Suara.com - Seorang remaja berusia 18 tahun di Singapura dinyatakan bersalah atas kasus pencabulan yang dilakukan kepada adik perempuannya. Tindakan pencabulan itu dilakukan tak hanya sekali.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke polisi pada 24 April lalu. Ia yang berusia 12 tahun mengatakan telah dianiaya oleh kakak kandungnya sendiri.
Disadur dari laman Channel News Asia, dalam persidangan yang digelar Selasa (3/12/2019), pelaku mengaku telah berulang kali menganiaya adiknya. Ia memaksa adiknya untuk berhubungan seks dengan iming-iming suvenir K-Pop.
Tindakan itu pertama kali dilakukan pada bulan Januari lalu. Korban awalnya masuk ke kamar kakaknya untuk bertanya mengenai pekerjaan rumah (PR). Namun, tiba-tiba ia dilecehkan dan seketika lari ke luar ruangan.
Insiden kedua terjadi sebulan kemudian ketika keluarga mereka pindah rumah. Kedua bersaudara itu diminta untuk berbagi tempat tidur oleh kedua orangtuanya, sang adik tidur di ranjang utama sementara kakaknya tidur di ranjang bawah.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Ryan Lim mengatakan, setelah berdebat tentang acara televisi, pelaku membawa adiknya ke kamar lalu menidurkannya di tempat tidur dan menggerayanginya. Korban pun berteriak dan mengusir kakaknya.
Sementara pada 15 April silam, sekelimbalinya di rumah korban melihat pintu kamarnya tertutup dan berusaha mengetuknya. Namun setelah tidak mendapat respons, ia langsung membuka pintu, pada saat itulah ia melihat kakaknya masturbasi.
Pelaku yang melihat korban keluar kamar langsung mengejarnya untuk mengajaknya masturbasi dengan iming-iming yang sama. Tapi korban menolak ajakan tersebut hingga melaporkan kejadian ke pihak berwajib pada 24 April.
"Dia menawarkan hadiah suvenir dari boyband BTS sebagai imbalan," ungkap jaksa.
Atas tindakan yang dilakukan, pelaku diancam dengan sejumlah tuduhan mulai dari percobaan perkosaan, berlaku cabul dengan anak di bawah umur dan tindakan kriminal mencoba memeluk adik perempuannya dari belakang.
Baca Juga: Ajukan RAPBD 2020 Rp 87,95 Triliun, Anies Harap Program Strategis Diterima
Dengan mempertimbangkan usia, jaksa mengatakan pelaku terancam hukuman pelatihan reformatif karena bertindak tak senonoh kepada anak di bawah umur.
Hukuman itu berarti untuk beberapa waktu pelaku diisolir di lingkungan yang ketat untuk mendapat rehabilitasi, mengingat usianya masih di bawah 21 tahun.
Namun, ibu pelaku sempat mengajukan keringanan kepada majelis hakim lantaran ingin mengajak anaknya berlibur ke Bali sebelum persidangan yang akan datang. Secara tegas, hakim pun menolak permintaan tersebut.
"Anda seharusnya tidak membuat permintaan semacam ini ketika menghadapi sidang pengadilan," kata Hakim Seah Chi-Ling.
Sementara itu, sidang mengenai tindakan pencabulan kakak ke adik kandung tersebut kembali akan digelar pada 10 Desember mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan dan Perampokan Sadis!
-
Menteri Mukhtarudin: Siapkan 500.000 Pekerja Migran Indonesia pada 2026
-
Truk Kontainer Mogok di Tanjung Duren, Sejumlah Rute Transjakarta Pagi Ini Terlambat
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?