Suara.com - Sepanjang tahun 2017 ada banyak peristiwa politik ekonomi, baik di tingkat global dan nasional mempengaruhi dinamika migrasi tenaga kerja dan tentu saja nasib kaum buruh migran Indonesia. Ini tentu saja memperlihatkan bahwa fenomena migrasi tenaga kerja dan peluh keringat buruh migran merupakan salah satu faktor kunci dalam gerak politik ekonomi global, tak terkecuali para buruh migran Indonesia.
"Namun demikian, walau mereka menjadi salah satu faktor kunci dalam gerak politik ekonomi global, kerentanan-kerentanan yang dihadapinya tidak serta merta mendapat perhatian serius dari negara bahkan ada kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh negara melahirkan kerentanan-kerentanan baru yang dialami oleh buruh migran," kata Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo, di Jakarta, Senin (18/12/2017).
Menurut catatan Migrant CARE, di sepanjang tahun 2017, masih terjadi berbagai kasus yang dialami oleh buruh migran Indonesia dalam berbagai jenis pelanggaran hak asasi manusia. Penyiksaan keji yang dialami oleh Suyantik, PRT migran Indonesia yang bekerja di Malaysia adalah kejadian yang berulang-ulang dialami oleh perempuan yang bekerja di sektor rumah tangga. "Ini merupakan bentuk kekerasan berbasis gender dan jenis pekerjaan yang dianggap rendah," ujarnya.
Pada paroh pertama tahun 2017, Migrant CARE juga membongkar praktek perbudakan yang dialami oleh buruh migran perempuan Indonesia yang dipekerjakan tidak sesuai dengan kontrak oleh industri pengolahan makanan berbasis sarang burung walet, Maxim. Kasus ini juga menguak bentuk diskriminasi penegakan hukum oleh otoritas Malaysia, karena para korban perbudakan ini malah dikriminalisasi sebagai buruh migran tak berdokumen dengan memenjarakan mereka di kamp imigrasi.
Masih di Malaysia, sejak bulan Juli 2017, ratusan ribu bahkan jutaan buruh migran Indonesia juga menjadi sasaran razia otoritas Malaysia yang mengakhiri program amnesti (6P).
"Program Amnesti (6P) ini juga gagal memenuhi target melegalkan ratusan ribu buruh migran dari berbagai negara karena program ini dimanfaatkan oleh pihak ketiga (yang ditunjuk menjadi agen pengurusan dokumen) untuk mendapatkan keuntungan secara maksimal dengan memungut biaya sebesar-besarnya dari buruh migran yang mengurus dokumennya," jelasnya.
Penunjukan pihak ketiga dalam pengurusan dokumen juga membuka ruang penyuapan dengan aparat pemerintah Malaysia maupun aparat pemerintah Indonesia. Ini terbukti dengan terungkapnya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Atase Imigrasi KBRI Malaysia oleh pihak KPK.
Walau pemerintah Indonesia telah menetapkan penghentian pemberangkatan buruh migran ke Saudi Arabia dan negara-negara di kawasan Timur Tengah sejak 1 Juli 2015, namun berbagai pihak menemukan fakta bahwa aliran migrasi tenaga kerja ke Timur Tengah tidak berhenti.
Tahun lalu Migrant CARE merilis survey bahwa setidaknya ditemukan 3000 lebih perempuan-perempuan Indonesia tetap nekad untuk bekerja di Timur Tengah melalui berbagai modus, tidak hanya melalui jaringan perekrut tenaga kerja tetapi juga melalui mekanisme umroh dan haji. Pada bulan Januari-Februari 2017, Migrant CARE juga mendapatkan pengaduan adanya penyekapan yang dialami oleh sekitar 300 perempuan di kawasan Riyadh, Saudi Arabia. "Mereka, yang sebagian besar berasal dari Nusa Tenggara Barat, ditempatkan pada masa penghentian permanen," tuturnya.
Baca Juga: Hindari Calo TKI, Pemerintah Sempurnakan Program Desmigratif
Di bulan September 2017, juga terungkap sindikat perdagangan manusia yang nekad menempatkan perempuan Indonesia untuk bekerja di kawasan konflik bersenjata Suriah.
Realitas ini memperlihatkan bahwa kebijakan pelarangan penempatan buruh migran adalah kebijakan yang selain berpotensi melanggar HAM (terutama hak bermobilitas dan hak bekerja), juga berpotensi membuka ruang terjadinya praktek perdagangan manusia dengan memanfaatkan banyaknya keinginan untuk tetap bekerja di wilayah yang dilarang.
"Kawasan Timur Tengah memang merupakan kawasan yang belum ramah bagi buruh migran, namun moratorium ataupun penghentian permanen bukan satu-satunya jalan keluar penyelesaiannya," urainya.
Tingginya permintaan agar buruh migran Indonesia bisa bekerja lagi disana harus dijawab dengan keberanian untuk mendesak dan menuntut agar negara-negara tujuan buruh migran di Timur Tengah bersedia membuat bilateral agreement mengenai perlindungan (terutama) PRT migran dan mengakhiri praktek perbudakan yang ada dalam kaffala system.
Kawasan perairan (selat, laut dan samudra) juga kerap jadi wilayah kerentanan bahkan kuburan bagi buruh migran Indonesia. Di perairan Selat Malaka kerap terjadi kecelakaan maut yang dialami oleh kapal-kapal pengangkut buruh migran Indonesia, baik untuk tujuan ke wilayah Indonesia maupun wilayah Malaysia.
"Ini akibat dari tingginya biaya pemrosesan dokumen yang menyatu dengan biaya pengangkutan/transportasi untuk proses amnesti (6P). Pilihan melalui jalur laut merupakan pilihan beresiko," kata tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
Apakah Aisar Khaled dari Keluarga Kaya? Soroti TKI di Malaysia usai Diusir Warga Bali
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Tak Peduli Status Non-Aktif, Uya Kuya Terbang ke Jember Sambut Jenazah PMI dari Hong Kong
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
CEK FAKTA: Bantuan TKI Rp680 Juta dari Uang Korupsi Gula, Awas Modus
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai
-
Investor Asing Guyur Dana Rp 583,10 miliar ke Pasar Modal, IHSG Menghijau Selama Sepekan
-
Setelah Tak Naik, Pekerja-Pengusaha Ingin Menkeu Purbaya Moratorium Cukai Rokok 3 Tahun
-
Pemerintah Gandeng Modal Ventura Buka Akses Pendanaan Seluas-luasnya ke UMKM Jakarta
-
ESDM Sebut Ada SPBU Swasta yang BBM-nya Akan Kosong, Belum Sepakat dengan Pertamina?
-
Simulasi Cicilan Apple iPhone 17 Pakai PayLater
-
Pertamina Mulai Pasok BBM ke Vivo, Stok Bakal Mulai Normal?
-
Purbaya Tantang Balik Rocky Gerung: Kalau Ekonomi Tumbuh 5-6 Persen, Harus Minta Maaf ke Saya