Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan menyesalkan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Ia memandang PMA tersebut tidak diperlukan.
Sebab, kata Ace, dalam PMA disebutkan mengenai keharusan majelis taklim untuk mendaftarkan diri serta harus membuat laporan kegiatan setiap tahunnya. Hal itu dinilai Ace sebagai bentuk aturan yang berlebihan dari pemerintah terjadap keberadaan majelis taklim.
“Keluarnya PMA itu terlalu berlebihan karena itu tidak perlu diatur oleh pemerintah. Karena selama ini, majelis taklim itu sangat tumbuh subur di masyarakat tanpa harus diatur-atur oleh pemerintah. Kalau pemerintah mengharuskan adanya pendaftaran dan pelaporan dari majelis taklim, tentu itu akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” tutur Ace di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (2/12/2019).
“Kok kita kumpul-kumpul mengaji, ibu-ibu ngaji harus daftar ke KUA. Menurut kami itu berlebihan,” ujarnya.
Ace menolak, jika pemerintah ikut mengintervensi keberadaan majelis taklim apapun alasannya. Mengenai pengakuan Menteri Agama Fachrul Razi yang berujar PMA itu bersifat positif bagi majelis taklim, Ace justru mempertanyakan keterlibatan Kemenag dalam urusan untuk mencampuri majelis taklim.
“Pertanyaan gini, apakah majelis taklim bermasalah? Apa majelis taklim dicurigai menebarkan radikalisme? Jadi menurut saya, tidak perlu punya kecurigaan apa yang berlangsung di tengah masyarakat. Apalagi, majelis taklim selama ini sangat positif membina nilai-nilai keagamaan. Dan menurut saya, tidak perlu ada intervensi negara terhadap kegiatan-kegiatan positif yang memang tumbuh subur di masyarakat,” kata Ace.
Karena itu, Komisi VIII menghendaki agar PMA tentang Majelis Taklim tersebut direvisi atau ditiadakan sama sekali.
“Oleh karena itu maka PMA itu direvisi atau bahkan saya kira dicabut karena itu terlalu masuk ke dalam ranah yang bukan kewenangan dari pemerintah,” kata Ace.
Diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan tersebut telah terbit pada 13 November 2019 lalu. Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan regulasi tersebut akan memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan kepada majelis taklim.
Baca Juga: Menag Fachrul Razi: Majelis Taklim Tidak Wajib Didaftarkan ke Kemenag
"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya nanti kita tidak bisa kasih bantuan," ujar Fachrul dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Jumat (29/11/2019).
"Tujuannya positif sekali," sambungnya.
Fachrul membantah alasannya menerbitkan aturan itu untuk mencegah masuknya aliran menyimpang di majelis taklim.
"Tidak. Saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim," katanya.
Diketahui, PMA tentang Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Peraturan tersebut antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.
PMA tentang Majelis Taklim juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.
Berita Terkait
-
Menag Fachrul Razi: Majelis Taklim Tidak Wajib Didaftarkan ke Kemenag
-
Azyumardi soal PMA Kemenag: Majelis Kaya Mama Dedeh Apa yang Mau Diatur?
-
Menag Terbitkan PMA soal Majelis Taklim: Tujuannya Positif Sekali
-
Soal SKT FPI, Mendagri Tito: Ada Khilafah, Hisbah dan Jihad di AD/RT
-
Terima Rekomendasi Kemenag Soal Perpanjangan FPI, Tito: Tapi Masih Dikaji
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
Beri Sinyal Kuat Gabung ke Gerindra, Budi Arie: Saya Satu-satunya yang Diminta Presiden
-
Cuma Hadir di Kongres Projo Lewat Video, Budi Arie Ungkap Kondisi Jokowi: Sudah Pulih, tapi...
-
Dari Blitar, Megawati Inisiasi Gagasan 'KAA Plus', Bangun Blok Baru Negara Global Selatan
-
Berenang Jelang Magrib, Remaja 16 Tahun Sudah 4 Hari Hilang usai Loncat dari Jembatan Kali Mampang
-
8 Miliar Dolar AS Melayang Setiap Tahun, Prabowo Sebut Judol Biang Kerok!
-
Megawati Tawarkan Pancasila Jadi Etika Global Baru: Dunia Butuh Moralitas, Bukan Dominasi Baru
-
Terkuak! Detik-detik Mengerikan Sebelum Pemuda Nekat Gantung Diri di Flyover Pasupati Bandung
-
Bupati Sudewo Gagal Dimakzulkan: DPRD Pati Bantah Ada Rekayasa, Apa Hasil Rapat Paripurna?
-
Kala Megawati Kenang Momen Soeharto Tolak Bung Karno Dimakamkan di TMP
-
Peringatan Megawati Buat Dunia: Penjajahan Kini Hadir Lewat Algoritma dan Data