Suara.com - Cendekiawan Muslim Azyumardi Azra menyinggung peraturan baru tentang majelis taklim yang dikeluarkan Menteri Agama Fachrul Razi. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 dan telah terbit pada 13 November 2019 lalu.
Dia merasa heran dengan aturan dalam PMA yang mengharuskan majelis taklim melapor para penceramah hingga materi ceramah. Seharusnya, kata dia pemerintah tak perlu menerapkan aturan di majelis taklim.
"Jadi Majelis Taklim itu harus melaporkan penceramahnya siapa, kaya apa ceramahhya, macam-macam lah, ya enggak-enggak. Makanya kadang-kadang saya mikir, negara ini mau apa? Yang enggak perlu diatur-diatur majelis taklim," katanya dalam Seminar Nasional bertajuk Peran Ormas Islam dalam Membangun Strategi Kebudayaan Nasional dalam Muktamar ke 3 Ahlulbait Indonesia di Hotel Arcadia, Mangga Dua, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
"Kalau majelis kaya emak-emak, majelis taklimnya kaya Mama Dedeh gitu apanya yang perlu diatur? saya juga enggak tahu," sambungnya.
Ia menceritakan majelis taklim pada zamannya mendiang Tuti Alawiyah mengajarkan doa, belajar mengaji.
"Dulu kan kalau kita lihat zamannya almarhum Tuti Alawiyah majelis taklim itu ya begitu itu, mengajarkan doa, mengajarkan ngaji. Kalau pun ada keras-keras itu pun satu dua itu pengecualian bukan gejala umum. Tapi yang diambil untuk mengambil ketentuan dari pengecualian bukan dari umum," kata dia.
Karena itu, ia berharap Muktamar ke 3 ormas Ahlulbait Indonesia bisa merekomendasikan kepada pemerintah untuk tidak terlalu bereaksi secara berlebihan.
"Saya kira perlu direkomendasikan misalnya jangan suasana kehidupan keagaman yang sudah bagus di Indonesia ini jangan kemudian terlalu berlebihan reaktif. Misal, karena kita tahulah ekstrimisme dan radikalisme ada, kita enggak bantah itu, tapi jangan terlalu reaktif berlebihan," katanya.
Diketahui, PMA tentang Majelis Taklim terdiri dari enam bab dengan 22 pasal.
Baca Juga: Menag Fachrul Razi Akan Berangkatkan Umrah Korban First Travel yang Miskin
Peraturan tersebut antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.
PMA tentang Majelis Taklim juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.
Pasal 20 di dalam peraturan tersebut mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Menag Terbitkan PMA soal Majelis Taklim: Tujuannya Positif Sekali
-
Menag Fachrul Razi Akan Berangkatkan Umrah Korban First Travel yang Miskin
-
Disoal Mendagri Tito, Menag Fachrul: AD/ART FPI Beda dengan HTI
-
Izin FPI Diperpanjang, Masyarakat Kecewa Hingga Heboh Tagar #JokowiTakutFPI
-
Izin FPI Diperpanjang, Gus Sahal Sindir Telak Menag
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra