Suara.com - Beberapa waktu lalu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengajukan usulan kepada presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengganti Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Usulan tersebut disampaikan untuk memperkuat wewenang dalam menyelesaikan kasus HAM berat masa lalu.
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mempersilakan Komnas HAM untuk mengajukan usulan tersebut lantaran itu merupakan haknya.
"Ya silakan aja diusulkan, kan boleh orang usul,” kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Selasa (10/12/2019).
Namun, Mahfud mengingatkan, meski semua pihak memilki hak untuk mengusulkan sesuatu, pemerintah pun memiliki hak untuk menolaknya.
Baca Juga: Mahfud Klaim Pasca Reformasi Tak Ada Pelanggaran HAM yang Dilakukan Negara
"Boleh usul dan boleh tolak juga usulnya, boleh disepakati orang lain, boleh tidak, gitu," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mendorong Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menerbitkan Keppres atau Perppu untuk menguatkan peran dan wewenang Komnas HAM dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.
Anam mengatakan usulan tersebut merujuk hasil survei pihaknya bersama Litbang Kompas. Dari hasil survei tersebut, kata dia, sebanyak 75,9 persen responden menginginkan agar wewenang Komnas HAM diperkuat. Dia menjelaskan, penguatan wewenang tersebut meliputi tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) Komnas HAM. Salah satunya yakni diberikan kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan.
Anam berharap, dengan diterbitkannya Perppu tersebut nantinya penyelesaian kasus pelangggaran HAM berat masa lalu dapat terselesaikan dengan cepat.
"Minimal yang kami bayangkan di perppu itu adalah pengakuan peristiwa itu ada dan konsekuensi dari itu adalah hak korban segera diberikan tanpa harus menunggu putusan pengadilan."
Baca Juga: Sebut Pelanggaran HAM Tak Ada di Era Jokowi, Mahfud MD: Kalau Dulu Banyak
baca juga
-
>
Komnas HAM Usul Jokowi Buat Perppu Tuntaskan Kasus HAM Berat Masa Lalu
-
>
Survei Komnas HAM: Mayoritas Rakyat Ingin Jokowi Tuntaskan Kasus HAM
-
>
Komnas HAM: Publik Ingin Penyelesaian HAM Berat Lewat Pengadilan, Bukan KKR
Komentar
Berita Terkait
-
Pidana LGBT Ternyata Tidak Ada Dalam RKUHP, Wamenkumham Bantah Pernyataan Mahfud MD
-
Tingginya Aduan Dugaan Pelanggaran HAM di NTT, Komnas HAM Buka Jejaring Pos Pengaduan
-
Panglima TNI Umumkan 10 Prajuritnya Tersangka Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Apresiasi
terpopuler
-
Soal Kasus Ustaz Abdul Somad, Mendagri Singapura Sebut Remaja 17 Tahun Terpengaruh Ajaran UAS Diduga Berisi Radikalisme
-
Tak Sengaja Bikin Jatuh Handphone Wartawan, Rossa Tunjukkan Sikap yang Bikin Publik Terpesona: Terbaik, Teh Ocha
-
Reaksi Kocak Ridwan Kamil Usai Wajahnya Dibilang Mirip Suami Maudy Ayunda
-
Ogah jadi Pj Gubernur DKI Gantikan Anies, Kapolda Fadil Imran: Saya Tak Minat, Catat Itu!
-
Foto Ustaz Abdul Somad Diedit Mengenakan Pakaian Pastor, Warganet Murka: Tangkap Provokator Sara!