Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana membentuk kerja sama antara Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tentang pembinaan organisasi kemasyarakatan (Ormas). Tugas utama kerjasama itu untuk mendidik ormas-ormas di dalam negeri yang jumlahnya makin banyak.
Ormas berbadan hukum terbagi menjadi dua kelompok. Sejumlah 226.994 Ormas berbentuk yayasan, sedangkan 167.385 Ormas lainnya berbentuk perkumpulan.
Jumlah Ormas saat ini bertambah dari catatan Kemendagri pada 31 Juli lalu. Saat itu Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri menyatakan ada 420.381 Ormas yang terdaftar di tiga kementerian, yaitu 25.812 Ormas terdaftar di Kemendagri, 393.497 Ormas terdaftar di Kemkumham, dan 72 Ormas di Kemlu.
"Usulan tersebut salah satunya membentuk payung hukum kerja sama Kemendagri, Kemendikbud, Kemnaker dan Polri dalam pembinaan Ormas," ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo saat memberikan sambutan dalam acara Penganugrahan Ormas Award 2019 di Hotel Kartika Chandra Jakarta, Senin (25/11/2019).
Hadi mengatakan Ormas sudah ada sejak sebelum Republik Indonesia berdiri. Bahkan, jumlahnya terus bertambah. Hingga kini, sudah masuk seluruh aspek kehidupan baik religi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
"Data terakhir sampai 22 November 2019, jumlahnya mencapai 431.465 Ormas yang terdiri atas yang mempunyai surat keterangan terdaftar 27.015 Ormas di mana di Kemendagri itu terdaftar sebanyak 1.891 Ormas, di provinsi 8.170 Ormas, di kabupaten/kota 16.954 Ormas," kata Hadi.
Hadi menuturkan sebanyak 71 Ormas lainnya terdaftar di Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Sementara 404.379 Ormas lainnya telah berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Oleh karena itu, keberadaan Ormas menjadi wadah kolektif Sumber Daya Manusia (SDM) yang sangat besar yang harus mendapat atensi pemerintah seiring dengan visi-misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin meningkatkan potensi SDM di Indonesia.
Pemerintah sebagai fasilitator harus melakukan penyelarasan agar sinergitas hubungan terjalin baik dengan Ormas untuk percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Seiring dinamika perkembangan di era reformasi, Kemendagri sebagai pemegang amanah pelaksana pembinaan Ormas di daerah sejak 2017 menyelenggarakan acara Penganugerahan bagi Ormas yang berprestasi dan memberikan kontribusi secara nyata bagi pemerintah dalam hal ini ikut melaksanakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Ternyata 400 Ribu Ormas se - Indonesia Tak Semua Tercatat di Kemendagri
Hadi mengatakan, pemberdayaan Ormas tidak hanya berorientasi pada pemberian dana hibah saja, tapi harus juga meningkatkan peran pemerintah untuk meningkatkan nilai kehadiran Ormas bagi anggota dan masyarakat.
Karena Ormas dibentuk sukarela didasarkan kesamaan aspirasi, kepentingan, dan tujuan serta apa yang menjadi titik utama yang diharapkan Ormas itu. Hadi berharap pemberdayaan Ormas diletakkan pada pembinaan, agar Ormas lebih profesional dalam mencapai tujuan organisasi kemasyarakatan itu sendiri.
Penganugerahan yang dilangsungkan Kementerian Dalam Negeri juga menjadi bukti jika pemerintah tidak alergi dengan keberadaan ormas, sebab kehadiran ormas itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, ia mengingatkan agar ormas-ormas tetap berada di dalam koridor UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar operasional mereka.
"Silakan memiliki ciri tapi tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila," ujar Hadi. (Antara)
Berita Terkait
-
Ternyata 400 Ribu Ormas se - Indonesia Tak Semua Tercatat di Kemendagri
-
Kemendagri Tak Bisa Beri Perpanjangan Waktu Pembuatan RAPBD DKI Jakarta
-
Buntut Bentrok FBR Vs PP di Bekasi, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
-
Pemerintah Guyur Rp 70 Triliun ke 74.953 Desa, Termasuk Desa Fiktif?
-
Muncul Desa Fiktif, Kemendagri Minta Pemkab Konawe Evaluasi Perda
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Pakai APBN! Danantara Masih Negosiasi Utang Kereta Cepat Whoosh
-
Status BPJS PBI Aman Sementara, Bagaimana Nasib 106 Ribu Pasien Pasca Ground Check Kemensos?
-
Misteri Kematian PPPK RSPAU Halim: 6 Fakta yang Terungkap Sejauh Ini
-
Jejak Uang Panas Bupati Sudewo, KPK Endus Aliran Dana Masuk-Keluar di Koperasi Artha Bahana Syariah
-
Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang
-
Lagi Viral! Ini Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor
-
Harapan Mengadu Nasib di Jakarta Masih Tinggi, Pramono Wanti-Wanti Calon Perantau Selepas Idulfitri
-
7 Fakta Kasus Penyiraman Air Keras di Cempaka Putih, Cairan dari Praktikum Sekolah
-
HPP Rp3,4 Juta Tapi Dijual Rp6,8 Juta, Dirut Evercoss Bingung Harga Chromebook di E-Katalog Bengkak
-
Gubernur Pastikan Stok Pangan Jakarta Aman Hingga Lebaran, Warga Diminta Tak 'Panic Buying'