Suara.com - Cendekiawan Muslim Azyumardi Azra menyinggung peraturan baru tentang majelis taklim yang dikeluarkan Menteri Agama Fachrul Razi. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 dan telah terbit pada 13 November 2019 lalu.
Dia merasa heran dengan aturan dalam PMA yang mengharuskan majelis taklim melapor para penceramah hingga materi ceramah. Seharusnya, kata dia pemerintah tak perlu menerapkan aturan di majelis taklim.
"Jadi Majelis Taklim itu harus melaporkan penceramahnya siapa, kaya apa ceramahhya, macam-macam lah, ya enggak-enggak. Makanya kadang-kadang saya mikir, negara ini mau apa? Yang enggak perlu diatur-diatur majelis taklim," katanya dalam Seminar Nasional bertajuk Peran Ormas Islam dalam Membangun Strategi Kebudayaan Nasional dalam Muktamar ke 3 Ahlulbait Indonesia di Hotel Arcadia, Mangga Dua, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
"Kalau majelis kaya emak-emak, majelis taklimnya kaya Mama Dedeh gitu apanya yang perlu diatur? saya juga enggak tahu," sambungnya.
Ia menceritakan majelis taklim pada zamannya mendiang Tuti Alawiyah mengajarkan doa, belajar mengaji.
"Dulu kan kalau kita lihat zamannya almarhum Tuti Alawiyah majelis taklim itu ya begitu itu, mengajarkan doa, mengajarkan ngaji. Kalau pun ada keras-keras itu pun satu dua itu pengecualian bukan gejala umum. Tapi yang diambil untuk mengambil ketentuan dari pengecualian bukan dari umum," kata dia.
Karena itu, ia berharap Muktamar ke 3 ormas Ahlulbait Indonesia bisa merekomendasikan kepada pemerintah untuk tidak terlalu bereaksi secara berlebihan.
"Saya kira perlu direkomendasikan misalnya jangan suasana kehidupan keagaman yang sudah bagus di Indonesia ini jangan kemudian terlalu berlebihan reaktif. Misal, karena kita tahulah ekstrimisme dan radikalisme ada, kita enggak bantah itu, tapi jangan terlalu reaktif berlebihan," katanya.
Diketahui, PMA tentang Majelis Taklim terdiri dari enam bab dengan 22 pasal.
Baca Juga: Menag Fachrul Razi Akan Berangkatkan Umrah Korban First Travel yang Miskin
Peraturan tersebut antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.
PMA tentang Majelis Taklim juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.
Pasal 20 di dalam peraturan tersebut mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Menag Terbitkan PMA soal Majelis Taklim: Tujuannya Positif Sekali
-
Menag Fachrul Razi Akan Berangkatkan Umrah Korban First Travel yang Miskin
-
Disoal Mendagri Tito, Menag Fachrul: AD/ART FPI Beda dengan HTI
-
Izin FPI Diperpanjang, Masyarakat Kecewa Hingga Heboh Tagar #JokowiTakutFPI
-
Izin FPI Diperpanjang, Gus Sahal Sindir Telak Menag
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung