Suara.com - Wakil Ketua Umum partai Gerindra Fadli Zon merasa ada "invisible hand" dalam pencekalan pentolan FPI Rizieq Shihab.
Melalui kicauan yang diunggah akun Twitter @fadlizon pada Selasa (26/11/2019), Fadli Zon menyebut selama 2 tahun pemerintah sudah memberikan berbagai tuduhan atas persoalan yang menghambat kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Tapi, semua tuduhan itu tak ada yang terbukti. Termasuk isu overstay yang sering dijadikan alasan pemerintah, dan dugaan pelanggaran hukum yang HRS lakukan di Arab Saudi," tulis Fadli.
Ia mengaku mendapatkan cerita langsung dari Rizieq Shihab saat melakukan umrah dan haji di Mekkah. Pentolan FPI itu menunjukkan bukti-bukti surat kepada Fadli Zon bahwa dirinya beberapa kali berusaha keluar dari Arab Saudi tapi tidak bisa.
"Saya mencatat juga, pada September 2018 sebagai Wakil Ketua DPR, saya menerima pengaduan resmi tim advokat GNPF. Dalam kesempatan tersebut, Tim advokat GNPF menyampaikan bahwa pada Juli 2018, HRS dilarang keluar oleh petugas imigrasi Arab Saudi saat hendak ke Malaysia untuk mengurus disertasi S3. Padahal saat itu, HRS memiliki izin tinggal yang masih berlaku," cerita Fadli Zon.
Larangan keluar ini belum dicabut hingga akhirnya visa Rizieq Shihab habis masa berlakunya (overstay).
"Ada 'invisible hand' di balik kasus HRS yang menghambatnya keluar dari Saudi," imbuh Fadli Zon.
Polemik kepulangan HRS dari Arab Saudi ke Indonesia, menurut Fadli, mengindikasikan kegagalan diplomasi pemerintah dalam melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Fadli lantas menyinggung hukum internasional dan nasional yang mengatur kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya.
Baca Juga: Tunggu Kesediaan SBY, PKS Harus Bersabar untuk Bertemu Demokrat
"Dalam hukum internasional, sebagaimana diatur di dalam konvensi Wina 1961 Pasal 3 dan Konvensi Wina 1963 Pasal 5, dinyatakan bahwa negara berkewajiban untuk melindungi warga negaranya yang tinggal di luar negeri," ujarnya.
"Di level nasional, ketentuan tersebut tertuang di sejumlah hukum nasional. Pada UU No. 37/1999, Bab V pasal 19(b); “Perwakilan RI berkewajiban: memberikan pengayoman, Indonesia di luar negeri, sesuai di peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional," imbuhnya.
Maka dari itu, Fadli merasa upaya pemerintah untuk memulangkan Rizieq Shihab ke tanah air seharusnya bersifat imperatif, sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi WNI di luar negeri. Namun kenyataannya tidak seperti itu.
Fadli mengatakan, "hanya saja, dalam kasus HRS, pemerintah kerap berlindung di balik alasan sikap anti-intervensi terhadap kebijakan negara lain. Saya kira ini pandangan yang patut diluruskan".
Negosiasi pemulangan seorang warga negara yang ditahan di negara lain, adalah praktik yang lazim dilakukan oleh banyak pemerintah di dunia. Fadli pun memberikan contoh langkah pemerintah Amerika Serikat saat pembebasan dua wartawan AS di Korea Utara.
"Saya kira, sikap yg ditunjukkan pemerintah terhadap polemik kepulangan HRS, justru mempertontonkan lemahnya kualitas negosiasi dan diplomasi pemerintah dalam memperjuangkan hak warganya," ucap Fadli.
Ia mendesak agar sikap pemerintah segera dikoreksi dan harus pro aktif dan lebih progresif untuk memulangkan Rizieq Shihab.
"Negara harus hadir melindungi HRS dan memfasilitasi untuk bisa kembali ke tanah air dengan sehat dan selamat. Jangan sampai hak HRS sebagai WNI untuk memperoleh perlindungan negara, diabaikan hanya karena perbedaan sikap dan pilihan politik dengan pemerintahan saat ini," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
-
Surat Pemakzulan Gibran Tidak Mendapat Respons, Soenarko Curigai Demo Rusuh Upaya Pengalihan Isu
-
Respons Viral Setop 'Tot Tot Wuk Wuk', Gubernur Pramono: 'Saya Hampir Nggak Pernah Tat Tot Tat Tot'
-
Minta Daerah Juga Tingkatkan Kualitas SDM, Mendagri Tito: Jangan Hanya Andalkan Kekayaan Alam
-
Fakta atau Hoaks? Beredar Video Tuding Dedi Mulyadi Korupsi Bareng Menteri PKP
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Masih Rahasiakan Jumlah Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah
-
Gantikan Posisi Noel, Afriansyah Noor Lebih Kaya, Punya Harta Rp 23,9 Miliar