Suara.com - Seekor orangutan Sumatera atau Pongo Abelii dievakuasi dari salah satu perkebunan kelapa sawit di Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Trumon, Aceh Selatan, pada Rabu (20/11/2019).
Orangutan itu dievakuasi oleh tim The Human-Orangutan Conflict Response Unit (HOCRU) bersama tim dari BKSDA Aceh karena mengalami kebutaan.
“Memang kondisinya sudah berada di tanah, seperti tidak bisa melihat dan berada di dalam perkebunan kelapa sawit masyarakat,” kata Pendiri Yayasan Orangutan Sumatera Lestari – Orangutan Information Centre (YOSL-OIC), Panut Hadisiswoyo, Kamis (27/11/2019).
Menurutnya, orangutan tersebut dalam kondisi terdesak dan tidak memiliki kemampuan bisa bertahan hidup.
Saat menemukannya, tim mencurigai orangutan tersebut tidak bisa melihat atau buta. Dari situ kemudian tim membiusnya.
“Tim mencurigai matanya mengalami kebutaan akibat kontraksi dengan benda tajam dan juga infeksi akibat benda tajam, atau peluru (senapan angin),” ujarnya seperti diberitakan Kabarmedan.com—jaringan Suara.com.
Dugaan adanya peluru senapan angin, kata dia, sudah terkonfirmasi dari pihak Sumateran Orangutan Conservation Programme (SOCP).
SOCP adalah pengelola Pusat Karantina Orangutan di Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang.
“Di dalam tubuh orangutan itu ada 24 peluru senapan angin di mana dari 24 peluru itu, 16 berada di kepala, termasuk di bagian wajah orangutan,” katanya.
Baca Juga: Orangutan dengan Status Hukum Manusia Kini Pindah ke Amerika
Panut menjelaskan, lokasi tersebut berdekatan dengan Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang mejadi habitat orangutan sumatera di wilayah Aceh Selatan. Kawasan tersebut, kata dia, menjadi habitat lebih dari 1.300 orangutan sumatera.
“Ada beberapa tempat yang terjadi deforestasi, pembukaan lahan perkebunan sehingga beberapa orangutan terdesak harus keluar dari habitat alaminya, sehingga tersesat di dalam kebun,” katanya.
Selanjutnya, terjadilah banyak interaksi dengan manusia. Menurutnya, istilah konflik sedikit radikal karena sebenarnya orangutan kehilangan habitatnya mendapatkan interaksi yang sangat frontal.
“Sehingga ada beberapa masyarakat yang melihatnya sebagai hama dan satwa menakutkan, tidak ada toleransi,” katanya.
Ia menjelaskan, setelah dievakuasi dan diperiksa, orangutan tersebut dibawa ke Pusat Karantina Orangutan Batu Mbelin untuk melakukan proses penyembuhan.
Menurutnya, kondisinya tidak memungkinkan untuk dilepasliarkan atau dikembalikan ke habitat aslinya di SM Rawa Singkil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Prabowo Mau Disogok Rp16,5 Triliun dan Hashim Rp25 Triliun, Begini Respons Istana
-
Polemik Dana Pemprov yang 'Parkir': Mengapa Jabar Bantah, DKI 'Jujur', dan BI Buka Data?
-
Peringatan Hari Santri 2025, Bobby Nasution Minta PBG Pondok Pesantren Digratiskan
-
Polri Tangkap 51 Ribu Tersangka Narkoba! Ada Ratusan Anak-Anak Terlibat
-
Tak Perlu Tunggu Mahfud, KPK Endus Dugaan Korupsi Whoosh Anggaran Bengkak 3 Kali Lipat Disorot
-
Gelorakan Resolusi Jihad, Hasto Ungkap 3 Pesan Penting Megawati di Hari Santri 2025
-
Said Didu Kuliti Borok Proyek Whoosh, Sarankan KPK Panggil Rini Soemarno hingga Budi Karya
-
Beda dari Iklannya dan Dicap Pembohongan Publik, Aqua Klarifikasi Soal Sumber Airnya
-
Sudah Naik Penyidikan, Polda Jatim Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Ponpes Al Khoziny?
-
Nusron Wahid Datangi KPK, Minta Saran untuk Evaluasi Bisnis Pertanahan