Suara.com - Beberapa waktu lalu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengajukan usulan kepada presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengganti Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Usulan tersebut disampaikan untuk memperkuat wewenang dalam menyelesaikan kasus HAM berat masa lalu.
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mempersilakan Komnas HAM untuk mengajukan usulan tersebut lantaran itu merupakan haknya.
"Ya silakan aja diusulkan, kan boleh orang usul,” kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Selasa (10/12/2019).
Namun, Mahfud mengingatkan, meski semua pihak memilki hak untuk mengusulkan sesuatu, pemerintah pun memiliki hak untuk menolaknya.
"Boleh usul dan boleh tolak juga usulnya, boleh disepakati orang lain, boleh tidak, gitu," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mendorong Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menerbitkan Keppres atau Perppu untuk menguatkan peran dan wewenang Komnas HAM dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.
Anam mengatakan usulan tersebut merujuk hasil survei pihaknya bersama Litbang Kompas. Dari hasil survei tersebut, kata dia, sebanyak 75,9 persen responden menginginkan agar wewenang Komnas HAM diperkuat. Dia menjelaskan, penguatan wewenang tersebut meliputi tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) Komnas HAM. Salah satunya yakni diberikan kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan.
Anam berharap, dengan diterbitkannya Perppu tersebut nantinya penyelesaian kasus pelangggaran HAM berat masa lalu dapat terselesaikan dengan cepat.
"Minimal yang kami bayangkan di perppu itu adalah pengakuan peristiwa itu ada dan konsekuensi dari itu adalah hak korban segera diberikan tanpa harus menunggu putusan pengadilan."
Baca Juga: Mahfud Klaim Pasca Reformasi Tak Ada Pelanggaran HAM yang Dilakukan Negara
Berita Terkait
-
Mahfud Klaim Pasca Reformasi Tak Ada Pelanggaran HAM yang Dilakukan Negara
-
Komnas HAM Ingatkan Jokowi Soal Penyelesaian Kasus Novel, Mahfud: Terserah
-
Komnas HAM Usul Jokowi Buat Perppu Tuntaskan Kasus HAM Berat Masa Lalu
-
Survei Komnas HAM: Mayoritas Rakyat Ingin Jokowi Tuntaskan Kasus HAM
-
Komnas HAM: Publik Ingin Penyelesaian HAM Berat Lewat Pengadilan, Bukan KKR
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita