Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan menyesalkan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Ia memandang PMA tersebut tidak diperlukan.
Sebab, kata Ace, dalam PMA disebutkan mengenai keharusan majelis taklim untuk mendaftarkan diri serta harus membuat laporan kegiatan setiap tahunnya. Hal itu dinilai Ace sebagai bentuk aturan yang berlebihan dari pemerintah terjadap keberadaan majelis taklim.
“Keluarnya PMA itu terlalu berlebihan karena itu tidak perlu diatur oleh pemerintah. Karena selama ini, majelis taklim itu sangat tumbuh subur di masyarakat tanpa harus diatur-atur oleh pemerintah. Kalau pemerintah mengharuskan adanya pendaftaran dan pelaporan dari majelis taklim, tentu itu akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” tutur Ace di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (2/12/2019).
“Kok kita kumpul-kumpul mengaji, ibu-ibu ngaji harus daftar ke KUA. Menurut kami itu berlebihan,” ujarnya.
Ace menolak, jika pemerintah ikut mengintervensi keberadaan majelis taklim apapun alasannya. Mengenai pengakuan Menteri Agama Fachrul Razi yang berujar PMA itu bersifat positif bagi majelis taklim, Ace justru mempertanyakan keterlibatan Kemenag dalam urusan untuk mencampuri majelis taklim.
“Pertanyaan gini, apakah majelis taklim bermasalah? Apa majelis taklim dicurigai menebarkan radikalisme? Jadi menurut saya, tidak perlu punya kecurigaan apa yang berlangsung di tengah masyarakat. Apalagi, majelis taklim selama ini sangat positif membina nilai-nilai keagamaan. Dan menurut saya, tidak perlu ada intervensi negara terhadap kegiatan-kegiatan positif yang memang tumbuh subur di masyarakat,” kata Ace.
Karena itu, Komisi VIII menghendaki agar PMA tentang Majelis Taklim tersebut direvisi atau ditiadakan sama sekali.
“Oleh karena itu maka PMA itu direvisi atau bahkan saya kira dicabut karena itu terlalu masuk ke dalam ranah yang bukan kewenangan dari pemerintah,” kata Ace.
Diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan tersebut telah terbit pada 13 November 2019 lalu. Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan regulasi tersebut akan memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan kepada majelis taklim.
Baca Juga: Menag Fachrul Razi: Majelis Taklim Tidak Wajib Didaftarkan ke Kemenag
"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya nanti kita tidak bisa kasih bantuan," ujar Fachrul dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Jumat (29/11/2019).
"Tujuannya positif sekali," sambungnya.
Fachrul membantah alasannya menerbitkan aturan itu untuk mencegah masuknya aliran menyimpang di majelis taklim.
"Tidak. Saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim," katanya.
Diketahui, PMA tentang Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Peraturan tersebut antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.
PMA tentang Majelis Taklim juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.
Berita Terkait
-
Menag Fachrul Razi: Majelis Taklim Tidak Wajib Didaftarkan ke Kemenag
-
Azyumardi soal PMA Kemenag: Majelis Kaya Mama Dedeh Apa yang Mau Diatur?
-
Menag Terbitkan PMA soal Majelis Taklim: Tujuannya Positif Sekali
-
Soal SKT FPI, Mendagri Tito: Ada Khilafah, Hisbah dan Jihad di AD/RT
-
Terima Rekomendasi Kemenag Soal Perpanjangan FPI, Tito: Tapi Masih Dikaji
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus
-
Gempar Ciracas! Mahasiswi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Indekos, Terduga Pelaku Masih Bawah Umur
-
Terungkap! Kopda FH, Oknum TNI Jadi Otak Pembunuhan Sadis Kacab Bank BUMN, Motifnya Segepok Uang