Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengklaim perlindungan HAM di Indonesia saat ini semakin baik. Mahfud mengatakan setelah tumbangnya rezim Orde Baru tidak lagi ada pelangggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyat.
"Sejak era reformasi sesudah kita menjatuhkan pemerintahan Orde Baru itu, perlindungan hak asasi itu harus diakui semakin baik. Pertama, sejak itu kan tidak ada lagi kejahatan HAM," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Selasa (10/12/2019).
Mahfud menuturkan kejahatan HAM lebih banyak terjadi di Rezim Orde Baru. Bahkan hingga menyisakan 12 kasus yang kekinian belum terselesaikan.
"Yang zaman reformasi sejak '98 kan enggak ada (kejahatan HAM) yang dilakukan oleh tentara, oleh polisi, terhadap rakyatnya. Malah yang terjadi sekarang adalah antarrakyat dengan rakyat saling melanggar hak asasi," tuturnya.
Menurut Mahfud pelangggaran hak asasi antara rakyat dengan rakyat bukan merupakan kejahatan HAM yang dilakukan pemerintah. Melainkan merupakan kejahatan HAM horizontal.
"Antar rakyat dengan rakyat itu pelanggaran HAM secara horizontal," ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun lantas meminta untuk menyebutkan kejahatan HAM yang dilakukan pemerintah setelah reformasi jika memang ada. Sebab, Mahfud berpendapat kejahatan HAM yang dilakukan oleh pemerintah setelah reformasi itu tidak ada.
"Coba saya tanya pelanggaran HAM oleh negara secara terstrukur, sistematis setelah zaman reformasi, anda bisa menyebut? Enggak ada. Kalau zaman Orde Baru ada, itu DOM (Daerah Operasi Militer) resmi ada perintah, sana operasi sikat. Sekarang enggak ada," katanya.
Baca Juga: Sebut Pelanggaran HAM Tak Ada di Era Jokowi, Mahfud MD: Kalau Dulu Banyak
Berita Terkait
-
Sebut Pelanggaran HAM Tak Ada di Era Jokowi, Mahfud MD: Kalau Dulu Banyak
-
Anggota Dewas KPK Baik, Mahfud MD: Nanti Akan Jadi Kejutan
-
Komnas HAM Ingatkan Jokowi Soal Penyelesaian Kasus Novel, Mahfud: Terserah
-
Mahfud MD: Sudah Ada Aturan Koruptor Bisa Dihukum Mati
-
Ribuan Surat untuk Jokowi di Hari HAM akan Dilimpahkan ke Mahfud MD
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda