Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengklaim perlindungan HAM di Indonesia saat ini semakin baik. Mahfud mengatakan setelah tumbangnya rezim Orde Baru tidak lagi ada pelangggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyat.
"Sejak era reformasi sesudah kita menjatuhkan pemerintahan Orde Baru itu, perlindungan hak asasi itu harus diakui semakin baik. Pertama, sejak itu kan tidak ada lagi kejahatan HAM," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Selasa (10/12/2019).
Mahfud menuturkan kejahatan HAM lebih banyak terjadi di Rezim Orde Baru. Bahkan hingga menyisakan 12 kasus yang kekinian belum terselesaikan.
"Yang zaman reformasi sejak '98 kan enggak ada (kejahatan HAM) yang dilakukan oleh tentara, oleh polisi, terhadap rakyatnya. Malah yang terjadi sekarang adalah antarrakyat dengan rakyat saling melanggar hak asasi," tuturnya.
Menurut Mahfud pelangggaran hak asasi antara rakyat dengan rakyat bukan merupakan kejahatan HAM yang dilakukan pemerintah. Melainkan merupakan kejahatan HAM horizontal.
"Antar rakyat dengan rakyat itu pelanggaran HAM secara horizontal," ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun lantas meminta untuk menyebutkan kejahatan HAM yang dilakukan pemerintah setelah reformasi jika memang ada. Sebab, Mahfud berpendapat kejahatan HAM yang dilakukan oleh pemerintah setelah reformasi itu tidak ada.
"Coba saya tanya pelanggaran HAM oleh negara secara terstrukur, sistematis setelah zaman reformasi, anda bisa menyebut? Enggak ada. Kalau zaman Orde Baru ada, itu DOM (Daerah Operasi Militer) resmi ada perintah, sana operasi sikat. Sekarang enggak ada," katanya.
Baca Juga: Sebut Pelanggaran HAM Tak Ada di Era Jokowi, Mahfud MD: Kalau Dulu Banyak
Berita Terkait
-
Sebut Pelanggaran HAM Tak Ada di Era Jokowi, Mahfud MD: Kalau Dulu Banyak
-
Anggota Dewas KPK Baik, Mahfud MD: Nanti Akan Jadi Kejutan
-
Komnas HAM Ingatkan Jokowi Soal Penyelesaian Kasus Novel, Mahfud: Terserah
-
Mahfud MD: Sudah Ada Aturan Koruptor Bisa Dihukum Mati
-
Ribuan Surat untuk Jokowi di Hari HAM akan Dilimpahkan ke Mahfud MD
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar