Suara.com - Koordinator Peneliti Imparsial, Ardimanto Adiputro mempertanyakan urgensi pemerintah dalam menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken oleh 11 kementerian dan lembaga terkait penanganan radikalisme dan penguatan wawasan kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di sisi lain, Ardimanto juga mengangap isi SKB 11 kementerian dan lembaga tidak mengindahkan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Ardimanto aturan terkait norma bagi ASN sejati telah ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara, kata dia, isi SKB 11 kementerian dan lembaga yang sebagian besar membahas terkait ujaran kebencian pun sebenarnya telah ada undang-undang lain yang mengaturnya.
"Sehingga kita tidak melihat ada kebutuhan yang sifatnya mendesak tentang pengaturan bagaimana pemerintah mengawasi ASN-ASN yang dianggap radikal. Menurut kami dari aturan yang telah ada baik itu pidana, peraturan pemerintah, itu sebetulnya sudah cukup kuat menindak atau menangani," kata Ardimanto dalam diskusi bertajuk 'Peran Negara dalam Menangani Radikalisme dan Intoleransi' di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).
Ardimanto juga menganggap kalau beberapa poin yang tercantum dalam SKB 11 kementerian dan lembaga tidak mengindahkan prinsip HAM. Misalnya, pada poin ke-empat SKB 11 kementerian dan lembaga yang menyatakan dapat menindak ASN yang memberikan tanggapan atau dukungan berupa likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial terkait konten ujaran kebencian terhadap UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Pemerintah.
"Ini juga sifatnya multitafsir. Dia juga rentan terhadap abuse atau penyalahgunaan nantinya. Ini penyalahgunaan bisa dari penguasa bisa dari atasan atau pihak yang mencari-cari alasan yang tidak suka dengan ASN," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan menilai adanya SKB 11 kementerian dan lembaga membuktikan kalau pemerintah tidak membaca secara baik terkait persoalan radikalisme.
Halili mengungkapkan temuan terkait adanya ASN, Polisi, dan TNI yang terpapar paham radikalisme memang bukanlah rahasia lagi. Kendati begitu, pemerintah dikatakan Halili seharusnya juga mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan demokrasi dalam mengeluarkan suatu aturan.
Baca Juga: KontraS: SKB 11 Menteri Supaya ASN Tak Mengkritisi Pemerintah?
"Tapi kita harus tegaskan penanganan isu ini oleh pemerintah harus tetap diambil dalam kerangka demokratik ways, cara-cara demokrasi, pendekatan-pendekatan yang memberikan respek terhadap HAM dan seterusnya," kata Halili.
"Jadi penanganan radikalisme atau bahkan ekstrimisme kekerasan itu harus tetap diambil dalam kerangka HAM, demokrasi, dan rule of law."
Berita Terkait
-
Pengamat Sebut SKB 11 Menteri Tidak Perlu, karena Sudah Ada Aturannya
-
Soroti SKB 11 Instansi Pemerintah Soal ASN, DPR: Gejala Zaman Orba
-
Enak Ya, 1.000 PNS Bappenas Bisa Kerja Dari Rumah Bahkan Sambil Plesiran
-
Sebar Hoaks hingga Anti-NKRI, Ini 11 Perilaku ASN yang Bisa Dilaporkan
-
Gagal Tes CPNS Jangan Sedih, 3 Profesi Ini Juga Bisa Menjamin Hari Tua
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan