mendagri Libatkan Polisi untuk Didik Ormas
-
Terima Rekomendasi Kemenag Soal Perpanjangan FPI, Tito: Tapi Masih Dikaji
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik