Suara.com - Pemohon uji materi terhadap revisi UU KPK berniat melapor kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi karena menilai terdapat sejumlah kejanggalan. Pelaporan itu rencananya akan dilakukan pada Jumat (28/11/2019) besok.
"Kami akan laporkan ke Dewan Etik besok, pasti akan buat laporannya," ujar kuasa hukum pemohon, Zico Simanjuntak seusai sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Dalam laporannya, pemohon ingin mempertanyakan pihak yang memerintahkan pemajuan jadwal sidang serta alasan Mahkamah tetap memutus perkara walaupun sudah dilakukan pencabutan perkara.
Ia telah mengajukan surat pencabutan perkara pada 19 November 2019, tetapi tetap mendapatkan surat panggilan sidang pleno pengucapan putusan pada 20 November 2019.
Ia pun mempertanyakan dalam surat panggilan putusan tertera untuk pengujian UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan UU KPK, sedangkan dalam putusan disebut pengujian UU Nomor 16/2019 Tentang Perubahan UU Nomor 1/1974 Tentang Perkawinan.
Adapun permohonan uji materi terhadap revisi UU KPK yang diajukan mahasiswa dari berbagai universitas serta masyarakat umum itu tidak diterima Mahkamah Konstitusi karena salah objek.
Pemohon mencantumkan UU Nomor 16/2019 dalam permohonan sebagai Undang-Undang Perubahan kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK, padahal tidak benar.
UU Nomor 16/2019 merupakan perubahan atas UU Nomor 1/1974 Tentang Perkawinan. Atas ketidakpuasan itu, Simanjuntak mengajukan kembali permohonan uji materi terhadap revisi UU KPK atas nama pribadi.
"Saya kan akhirnya maju sendiri karena saya kecewa, saya harus memperhatikan dan memperbaiki dengan benar-benar sampai jelas. Jangan sampai dibilang tidak dapat diterima lagi," ucap dia. (Antara).
Baca Juga: Ikut Uji Materi UU KPK ke MK, Laode: Kami Memiliki Legal Standing
Berita Terkait
-
Tok! MK Tolak Uji Materi UU KPK dari 190 Mahasiswa
-
Santai Digugat karena Angkat Wamen, Jokowi: UU Membolehkan
-
Ma'ruf Amin: Sila yang Lain Ikuti Pimpinan KPK Uji Materi di MK
-
Pengusaha Malioboro Dukung Felix Gugat UU Keistimewaan DIY
-
Masinton Cibir 3 Pimpinan KPK Uji Materi ke MK: Kerjaan Jelang Pensiun
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Dalai Lama Buka Suara soal Namanya Disebut Ratusan Kali dalam Dokumen Rahasia Epstein
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Ditopang Pemilih Gen Z
-
Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN
-
BPS Kalbar Catat Makan Bergizi Gratis Ubah Pola Konsumsi, Tekan Beban Belanja Keluarga Miskin
-
Jusuf Kalla Tekankan Kerugian Ekonomi Akibat Banjir, Ajak Warga Jakarta Jaga Lingkungan
-
Geger Unpam Serang, Mahasiswi Tewas Jatuh dari Lantai 2, Murni Kecelakaan atau Kelalaian Kampus?
-
Cuaca Ekstrem Rusak Puluhan Rumah di Probolinggo, BPBD Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
-
Kemenhut Bidik Aktor Intelektual di Balik Tewasnya Gajah Sumatra di Konsesi Riau
-
Prabowo Janjikan Biaya Haji Turun Drastis, Bangun 'Kampung Haji' di Mekkah
-
Ogah Masuk Gorong-gorong Mirip Jokowi, Pramono: Yang Bekerja Otaknya