Suara.com - Sejumlah pihak mempersoalkan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 menteri dan kepala badan tentang penanganan radikalisme pada aparatur sipil negara (ASN). Salah satu kritik itu datang dari pengamat Politik dari Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti.
Ray menilai penerbitan SKB tersebut tidak terlalu mendesak. Ia menilai sudah ada larangan di Undang-undang terkait ujaran kebencian kepada bangsa dan negara.
"Ini menurut saya tidak perlu-perlu amat. Pertama kan yang diatur sebenarnya sudah diatur. Jangankan kepada bangsa dan negara, ujaran kebencian kepada siapa pun oleh siapa pun itu tidak boleh," ujar Ray dalam sebuah diskusi di Sirih Merah, Jakarta, Sabtu (30/11/2019).
"Hoaks tidak boleh. Termasuk mendukung gerakan yang tidak sesuai Undang-Undang dan Pancasila juga tidak boleh," Ray menambahkan.
Menurutnya penerbitan SKB 11 menteri bakal tumpang tindih dengan aturan yang berlaku di dalam Undang-Undang ASN. Seharusnya kata dia, sudah menjadi penilaian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada ASN yang melanggar.
"Justru menurut saya KASN ini harusnya ada di luar SKB itu. Sebetulnya ini justru agak melenceng dengan UU ASN kita. Sebab penilaiannya kan ada KASN," ucap dia.
Ia kemudian mencontohkan jika ASN tidak melakukan pelayanan dengan baik, harusnya bisa dilaporkan ke KASN, sebab bukanlah tindak pidana. Kemudian terkait ujian kebencian dan tidak netral, harusnya KASN yang bisa menangani laporan adanya kode etik yang dilakukan ASN.
"Misalnya ASN-nya tidak melayani dengan baik. Tidak melayani dengan baik ini kan bukan pidana. Penilaiannya ini tinggal adukan ke KASN. Kalau terkait ujaran kebencian, pandangan, sikap yang dianggap tidak netral, bagaimana mengatasi ini ya lagi-lagi adukan ke KASN," kata dia.
Ray mengatakan model ASN saat ini sangatlah berbeda dengan zaman Orde Baru. Karena itu jika ada ASN yang melanggar UU, Pancasila, UUD 1945 seharusnya dilaporkan ke polisi, bukanlah menerbitkan SKB 11 Menteri
Baca Juga: SKB 11 Menteri Soal Radikalisme, Fadli Zon: Itu Kebijakan Islamophobia
"Buat apa ke SKB?. Kalau melanggar etik, bawa ke KASN. Yang saya khawatirkan itu malah diutamakan soal ujaran kebencian kepada pemerintah saja. Dikasuskan, dipanggil polisi bolak balik, kasusnya sih mungkin dibiarkan saja, tapi dipanggil polisi saja sudah mengerikan," katanya.
Berita Terkait
-
Soal SKB 11 Menteri, KASN: ASN Harus Pegang Teguh Ideologi Pancasila
-
SKB 11 Menteri Soal Radikalisme, Fadli Zon: Itu Kebijakan Islamophobia
-
Ray Rangkuti: Pemilu Kali Ini Paling Banyak Memenjarakan Orang!
-
Ray Rangkuti: Setnov Sudah Tunjukkan Gelagat Mangkir dari KPK
-
Tak Usung Dedi Mulyadi, Dinilai Jadi Tragedi Bagi Golkar
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Dudung Ungkap Alasan Kepala BGN Diganti, Ada Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
-
Kantor BGN Masih Digeledah Kejagung, Lantai Dua Steril dari Aktivitas Pegawai
-
KPK Amankan Belasan Orang di OTT Imigrasi Jakbar, Dirjen Imigrasi Buka Suara
-
Dadan Dicopot Sebelum Diperiksa Kejagung, Pakar UGM: Biar Penyelidikan Tak Terganjal 'Orang Kuat'
-
Tiket Masuk Ancol Gratis Mulai 8 Juni, Cek Ketentuannya di Sini!
-
Danantara Belum Buka Laporan Keuangan, Koalisi Sipil: Waspada Celah Korupsi Aset Negara!
-
KAI Daop 1 Jakarta: 19 Kereta Dilempari dalam 5 Bulan, Pelaku Mayoritas Remaja
-
Kasus Dugaan Jual Beli Titik MBG, Kejagung Masih Geledah Kantor BGN
-
Tanggapi Kabar Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Dasco Ungkap DPR Sudah Lama Soroti BGN
-
Kantor BGN Digeledah dan Dadan Hindayana Dikabarkan Ditangkap Kejagung, Begini Respons Dasco