Suara.com - Migrant CARE dan Amnesty Internasional menilai seharusnya pemerintah bisa mengambil sikap protes kepada pemerintah Hong kong ketika aktivis dan buruh migran Yuli Riswati dideportasi dengan cara yang tidak wajar. Pasalnya, ada hal yang janggal ketika pemerintah Hong kong memutuskan untuk mendeportasi Yuli.
Yuli Riswati ialah aktivis dan jurnalis warga yang kerap menuliskan kisah dan isu-isu buruh migran dan sudah 10 tahun tinggal di Hong Kong. Namun kekinian Yuli Riswati malah ditangkap, ditahan selama 28 hari dan dideportasi atas tuduhan pelanggaran izin kerja atau visa.
"Tindakan Pemerintah Hong Kong terhadap Yuli bersifat represif dan tidak lazim. Sudah seharusnya pemerintah Indonesia memprotes perlakuan tidak adil pemerintah Hong Kong dan memberi perlindungan hukum untuk Yuli," kata Direktur Migrant Care Indonesia Anis Hidayah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/12/2019).
Kejanggalan tercium ketika pemerintah Hong Kong mendepak Yuli Riswati dengan alasan visa kerja Yuli yang sudah habis masa berlakunya sejak 19 Agustus 2019. Visa Yuli Riswati memang sudah habis, tetapi atasan kerja Yuli Riswati mengatakan bahwa dirinya masih memiliki perjanjian kerja yang berlaku dan berjanji akan memperpanjang izin kerjanya.
Apabila ada jaminan dari tempat kerja, pihak imigrasi Hong Kong pun akan mempersilahkan untuk memperpanjang izin kerja.
Namun yang dialami Yuli Riswati justru ditangkap polisi Hong Kong di tempat tinggalnya, lalu menangannya dalam ruang tahanan di Pusat Imigrasi Castle Peak.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa tindakan kepolisian Hong Kong semacam itu termasuk ke dalam tindakan yang agresif.
"Tindakan kepolisian Hong Kong terhadap Yuli merupakan bentuk pemolisian yang agresif. Tindakan itu melanggar kewajiban Pemerintah Hong Kong di bawah standar maupun hukum internasional hak-hak asasi manusia," ujar Usman.
Di balik perlakuan pihak kepolisian Hong Kong tersebut, justru ada dugaan kuat kalau pemerintah Hong Kong menangkap Yuli Riswati karena karya tulisnya di Harian SUARA, tempat Yuli Riswati bekerja. Dalam tulisan Yuli itu mengandung nada protes kepada pemerintah Hong Kong yang membungkam kebebasan ekspresi yang seharusnya tak mengenal batas negara.
Baca Juga: TKW Indramayu Disiksa Majikan, Dikurung dan Diberi Makan Sehari Sekali
Untuk diketahui, Yuli Riswati, pekerja migran Indonesia yang menulis tentang protes pro-demokrasi Hong Kong telah dideportasi karena masalah visa. Ia menyebut telah "dibohongi" oleh petugas imigrasi.
Disadur dari Hong Kong Free Press, Senin (2/12/2019), Yuli Riswati adalah seorang penulis pemenang penghargaan dan pekerja rumah tangga di Hong Kong.
Ia ditahan Castle Peak Bay Immigration Centre (CIC) pada Senin (4/11/2019) karena gagal memperpanjang visanya.
Menurut kelompok pendukungnya, mengatakan Yuli telah ditekan untuk membatalkan perpanjangan visanya.
Dalam pernyataannya, Yuli Riswati mengatakan bahwa seorang petugas imigrasi "mengelabui" dirinya dan mengatakan kepadanya pada Senin pagi bahwa pemerintah telah mencoba untuk memanggil pengacara, tetapi nyatanya tidak ada.
Berita Terkait
-
TKW Indramayu Disiksa Majikan, Dikurung dan Diberi Makan Sehari Sekali
-
11 Tahun Hilang di Suriah, TKW Asal Sumbawa Akhirnya Ditemukan
-
Pengakuan Politikus Malaysia Dituding Perkosa ART Asal Indonesia
-
Pejabat Malaysia yang Diduga Perkosa TKW Indonesia Diminta Cuti
-
TKW Indonesia Diduga Diperkosa Menteri Malaysia di Rumahnya
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
Terkini
-
11 Buku Pendemo Disita, Dandhy Laksono Kritik: Bukti Polisi Tidak Membaca
-
Panglima TNI Ungkap Alasan RI Butuh Tank Harimau, Senjata Pamungkas Penjaga Kedaulatan
-
Kinerja DPR Banyak Dikritik, Adian Napitupulu: Terbelenggu Aturan Sendiri
-
'Kekuatan Siluman' di Balik Penjarahan Rumah Sri Mulyani, Dino Patti Djalal Bongkar 3 Kejanggalan
-
Beda Biaya Kuliah Gibran di UTS Insearch Sydney vs MDIS Singapura, Bak Langit Bumi
-
Adian Napitupulu Ungkap Keluarga Driver Ojol Affan Sempat Dilarang Lihat Jenazah, Tidak Manusiawi!
-
Terungkap! Koperasi Akui 'Main Harga' Sewa Kios Blok M ke Pedagang, Tapi MRT Ogah Putus Kerja Sama
-
5 Anggota Penumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Disidang Etik Pekan Depan: Dipecat atau Demosi?
-
Geger Surat Perjanjian MBG di Sleman hingga Blora: Jika Anak Keracunan, Ortu Wajib Diam!
-
Borok MBG Tercium Dunia! Media Asing Sorot Ribuan Anak Indonesia Tumbang Keracunan