Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diajukan 190 mahasiswa dari berbagai universitas. Gugatan itu juga dilayangkan dari masyarakat.
Alasan MK menolak karena uji materi itu salah objek. Hakim Konstitusi Eni Nurbaningsih dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, mengatakan, pemohon mencantumkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam permohonan sebagai Undang-Undang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, padahal tidak benar.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
"Karena Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menurut para pemohon adalah Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan permohonan yang salah objek atau error in objecto," ujar hakim Enny Nurbaningsih.
Akibat salah objek, permohonan para pemohon mengenai Pasal 29 angka 9, Pasal 30 ayat 13 dan Pasal 31 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi.
Apalagi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi, apabila para pemohon hendak mengajukan pengujian Pasal 29 Angka 9, Pasal 30 Ayat 13 dan Pasal 31 UU 30 Tahun 2002, mestinya dikaitkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Sebab kedua undang-undang tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan demikian pokok permohonan yang berkaitan dengan norma pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut," tutur Enny Nurbaningsih. (Antara)
Baca Juga: Ikut Uji Materi UU KPK ke MK, Laode: Kami Memiliki Legal Standing
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?
-
Jokowi Dukung Gelar Pahlawan, Gibran Puji-puji Jasa Soeharto Bapak Pembangunan
-
Polisi Temukan Serbuk Diduga Bahan Peledak di SMAN 72, Catatan Pelaku Turut Disita
-
Ledakan SMAN 72: Jejak TikTok Terduga Pelaku 8 Jam Sebelum Kejadian Ungkap Hal Mengejutkan!
-
Polisi Dalami Motif Ledakan SMAN 72, Dugaan Bullying hingga Paham Ekstrem Diselidiki
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat
-
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Adalah Siswa Sendiri, Kapolri Ungkap Kondisinya
-
Kawanan Begal Pembacok Warga Baduy di Jakpus Masih Berkeliaran, Saksi dan CCTV Nihil, Kok Bisa?
-
Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun
-
Lihat Rumahnya Porak-poranda Dijarah, Ahmad Sahroni Pilih Beri 'Amnesti': Kalau Balikin, Aman!