Suara.com - Beberapa waktu lalu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengajukan usulan kepada presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengganti Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Usulan tersebut disampaikan untuk memperkuat wewenang dalam menyelesaikan kasus HAM berat masa lalu.
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mempersilakan Komnas HAM untuk mengajukan usulan tersebut lantaran itu merupakan haknya.
"Ya silakan aja diusulkan, kan boleh orang usul,” kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Selasa (10/12/2019).
Namun, Mahfud mengingatkan, meski semua pihak memilki hak untuk mengusulkan sesuatu, pemerintah pun memiliki hak untuk menolaknya.
"Boleh usul dan boleh tolak juga usulnya, boleh disepakati orang lain, boleh tidak, gitu," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mendorong Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menerbitkan Keppres atau Perppu untuk menguatkan peran dan wewenang Komnas HAM dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.
Anam mengatakan usulan tersebut merujuk hasil survei pihaknya bersama Litbang Kompas. Dari hasil survei tersebut, kata dia, sebanyak 75,9 persen responden menginginkan agar wewenang Komnas HAM diperkuat. Dia menjelaskan, penguatan wewenang tersebut meliputi tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) Komnas HAM. Salah satunya yakni diberikan kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan.
Anam berharap, dengan diterbitkannya Perppu tersebut nantinya penyelesaian kasus pelangggaran HAM berat masa lalu dapat terselesaikan dengan cepat.
"Minimal yang kami bayangkan di perppu itu adalah pengakuan peristiwa itu ada dan konsekuensi dari itu adalah hak korban segera diberikan tanpa harus menunggu putusan pengadilan."
Baca Juga: Mahfud Klaim Pasca Reformasi Tak Ada Pelanggaran HAM yang Dilakukan Negara
Berita Terkait
-
Mahfud Klaim Pasca Reformasi Tak Ada Pelanggaran HAM yang Dilakukan Negara
-
Komnas HAM Ingatkan Jokowi Soal Penyelesaian Kasus Novel, Mahfud: Terserah
-
Komnas HAM Usul Jokowi Buat Perppu Tuntaskan Kasus HAM Berat Masa Lalu
-
Survei Komnas HAM: Mayoritas Rakyat Ingin Jokowi Tuntaskan Kasus HAM
-
Komnas HAM: Publik Ingin Penyelesaian HAM Berat Lewat Pengadilan, Bukan KKR
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
IHSG Bergerak di Level 6.200 Pagi Ini, Saham TALF Terbang
-
Harga Minyak Melonjak 20 Persen Sepanjang Juli
-
Penjualan MARK Naik 50%, Kenaikan Biaya Produksi Mulai Tekan Margin
-
6 Sabun Cuci Muka Niacinamide yang Mencerahkan, Wajah Kusam Jadi Glowing Sesuai Review
-
Siapa Setya Budi Dias Oktavianto? Staf KPK yang Terlibat Kasus Korupsi Bupati Pemalang
-
Bobotoh dan Jakmania Wajib Baca! Marc Klok Kirim Pesan Tegas Jelang Timnas Indonesia vs Timor Leste
-
Cara Merawat Pintu Mobil Keluarga Sliding Door, plus 10 Opsi Mulai 50 Jutaan Kabin Luas
-
Pajak Ada di Mana-mana, Kapan Manfaatnya Benar-benar Dirasakan Kita Semua?
-
Kejagung Tolak Komentar dan Serahkan Kasus Kematian Tak Wajar Sutrimo ke Polisi
-
6 Manfaat Testosteron Menurut Androlog, Tidak Cuma Soal Gairah Seks