Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyoroti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Keberadaan PMA tersebut, membuat PPP meminta kepada Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi untuk lebih berhati-hati dalam mengambil kebijikan.
Sebab keberadaan PMA Majelis Taklim menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Wasekjen PPP Ahmad Baidowi mengemukakan, aturan tersebut terkesan mengejutkan karena langsung terbit tanpa ada diskusi lebih dulu dengan pihak-pihak terkait, termasuk ormas Islam dan majelis taklim.
“Secara informal sudah kita lakukan, sudah kami ingatkan supaya sebelum membuat peraturan minimal didengar dulu lah komunitas masyarakat yang menjadi sasaran itu didengarkan. Contoh kalau mau ngatur Majelis Taklim yang banyak menaungi kan ormas-ormas Islam. Ya diajak diskusi dulu,” ujar Baidowi di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2019).
Atas hal tersebut, Baidowi mengingatkan Fachrul agar bisa lebih melibatkan banyak pihak dalam pengambilan keputusan. Ia juga meminta agar Fachrul dapat menyesuaikan diri pada jabatannya saat ini, yang bukan meripakan jabatan militer sebagaimana latar belakang Fachrul.
“Harus diketahui oleh Menag, beliau saat ini memimpin jabatan sipil bukan militer. Jadi kalau militer boleh saja keluarkan surat, semua ikut tapi kalau sipil kan tidak. Didialogkan dulu, dikomunikasikan dulu supaya tidak terjadi salah paham, pembelokan makna. Bisa jadi niatnya baik tapi karena ditanggapi tidak tepat pada waktu dan tempatnya itu menjadi blunder,” kata Baidowi.
Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan tersebut telah terbit pada 13 November 2019 lalu.
Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan regulasi tersebut akan memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan kepada majelis taklim.
"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya' nanti kita tidak bisa kasih bantuan," ujar Fachrul dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Jumat (29/11/2019).
"Tujuannya positif sekali," sambungnya.
Baca Juga: Pertanyakan PMA Tentang Majelis Taklim, Komisi VIII Bakal Panggil Menag
Fachrul membantah alasannya menerbitkan aturan itu untuk mencegah masuknya aliran menyimpang di majelis taklim.
"Tidak. Saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim," katanya.
Diketahui, PMA tentang Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Peraturan tersebut antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.
PMA tentang Majelis Taklim juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Korlantas Polri Antisipasi Puncak Arus Balik Gelombang Kedua pada 29 Maret
-
Kakorlantas: 42 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta hingga Kamis Dini Hari
-
Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami
-
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung