Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyoroti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Keberadaan PMA tersebut, membuat PPP meminta kepada Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi untuk lebih berhati-hati dalam mengambil kebijikan.
Sebab keberadaan PMA Majelis Taklim menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Wasekjen PPP Ahmad Baidowi mengemukakan, aturan tersebut terkesan mengejutkan karena langsung terbit tanpa ada diskusi lebih dulu dengan pihak-pihak terkait, termasuk ormas Islam dan majelis taklim.
“Secara informal sudah kita lakukan, sudah kami ingatkan supaya sebelum membuat peraturan minimal didengar dulu lah komunitas masyarakat yang menjadi sasaran itu didengarkan. Contoh kalau mau ngatur Majelis Taklim yang banyak menaungi kan ormas-ormas Islam. Ya diajak diskusi dulu,” ujar Baidowi di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2019).
Atas hal tersebut, Baidowi mengingatkan Fachrul agar bisa lebih melibatkan banyak pihak dalam pengambilan keputusan. Ia juga meminta agar Fachrul dapat menyesuaikan diri pada jabatannya saat ini, yang bukan meripakan jabatan militer sebagaimana latar belakang Fachrul.
“Harus diketahui oleh Menag, beliau saat ini memimpin jabatan sipil bukan militer. Jadi kalau militer boleh saja keluarkan surat, semua ikut tapi kalau sipil kan tidak. Didialogkan dulu, dikomunikasikan dulu supaya tidak terjadi salah paham, pembelokan makna. Bisa jadi niatnya baik tapi karena ditanggapi tidak tepat pada waktu dan tempatnya itu menjadi blunder,” kata Baidowi.
Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan tersebut telah terbit pada 13 November 2019 lalu.
Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan regulasi tersebut akan memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan kepada majelis taklim.
"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya' nanti kita tidak bisa kasih bantuan," ujar Fachrul dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Jumat (29/11/2019).
"Tujuannya positif sekali," sambungnya.
Baca Juga: Pertanyakan PMA Tentang Majelis Taklim, Komisi VIII Bakal Panggil Menag
Fachrul membantah alasannya menerbitkan aturan itu untuk mencegah masuknya aliran menyimpang di majelis taklim.
"Tidak. Saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim," katanya.
Diketahui, PMA tentang Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Peraturan tersebut antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.
PMA tentang Majelis Taklim juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
Terkini
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
BNI Salurkan Bantuan Pendidikan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Bencana di Aceh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK