Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan menyesalkan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Ia memandang PMA tersebut tidak diperlukan.
Sebab, kata Ace, dalam PMA disebutkan mengenai keharusan majelis taklim untuk mendaftarkan diri serta harus membuat laporan kegiatan setiap tahunnya. Hal itu dinilai Ace sebagai bentuk aturan yang berlebihan dari pemerintah terjadap keberadaan majelis taklim.
“Keluarnya PMA itu terlalu berlebihan karena itu tidak perlu diatur oleh pemerintah. Karena selama ini, majelis taklim itu sangat tumbuh subur di masyarakat tanpa harus diatur-atur oleh pemerintah. Kalau pemerintah mengharuskan adanya pendaftaran dan pelaporan dari majelis taklim, tentu itu akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” tutur Ace di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (2/12/2019).
“Kok kita kumpul-kumpul mengaji, ibu-ibu ngaji harus daftar ke KUA. Menurut kami itu berlebihan,” ujarnya.
Ace menolak, jika pemerintah ikut mengintervensi keberadaan majelis taklim apapun alasannya. Mengenai pengakuan Menteri Agama Fachrul Razi yang berujar PMA itu bersifat positif bagi majelis taklim, Ace justru mempertanyakan keterlibatan Kemenag dalam urusan untuk mencampuri majelis taklim.
“Pertanyaan gini, apakah majelis taklim bermasalah? Apa majelis taklim dicurigai menebarkan radikalisme? Jadi menurut saya, tidak perlu punya kecurigaan apa yang berlangsung di tengah masyarakat. Apalagi, majelis taklim selama ini sangat positif membina nilai-nilai keagamaan. Dan menurut saya, tidak perlu ada intervensi negara terhadap kegiatan-kegiatan positif yang memang tumbuh subur di masyarakat,” kata Ace.
Karena itu, Komisi VIII menghendaki agar PMA tentang Majelis Taklim tersebut direvisi atau ditiadakan sama sekali.
“Oleh karena itu maka PMA itu direvisi atau bahkan saya kira dicabut karena itu terlalu masuk ke dalam ranah yang bukan kewenangan dari pemerintah,” kata Ace.
Diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan tersebut telah terbit pada 13 November 2019 lalu. Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan regulasi tersebut akan memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan kepada majelis taklim.
Baca Juga: Menag Fachrul Razi: Majelis Taklim Tidak Wajib Didaftarkan ke Kemenag
"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya nanti kita tidak bisa kasih bantuan," ujar Fachrul dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Jumat (29/11/2019).
"Tujuannya positif sekali," sambungnya.
Fachrul membantah alasannya menerbitkan aturan itu untuk mencegah masuknya aliran menyimpang di majelis taklim.
"Tidak. Saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim," katanya.
Diketahui, PMA tentang Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Peraturan tersebut antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.
PMA tentang Majelis Taklim juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.
Berita Terkait
-
Menag Fachrul Razi: Majelis Taklim Tidak Wajib Didaftarkan ke Kemenag
-
Azyumardi soal PMA Kemenag: Majelis Kaya Mama Dedeh Apa yang Mau Diatur?
-
Menag Terbitkan PMA soal Majelis Taklim: Tujuannya Positif Sekali
-
Soal SKT FPI, Mendagri Tito: Ada Khilafah, Hisbah dan Jihad di AD/RT
-
Terima Rekomendasi Kemenag Soal Perpanjangan FPI, Tito: Tapi Masih Dikaji
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK