Suara.com - Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) turut prihatin dan marah atas perlakuan diskriminatif pemerintah Hong Kong kepada Yuli Riswati hingga memaksa buruh migran tersebut menandatangani persetujuan deportasi ke Indonesia.
JBMI menyebutkan Yuli hanya satu dari sekian buruh migran yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
Koordinator JBMI Sringatin mengatakan Yuli sudah 10 tahun tinggal di Hong Kong dan menjalani profesi sebagai PRT migran. Namun di samping itu, Yuli Riswati adalah PRT migran asal Indonesia yang telah bekerja di Hong Kong lebih dari 10 tahun dan aktif dalam bidang kepenulisan.
Yuli juga aktif menulis dan kerap mengangkat isu-isu yang berkaitan tentang persoalan PRT Migran. Bahkan prestasi menulisnya tersebut dibuktikan dengan peroleh penghargaan dari the Taiwan Literature Award for Migrants.
Namun, cerita kelam pun datang dari Yuli ketika dirinya ditangkap dan disidangkan dengan tuduhan tidak memperpanjang visa kerja atau overstay. Yuli ditangkap pada 23 September lalu.
"Seperti pengakuannya Yuli yang masih bekerja di rumah majikan lupa bahwa dia harus memperpanjang visa kerjanya setelah memperbaharui paspornya," kata Sringatin dalam keterangan tertulisnya di Hong Kong, Rabu (4/12/2019).
Pada tanggal 23 September 2019, Yuli ditangkap dan disidangkan dengan tuduhan tidak memperpanjang visa kerja (overstay). Seperti pengakuannya Yuli yang masih bekerja di rumah majikan lupa bahwa dia harus memperpanjang visa kerjanya setelah memperbaharui paspornya.
Yuli kemudian menjalani proses persidangan di Pengadilan Shatin pada 4 November 2019. Hakim yang bertugas menyatakan Yuli bebas dari tuduhan pelanggaran setelah bukti yang ada tidak memadai untuk hukuman Yuli.
Namun, pihak imigrasi setempat tetap menahan dan mendeportasi Yuli. Alasan Imigrasi melakukan hal tersebut karena Yuli dianggap tidak memiliki visa kerja dan tempat tinggal sehingga mesti keluar dari Hong Kong. Sringatin menjelaskan bahwa pihak majikan Yuli telah menawarkan untuk memudahkan proses visa Yuli.
Baca Juga: Jurnalis Dideportasi Pemerintah Hong Kong, Yuli Riswati Bongkar Kejanggalan
"Namun tawaran tersebut ditolak oleh imigrasi. Yuli dipaksa menandatangani surat perintah pemulangan (removal order) dan jika menolak maka dia akan ditahan hingga waktu yang tidak terbatas," ujarnya.
Ketika menjalani masa penahanannya tersebut, kondisi kesehatan Yuli kian menurun dan terpaksa menandatangani surat persetujuan pemulangan pada 2 Desember 2019.
"Apa yang dialami Yuli juga dialami banyak PRT Migran lainnya dan bisa saja menimpa kita semua. Hal ini karena Pemerintah Hong Kong sengaja mengikat PRT Migran dengan peraturan-peraturan yang diskriminatif," ujarnya.
Sringatin menyebutkan PRT Migran yang bekerja di Hong Kong diikat dengan visa kerja yang sangat terbatas. Visa PRT Migran tergantung pada majukan yang menandatanganinya. Semisal ada pemutusan kontrak, maka hanya diizinkan tinggal maksimal 14 hari dan setiap tahun diharuskan memperbaharui visa kerja dengan cara keluar dari Hong Kong (Mandatory Exit).
"Banyak PRT Migran yang tidak memahami aturan ini atau kadang lupa yang umum juga terjadi di kalangan orang-orang organisasi," katanya.
Kemudian PRT Migran di Hong Kong dilarang untuk melakukan aktivitas apapun yang tidak tertera dalam kontrak kerja. Apabila ketahuan maka dianggap telah melakukan pelanggaran izin tinggal dan bisa dipersidangkan, dihukum, dideportasi dan di-blacklist.
Berita Terkait
-
Yuli Riswati, Jurnalis Asal Indonesia yang Dideportasi Pemerintah Hong Kong
-
Curhatan Jurnalis Yuli Riswati Selama Ditahan 28 Hari
-
Jurnalis Dideportasi Pemerintah Hong Kong, Yuli Riswati Bongkar Kejanggalan
-
TKW Dideportasi karena Nulis Berita, Harusnya Indonesia Protes
-
Migrant CARE Sebut Nasib Buruh Migran Sepanjang 2017 Masih Suram
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026