Suara.com - Sejumlah pihak mempersoalkan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 menteri dan kepala badan tentang penanganan radikalisme pada aparatur sipil negara (ASN). Salah satu kritik itu datang dari pengamat Politik dari Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti.
Ray menilai penerbitan SKB tersebut tidak terlalu mendesak. Ia menilai sudah ada larangan di Undang-undang terkait ujaran kebencian kepada bangsa dan negara.
"Ini menurut saya tidak perlu-perlu amat. Pertama kan yang diatur sebenarnya sudah diatur. Jangankan kepada bangsa dan negara, ujaran kebencian kepada siapa pun oleh siapa pun itu tidak boleh," ujar Ray dalam sebuah diskusi di Sirih Merah, Jakarta, Sabtu (30/11/2019).
"Hoaks tidak boleh. Termasuk mendukung gerakan yang tidak sesuai Undang-Undang dan Pancasila juga tidak boleh," Ray menambahkan.
Menurutnya penerbitan SKB 11 menteri bakal tumpang tindih dengan aturan yang berlaku di dalam Undang-Undang ASN. Seharusnya kata dia, sudah menjadi penilaian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada ASN yang melanggar.
"Justru menurut saya KASN ini harusnya ada di luar SKB itu. Sebetulnya ini justru agak melenceng dengan UU ASN kita. Sebab penilaiannya kan ada KASN," ucap dia.
Ia kemudian mencontohkan jika ASN tidak melakukan pelayanan dengan baik, harusnya bisa dilaporkan ke KASN, sebab bukanlah tindak pidana. Kemudian terkait ujian kebencian dan tidak netral, harusnya KASN yang bisa menangani laporan adanya kode etik yang dilakukan ASN.
"Misalnya ASN-nya tidak melayani dengan baik. Tidak melayani dengan baik ini kan bukan pidana. Penilaiannya ini tinggal adukan ke KASN. Kalau terkait ujaran kebencian, pandangan, sikap yang dianggap tidak netral, bagaimana mengatasi ini ya lagi-lagi adukan ke KASN," kata dia.
Ray mengatakan model ASN saat ini sangatlah berbeda dengan zaman Orde Baru. Karena itu jika ada ASN yang melanggar UU, Pancasila, UUD 1945 seharusnya dilaporkan ke polisi, bukanlah menerbitkan SKB 11 Menteri
Baca Juga: SKB 11 Menteri Soal Radikalisme, Fadli Zon: Itu Kebijakan Islamophobia
"Buat apa ke SKB?. Kalau melanggar etik, bawa ke KASN. Yang saya khawatirkan itu malah diutamakan soal ujaran kebencian kepada pemerintah saja. Dikasuskan, dipanggil polisi bolak balik, kasusnya sih mungkin dibiarkan saja, tapi dipanggil polisi saja sudah mengerikan," katanya.
Berita Terkait
-
Soal SKB 11 Menteri, KASN: ASN Harus Pegang Teguh Ideologi Pancasila
-
SKB 11 Menteri Soal Radikalisme, Fadli Zon: Itu Kebijakan Islamophobia
-
Ray Rangkuti: Pemilu Kali Ini Paling Banyak Memenjarakan Orang!
-
Ray Rangkuti: Setnov Sudah Tunjukkan Gelagat Mangkir dari KPK
-
Tak Usung Dedi Mulyadi, Dinilai Jadi Tragedi Bagi Golkar
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan
-
Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel
-
Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun
-
Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka
-
Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual
-
Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua
-
Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?