Suara.com - Wakil Ketua Umum partai Gerindra Fadli Zon merasa ada "invisible hand" dalam pencekalan pentolan FPI Rizieq Shihab.
Melalui kicauan yang diunggah akun Twitter @fadlizon pada Selasa (26/11/2019), Fadli Zon menyebut selama 2 tahun pemerintah sudah memberikan berbagai tuduhan atas persoalan yang menghambat kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Tapi, semua tuduhan itu tak ada yang terbukti. Termasuk isu overstay yang sering dijadikan alasan pemerintah, dan dugaan pelanggaran hukum yang HRS lakukan di Arab Saudi," tulis Fadli.
Ia mengaku mendapatkan cerita langsung dari Rizieq Shihab saat melakukan umrah dan haji di Mekkah. Pentolan FPI itu menunjukkan bukti-bukti surat kepada Fadli Zon bahwa dirinya beberapa kali berusaha keluar dari Arab Saudi tapi tidak bisa.
"Saya mencatat juga, pada September 2018 sebagai Wakil Ketua DPR, saya menerima pengaduan resmi tim advokat GNPF. Dalam kesempatan tersebut, Tim advokat GNPF menyampaikan bahwa pada Juli 2018, HRS dilarang keluar oleh petugas imigrasi Arab Saudi saat hendak ke Malaysia untuk mengurus disertasi S3. Padahal saat itu, HRS memiliki izin tinggal yang masih berlaku," cerita Fadli Zon.
Larangan keluar ini belum dicabut hingga akhirnya visa Rizieq Shihab habis masa berlakunya (overstay).
"Ada 'invisible hand' di balik kasus HRS yang menghambatnya keluar dari Saudi," imbuh Fadli Zon.
Polemik kepulangan HRS dari Arab Saudi ke Indonesia, menurut Fadli, mengindikasikan kegagalan diplomasi pemerintah dalam melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Fadli lantas menyinggung hukum internasional dan nasional yang mengatur kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya.
Baca Juga: Tunggu Kesediaan SBY, PKS Harus Bersabar untuk Bertemu Demokrat
"Dalam hukum internasional, sebagaimana diatur di dalam konvensi Wina 1961 Pasal 3 dan Konvensi Wina 1963 Pasal 5, dinyatakan bahwa negara berkewajiban untuk melindungi warga negaranya yang tinggal di luar negeri," ujarnya.
"Di level nasional, ketentuan tersebut tertuang di sejumlah hukum nasional. Pada UU No. 37/1999, Bab V pasal 19(b); “Perwakilan RI berkewajiban: memberikan pengayoman, Indonesia di luar negeri, sesuai di peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional," imbuhnya.
Maka dari itu, Fadli merasa upaya pemerintah untuk memulangkan Rizieq Shihab ke tanah air seharusnya bersifat imperatif, sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi WNI di luar negeri. Namun kenyataannya tidak seperti itu.
Fadli mengatakan, "hanya saja, dalam kasus HRS, pemerintah kerap berlindung di balik alasan sikap anti-intervensi terhadap kebijakan negara lain. Saya kira ini pandangan yang patut diluruskan".
Negosiasi pemulangan seorang warga negara yang ditahan di negara lain, adalah praktik yang lazim dilakukan oleh banyak pemerintah di dunia. Fadli pun memberikan contoh langkah pemerintah Amerika Serikat saat pembebasan dua wartawan AS di Korea Utara.
"Saya kira, sikap yg ditunjukkan pemerintah terhadap polemik kepulangan HRS, justru mempertontonkan lemahnya kualitas negosiasi dan diplomasi pemerintah dalam memperjuangkan hak warganya," ucap Fadli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan