Suara.com - Sejumlah pihak mempersoalkan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 menteri dan kepala badan tentang penanganan radikalisme pada aparatur sipil negara (ASN). Salah satu kritik itu datang dari pengamat Politik dari Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti.
Ray menilai penerbitan SKB tersebut tidak terlalu mendesak. Ia menilai sudah ada larangan di Undang-undang terkait ujaran kebencian kepada bangsa dan negara.
"Ini menurut saya tidak perlu-perlu amat. Pertama kan yang diatur sebenarnya sudah diatur. Jangankan kepada bangsa dan negara, ujaran kebencian kepada siapa pun oleh siapa pun itu tidak boleh," ujar Ray dalam sebuah diskusi di Sirih Merah, Jakarta, Sabtu (30/11/2019).
"Hoaks tidak boleh. Termasuk mendukung gerakan yang tidak sesuai Undang-Undang dan Pancasila juga tidak boleh," Ray menambahkan.
Menurutnya penerbitan SKB 11 menteri bakal tumpang tindih dengan aturan yang berlaku di dalam Undang-Undang ASN. Seharusnya kata dia, sudah menjadi penilaian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada ASN yang melanggar.
"Justru menurut saya KASN ini harusnya ada di luar SKB itu. Sebetulnya ini justru agak melenceng dengan UU ASN kita. Sebab penilaiannya kan ada KASN," ucap dia.
Ia kemudian mencontohkan jika ASN tidak melakukan pelayanan dengan baik, harusnya bisa dilaporkan ke KASN, sebab bukanlah tindak pidana. Kemudian terkait ujian kebencian dan tidak netral, harusnya KASN yang bisa menangani laporan adanya kode etik yang dilakukan ASN.
"Misalnya ASN-nya tidak melayani dengan baik. Tidak melayani dengan baik ini kan bukan pidana. Penilaiannya ini tinggal adukan ke KASN. Kalau terkait ujaran kebencian, pandangan, sikap yang dianggap tidak netral, bagaimana mengatasi ini ya lagi-lagi adukan ke KASN," kata dia.
Ray mengatakan model ASN saat ini sangatlah berbeda dengan zaman Orde Baru. Karena itu jika ada ASN yang melanggar UU, Pancasila, UUD 1945 seharusnya dilaporkan ke polisi, bukanlah menerbitkan SKB 11 Menteri
Baca Juga: SKB 11 Menteri Soal Radikalisme, Fadli Zon: Itu Kebijakan Islamophobia
"Buat apa ke SKB?. Kalau melanggar etik, bawa ke KASN. Yang saya khawatirkan itu malah diutamakan soal ujaran kebencian kepada pemerintah saja. Dikasuskan, dipanggil polisi bolak balik, kasusnya sih mungkin dibiarkan saja, tapi dipanggil polisi saja sudah mengerikan," katanya.
Berita Terkait
-
Soal SKB 11 Menteri, KASN: ASN Harus Pegang Teguh Ideologi Pancasila
-
SKB 11 Menteri Soal Radikalisme, Fadli Zon: Itu Kebijakan Islamophobia
-
Ray Rangkuti: Pemilu Kali Ini Paling Banyak Memenjarakan Orang!
-
Ray Rangkuti: Setnov Sudah Tunjukkan Gelagat Mangkir dari KPK
-
Tak Usung Dedi Mulyadi, Dinilai Jadi Tragedi Bagi Golkar
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan