Suara.com - Warga bernama Firman akhirnya diringkus aparat kepolisian setelah sempat buron terkait kasus pembunuhan. Tersangka diciduk lantaran membunuh Ahmad Darabi Chan (50), pamannya dengan sebilah keris.
Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin menjelaskan motif Firman menghabisi nyawa sang paman lantaran tak suka dinasehati. Peristiwa terjadi pada Jumat 29 November sekira pukul 20.00 Wib.
Awalnya, Firman meminta uang kepada ibunya bernama Erlina untuk membeli lotion antinyamuk. Tersangka sempat dimarahi ibunya karena menganggur dan terus meminta uang.
Tersangka lalu menjawab, "Kerjaan itu tidak ada apa yang mau dikerjakan."
"Tersangka lalu diberi uang Rp 1500 oleh ibunya. Usai diberi uang tersangka lalu pergi ke warung dekat rumah membeli obat anti nyamuk dan sebatang rokok," kata Arifin seperti dikutip Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Selasa (3/12/2019).
Setelah itu, Firman kembali ke rumah dan menonton televisi. Di saat bersamaan, korban Ahmad lalu datang ke rumah tersangka sekitar pukul 21.00 WIB. Alasan Ahmad ke rumah tersebut untuk menasehati tersangka karena dianggap melawan terhadap orang tuanya.
"Saat bertemu korban memarahi pelaku dengan mengatakan 'kenapa kau melawan dengan ibumu. Kau tahu mamakmu itu kakakku," kata Arifin menirukan percapakan korban ke tersangka.
Merasa tak terima tersangka lalu berdiri dan memukul korban di bagian wajah. Tersangka lalu lari ke kamar yang berada di lantai 2 mengambil senjata tajam jenis keris.
"Tersangka kemudian turun dan menikamkan keris yang diambilnya ke tubuh korban," katanya.
Baca Juga: Aksi Lucah Joko Hamili Siswi SMP, dari ML di Hotel hingga Diajak ke Sawah
Terkait kasus ini, polisi meringkus Firman saat sedang berada di Jalan Mandala Bypass pada Senin (2/12/2019) kemarin. Lantara melawan, petugas terpaksa menghadiahkan timah untuk melumpuhkan tersangka.
Atas perbuatannya itu, Firman kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Patok Harga Rp 4 Juta, Sejoli Pembunuh Bayi Minta Bantuan Dukun
-
Keponakan Bunuh Paman Pakai Keris Gara-gara Obat Nyamuk
-
Tewas Ditiban Coran, Abdul Bunuh Ponakan saat Bantu Nguli Bangunan
-
Marah Tak Diberi Uang Rokok, Keponakan Tikam Paman hingga Tewas
-
Detik-detik Pelajar Bunuh Janda Muda, Diajak Bersetubuh Lalu Dicekoki Arak
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Gara-gara Pohon Mahoni 'Raksasa' Usia 1 Abad Tumbang, 524 Penumpang MRT Jakarta Dievakuasi
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Palu Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?
-
Misteri Dosen Untag Tewas di Hotel: Autopsi Ungkap Aktivitas Berlebih, Mahasiswa Soroti Kejanggalan
-
Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang
-
Deretan Fakta AKBP Basuki, Benarkah Ada Hubungan Spesial di Balik Kematian Dosen Untag?
-
KPK Periksa Tiga Kepala Distrik Terkait Korupsi Dana Operasional di Papua