Suara.com - Seorang remaja berusia 18 tahun di Singapura dinyatakan bersalah atas kasus pencabulan yang dilakukan kepada adik perempuannya. Tindakan pencabulan itu dilakukan tak hanya sekali.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke polisi pada 24 April lalu. Ia yang berusia 12 tahun mengatakan telah dianiaya oleh kakak kandungnya sendiri.
Disadur dari laman Channel News Asia, dalam persidangan yang digelar Selasa (3/12/2019), pelaku mengaku telah berulang kali menganiaya adiknya. Ia memaksa adiknya untuk berhubungan seks dengan iming-iming suvenir K-Pop.
Tindakan itu pertama kali dilakukan pada bulan Januari lalu. Korban awalnya masuk ke kamar kakaknya untuk bertanya mengenai pekerjaan rumah (PR). Namun, tiba-tiba ia dilecehkan dan seketika lari ke luar ruangan.
Insiden kedua terjadi sebulan kemudian ketika keluarga mereka pindah rumah. Kedua bersaudara itu diminta untuk berbagi tempat tidur oleh kedua orangtuanya, sang adik tidur di ranjang utama sementara kakaknya tidur di ranjang bawah.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Ryan Lim mengatakan, setelah berdebat tentang acara televisi, pelaku membawa adiknya ke kamar lalu menidurkannya di tempat tidur dan menggerayanginya. Korban pun berteriak dan mengusir kakaknya.
Sementara pada 15 April silam, sekelimbalinya di rumah korban melihat pintu kamarnya tertutup dan berusaha mengetuknya. Namun setelah tidak mendapat respons, ia langsung membuka pintu, pada saat itulah ia melihat kakaknya masturbasi.
Pelaku yang melihat korban keluar kamar langsung mengejarnya untuk mengajaknya masturbasi dengan iming-iming yang sama. Tapi korban menolak ajakan tersebut hingga melaporkan kejadian ke pihak berwajib pada 24 April.
"Dia menawarkan hadiah suvenir dari boyband BTS sebagai imbalan," ungkap jaksa.
Atas tindakan yang dilakukan, pelaku diancam dengan sejumlah tuduhan mulai dari percobaan perkosaan, berlaku cabul dengan anak di bawah umur dan tindakan kriminal mencoba memeluk adik perempuannya dari belakang.
Baca Juga: Ajukan RAPBD 2020 Rp 87,95 Triliun, Anies Harap Program Strategis Diterima
Dengan mempertimbangkan usia, jaksa mengatakan pelaku terancam hukuman pelatihan reformatif karena bertindak tak senonoh kepada anak di bawah umur.
Hukuman itu berarti untuk beberapa waktu pelaku diisolir di lingkungan yang ketat untuk mendapat rehabilitasi, mengingat usianya masih di bawah 21 tahun.
Namun, ibu pelaku sempat mengajukan keringanan kepada majelis hakim lantaran ingin mengajak anaknya berlibur ke Bali sebelum persidangan yang akan datang. Secara tegas, hakim pun menolak permintaan tersebut.
"Anda seharusnya tidak membuat permintaan semacam ini ketika menghadapi sidang pengadilan," kata Hakim Seah Chi-Ling.
Sementara itu, sidang mengenai tindakan pencabulan kakak ke adik kandung tersebut kembali akan digelar pada 10 Desember mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!
-
Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil
-
Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser