Suara.com - Otoritas Australia menyita dan membakar kapal nelayan Indonesia yang terbukti melakukan illegal fishing beberapa waktu lalu. Penghancuran tersebut dilakukan pada Selasa (26/11/2019).
Sebelumnya, kapal bergambar bendera Israel itu diamankan setelah terciduk membawa hasil tangkapan llegal berupa sirip, kulit dan daging hiu segar, sekitar 2 mil laut di kawasan zona penangkapan ikan Australia pada 3 November lalu.
Hal itu dikonfirmasi lewat pernyataan Otoritas Perbatasan Australia (ABF) dan Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA).
Disadur dari laman Channel News Asia, Kamis (28/12/2019), dalam operasi penangkapan, petugas ABF menemukan lima awak kapal Indonesia melakukan illegal fishing. Mereka mengangkut 63 sirip hiu segar, 16 kulit hiu dan 60 kg daging hiu.
Atas ulahnya, dalam putusan pengadilan Darwin, ketua nelayan Indonesia tersebut dikenai denda sebesar 11.800 USD atau sekitar Rp 116,4 juta.
Selain itu, kapal pelaku illegal fishing tersebut juga disita dan dibakar. Foto penghancuran kapal itu dibagikan oleh ABF.
Sementara itu, pihak AFMA mengklaim dalam beberapa tahun terakhir, jumlah kapal asing ilegal yang ditangkap di perairan Australia mengalami penurunan signifikan.
"Jumlah kapal ikan asing ilegal turun drastis dari rekor tertinggi 360 penangkapan pada 2005-2006, menjadi lima unit pada 2018-2019," kata Peter Venslovas, manajer umum AFMA.
Baca Juga: Hina Jogja di Medsos, Akun Twitter Ini Dilaporkan ke Polda DIY
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'