Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal permohonan uji materi revisi Undang-Undang KPK yang diajukan mahasiswa dan masyarakat umum tidak diterima Mahkamah Konstitusi karena salah objek.
Sebelumnya, permohonan uji materi terhadap revisi UU KPK yang diajukan 190 mahasiswa dari berbagai universitas serta masyarakat umum tidak diterima MK karena salah objek. Hakim Konstitusi Eni Nurbaningsih dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, mengatakan, pemohon mencantumkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam permohonan sebagai Undang-Undang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, padahal tidak benar.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
"Kalau yang kami baca informasi sidang tadi, sebenarnya bukan ditolak tetapi dinyatakan tidak diterima karena objeknya keliru. Jadi, sebenarnya MK belum masuk pada pokok perkaranya belum menguji apakah substansi dari UU Nomor 19 Tahun 2019 ini bertentangan dengan konstitusi atau tidak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/11/2019) kemarin.
KPK, lanjut dia, juga akan melihat bagaimana proses lebih lanjut uji materi tersebut di MK karena menurutnya, banyak pihak yang juga mengajukan uji materi tersebut.
"Kita tahu banyak judicial review lain apakah itu uji formil atau uji materiil yg diajukan ke MK. Memang publik termasuk KPK tentu saja itu cukup menunggu bagaimana pendapat konstitusionalitas UU tersebut oleh MK dan persidangannya juga terbuka untuk umum. Jadi, publik juga bisa menyimak itu termasuk judicial review yang pemohonnya ada tiga unsur pimpinan KPK," ucap Febri.
Diketahui, tiga pimpinan KPK yang mengajukan "judicial review" ke MK, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.
"Tetapi untuk tiga unsur pimpinan KPK ini mungkin prosesnya masih panjang baru dimasukkan permohonan, ada nanti proses perbaikan, ada sidang panel, pleno, dan kemudian juga ada proses pembuktian di persidangan. Jadi, kita simak saja bersama-sama," ujar Febri. (Antara)
Baca Juga: Putusan Dinilai Janggal, Penggugat Revisi UU KPK Ngadu ke Dewan Etik Besok
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Kronologi Lengkap Pria Depok Ngamuk Bumper Ambulans, Berawal dari Cekcok Soal Lampu Rotator
-
Dari Kantong Kuning dan Hijau, Jakarta Bisa Mulai Benahi Sampahnya
-
Yusril Ingatkan Hakim Militer di Kasus Andrie Yunus: Jangan Sekadar Formalitas
-
Warga RT 02 Tebet Tak Lagi Buang Sampah Dapur ke TPA: Diubah Jadi Pupuk dalam Sumur Teba
-
Waspada Hantavirus, Arab Saudi Perketat Pengawasan Gerbang Masuk ke Negara
-
Wali Kota Jaktim Larang Lapak Kurban di Trotoar, Nekat Bakal Ditegur dan Ditertibkan!
-
Mengenal Teba Modern, Rahasia Warga Gudang Peluru Jadi Pionir Pilah Sampah Mandiri
-
Polisi Ungkap Kondisi 11 Bayi di Penitipan Sleman: Tiga Masih Dirawat di Rumah Sakit
-
Polemik RDF Rorotan: Benarkah Paparan Bau Sampah Bisa Ganggu Kesehatan Anak?
-
Perum Bulog Rayakan HUT ke-59 dengan Kegiatan Sosial dan Pelayanan Masyarakat