Suara.com - Pemohon uji materi terhadap revisi UU KPK berniat melapor kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi karena menilai terdapat sejumlah kejanggalan. Pelaporan itu rencananya akan dilakukan pada Jumat (28/11/2019) besok.
"Kami akan laporkan ke Dewan Etik besok, pasti akan buat laporannya," ujar kuasa hukum pemohon, Zico Simanjuntak seusai sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Dalam laporannya, pemohon ingin mempertanyakan pihak yang memerintahkan pemajuan jadwal sidang serta alasan Mahkamah tetap memutus perkara walaupun sudah dilakukan pencabutan perkara.
Ia telah mengajukan surat pencabutan perkara pada 19 November 2019, tetapi tetap mendapatkan surat panggilan sidang pleno pengucapan putusan pada 20 November 2019.
Ia pun mempertanyakan dalam surat panggilan putusan tertera untuk pengujian UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan UU KPK, sedangkan dalam putusan disebut pengujian UU Nomor 16/2019 Tentang Perubahan UU Nomor 1/1974 Tentang Perkawinan.
Adapun permohonan uji materi terhadap revisi UU KPK yang diajukan mahasiswa dari berbagai universitas serta masyarakat umum itu tidak diterima Mahkamah Konstitusi karena salah objek.
Pemohon mencantumkan UU Nomor 16/2019 dalam permohonan sebagai Undang-Undang Perubahan kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK, padahal tidak benar.
UU Nomor 16/2019 merupakan perubahan atas UU Nomor 1/1974 Tentang Perkawinan. Atas ketidakpuasan itu, Simanjuntak mengajukan kembali permohonan uji materi terhadap revisi UU KPK atas nama pribadi.
"Saya kan akhirnya maju sendiri karena saya kecewa, saya harus memperhatikan dan memperbaiki dengan benar-benar sampai jelas. Jangan sampai dibilang tidak dapat diterima lagi," ucap dia. (Antara).
Baca Juga: Ikut Uji Materi UU KPK ke MK, Laode: Kami Memiliki Legal Standing
Berita Terkait
-
Tok! MK Tolak Uji Materi UU KPK dari 190 Mahasiswa
-
Santai Digugat karena Angkat Wamen, Jokowi: UU Membolehkan
-
Ma'ruf Amin: Sila yang Lain Ikuti Pimpinan KPK Uji Materi di MK
-
Pengusaha Malioboro Dukung Felix Gugat UU Keistimewaan DIY
-
Masinton Cibir 3 Pimpinan KPK Uji Materi ke MK: Kerjaan Jelang Pensiun
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT