Suara.com - Migrant CARE dan Amnesty Internasional menilai seharusnya pemerintah bisa mengambil sikap protes kepada pemerintah Hong kong ketika aktivis dan buruh migran Yuli Riswati dideportasi dengan cara yang tidak wajar. Pasalnya, ada hal yang janggal ketika pemerintah Hong kong memutuskan untuk mendeportasi Yuli.
Yuli Riswati ialah aktivis dan jurnalis warga yang kerap menuliskan kisah dan isu-isu buruh migran dan sudah 10 tahun tinggal di Hong Kong. Namun kekinian Yuli Riswati malah ditangkap, ditahan selama 28 hari dan dideportasi atas tuduhan pelanggaran izin kerja atau visa.
"Tindakan Pemerintah Hong Kong terhadap Yuli bersifat represif dan tidak lazim. Sudah seharusnya pemerintah Indonesia memprotes perlakuan tidak adil pemerintah Hong Kong dan memberi perlindungan hukum untuk Yuli," kata Direktur Migrant Care Indonesia Anis Hidayah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/12/2019).
Kejanggalan tercium ketika pemerintah Hong Kong mendepak Yuli Riswati dengan alasan visa kerja Yuli yang sudah habis masa berlakunya sejak 19 Agustus 2019. Visa Yuli Riswati memang sudah habis, tetapi atasan kerja Yuli Riswati mengatakan bahwa dirinya masih memiliki perjanjian kerja yang berlaku dan berjanji akan memperpanjang izin kerjanya.
Apabila ada jaminan dari tempat kerja, pihak imigrasi Hong Kong pun akan mempersilahkan untuk memperpanjang izin kerja.
Namun yang dialami Yuli Riswati justru ditangkap polisi Hong Kong di tempat tinggalnya, lalu menangannya dalam ruang tahanan di Pusat Imigrasi Castle Peak.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa tindakan kepolisian Hong Kong semacam itu termasuk ke dalam tindakan yang agresif.
"Tindakan kepolisian Hong Kong terhadap Yuli merupakan bentuk pemolisian yang agresif. Tindakan itu melanggar kewajiban Pemerintah Hong Kong di bawah standar maupun hukum internasional hak-hak asasi manusia," ujar Usman.
Di balik perlakuan pihak kepolisian Hong Kong tersebut, justru ada dugaan kuat kalau pemerintah Hong Kong menangkap Yuli Riswati karena karya tulisnya di Harian SUARA, tempat Yuli Riswati bekerja. Dalam tulisan Yuli itu mengandung nada protes kepada pemerintah Hong Kong yang membungkam kebebasan ekspresi yang seharusnya tak mengenal batas negara.
Baca Juga: TKW Indramayu Disiksa Majikan, Dikurung dan Diberi Makan Sehari Sekali
Untuk diketahui, Yuli Riswati, pekerja migran Indonesia yang menulis tentang protes pro-demokrasi Hong Kong telah dideportasi karena masalah visa. Ia menyebut telah "dibohongi" oleh petugas imigrasi.
Disadur dari Hong Kong Free Press, Senin (2/12/2019), Yuli Riswati adalah seorang penulis pemenang penghargaan dan pekerja rumah tangga di Hong Kong.
Ia ditahan Castle Peak Bay Immigration Centre (CIC) pada Senin (4/11/2019) karena gagal memperpanjang visanya.
Menurut kelompok pendukungnya, mengatakan Yuli telah ditekan untuk membatalkan perpanjangan visanya.
Dalam pernyataannya, Yuli Riswati mengatakan bahwa seorang petugas imigrasi "mengelabui" dirinya dan mengatakan kepadanya pada Senin pagi bahwa pemerintah telah mencoba untuk memanggil pengacara, tetapi nyatanya tidak ada.
Berita Terkait
-
TKW Indramayu Disiksa Majikan, Dikurung dan Diberi Makan Sehari Sekali
-
11 Tahun Hilang di Suriah, TKW Asal Sumbawa Akhirnya Ditemukan
-
Pengakuan Politikus Malaysia Dituding Perkosa ART Asal Indonesia
-
Pejabat Malaysia yang Diduga Perkosa TKW Indonesia Diminta Cuti
-
TKW Indonesia Diduga Diperkosa Menteri Malaysia di Rumahnya
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal