Suara.com - Dipicu masalah asmara untuk memperebutkan hati wanita, seorang pemuda berinisial RS (27) membacok rekannya, YP (22) dengan sebilah parang.
Korban mengalami kritis setelah menerima tiga kali bacokan yang bersarang di kepala dan wajahnya.
Kapolsek Bonjol Iptu Roni mengatakan, peristiwa pembacokan tersebut terjadi di depan Mega Wisata Kuliner Jorong Padang Baru, Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol pada Kamis (5/12/2019) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
"Akibatnya kepala korban mengalami luka robek serius di bagian kening, bagian belakang kepala, dan di bawah mata korban sebelah kanan. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Puskesmas Bonjol," kata Roni kepada Covesia.com--jaringan Suara.com, Jumat (6/12/2019).
Peristiwa nahas tersebut, kata Roni merupakan puncak kemarahan kedua belah pihak pemuda itu, lantaran saling rebutan menaklukkan hati seorang gadis primadonanya, NN (27) juga warga setempat.
"Dari pengakuan pelaku maupun korban memang mereka ini berdua tengah digunda-gulana asmara terhadap gadis NN (27). Sebelumnya kedua belah pihak juga sudah sering cek-cok dan saling cemburu. Namun puncaknya ya kejadian tadi malam," katanya.
Perkelahian dengan menggunakan sebilah parang tersebut kata Iptu Roni sepertinya sudah direncanakan baik pelaku maupun korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tadi malam.
"Sebab sebelum perkelahian terjadi, pelaku sengaja sudah menyiapkan sebilah parang itu untuk menyerang korban. Korban saat itu juga sempat melakukan perlawanan, namun pelaku dengan sigap menghindari serangan itu. Sebelum akhirnya harus menerima serangan balasan dari pelaku dengan sejumlah luka bacokan di bagian kepalanya," katanya.
Seusai kejadian tersebut, sejumlah warga dan saksi di TKP langsung melaporkan duel dua pemuda tersebut ke Mako Polsek Bonjol.
Baca Juga: Sumarna Tewas di Dekat Trans Mimika, Mulut hingga Pinggang Kena Bacok
"Saat ini pelaku bersama BB (barang bukti) sudah diamankan di Mako Polsek Bonjol. Kami juga sudah mengumpulkan sejumlah saksi guna mengusut kasus ini. Kami juga bakal melibatkan gadis NN (27) guna mengungkap secara tuntas kasus ini," katanya.
Dalam kasus ini, RS dijerat Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana Jo pasal 353 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun.
Berita Terkait
-
Mendadak Ngamuk di Warung, Kakek Basuni Bacok Dua Pelajar Pakai Parang
-
Geram karena Kamar Mandi Dikunci, Marbut Masjid Dibacok Tetangga
-
Gedung Sekolah Disegel, Siswa SD di Pasaman Barat Dipulangkan Lebih Awal
-
Teror Harimau Sumatera di Pasaman, Dalam Sepekan 4 Kambing Hilang Dimangsa
-
Ngeri! Dibacok Tetangga Sendiri, Tangan Kiri Warga Sumenep Putus
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun
-
Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang
-
Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?
-
Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan
-
Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026
-
Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik
-
PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak
-
Muktamar NU ke-35 Memanas, 6 Kritik Tajam dari Halaqah Ulama Jombang untuk Kepemimpinan PBNU
-
Drama! Vietnam Juara Piala AFF 2026 Meski Pemain Thailand Cetak 4 Gol
-
PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja