Suara.com - Pemohon uji materi terhadap revisi UU KPK berniat melapor kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi karena menilai terdapat sejumlah kejanggalan. Pelaporan itu rencananya akan dilakukan pada Jumat (28/11/2019) besok.
"Kami akan laporkan ke Dewan Etik besok, pasti akan buat laporannya," ujar kuasa hukum pemohon, Zico Simanjuntak seusai sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Dalam laporannya, pemohon ingin mempertanyakan pihak yang memerintahkan pemajuan jadwal sidang serta alasan Mahkamah tetap memutus perkara walaupun sudah dilakukan pencabutan perkara.
Ia telah mengajukan surat pencabutan perkara pada 19 November 2019, tetapi tetap mendapatkan surat panggilan sidang pleno pengucapan putusan pada 20 November 2019.
Ia pun mempertanyakan dalam surat panggilan putusan tertera untuk pengujian UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan UU KPK, sedangkan dalam putusan disebut pengujian UU Nomor 16/2019 Tentang Perubahan UU Nomor 1/1974 Tentang Perkawinan.
Adapun permohonan uji materi terhadap revisi UU KPK yang diajukan mahasiswa dari berbagai universitas serta masyarakat umum itu tidak diterima Mahkamah Konstitusi karena salah objek.
Pemohon mencantumkan UU Nomor 16/2019 dalam permohonan sebagai Undang-Undang Perubahan kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK, padahal tidak benar.
UU Nomor 16/2019 merupakan perubahan atas UU Nomor 1/1974 Tentang Perkawinan. Atas ketidakpuasan itu, Simanjuntak mengajukan kembali permohonan uji materi terhadap revisi UU KPK atas nama pribadi.
"Saya kan akhirnya maju sendiri karena saya kecewa, saya harus memperhatikan dan memperbaiki dengan benar-benar sampai jelas. Jangan sampai dibilang tidak dapat diterima lagi," ucap dia. (Antara).
Baca Juga: Ikut Uji Materi UU KPK ke MK, Laode: Kami Memiliki Legal Standing
Berita Terkait
-
Tok! MK Tolak Uji Materi UU KPK dari 190 Mahasiswa
-
Santai Digugat karena Angkat Wamen, Jokowi: UU Membolehkan
-
Ma'ruf Amin: Sila yang Lain Ikuti Pimpinan KPK Uji Materi di MK
-
Pengusaha Malioboro Dukung Felix Gugat UU Keistimewaan DIY
-
Masinton Cibir 3 Pimpinan KPK Uji Materi ke MK: Kerjaan Jelang Pensiun
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan