Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengemukakan pemerintah sedang mencari alternatif penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu. Saat ini ada dua opsi yang dipikirkan pemerintah, yakni menggunakan skema yudisial atau non-yudisial.
"Saya pikir kita cari skemanya dulu. Ada skema penyelesaiannya. Apakah kalau yudisial bagaimana? Kalau non-yudisial gimana?" ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (10/12/2019).
Pernyataan mantan Panglima TNI tersebut sekaligus menanggapi usulan Komnas HAM yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Tak hanya itu, dia juga menyebut pemerintah saat ini tengah memikirkan upaya penyelesaian kasus HAM dengan membuat KKR (Komisi Kebenaran Rekonsiliasi). Lantaran itu, dia juga meminta masyarakat bersabar terkait upaya pemerintah menuntaskan kasus HAM.
"Kami sedang memikirkan KKR itu. Tunggu dulu lah. Kami sedang mencari alternatif yang terbaik," ucap dia.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Amnesty International bersama para korban dan keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat mendatangi Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2019).
Mereka kembali meminta dukungan dari Komnas HAM untuk mendukung penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang hingga kini belum tuntas.
"Komnas HAM segera menyikapi hasil survei Litbang Kompas, dengan menjadikan hasil survei tersebut sebagai basis argumen kepada presiden untuk mendorong penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara berkeadilan," kata Perwakilan Amnesty International Puri Kencana Putri, Senin (9/12/2019).
Kedatangan mereka diterima Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. Menurut Anam, ada beberapa jalan keluar yang bisa dipertimbangkan pemerintah untuk menyelesaikan kasus kusut ini, salah satunya memberikan kuasa kepada Komnas HAM untuk menyelesaikannya.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Presiden Terbitkan Perppu HAM, Mahfud MD: Silakan Saja
"Kasih surat perintah kepada kami, jadi kalau berkas dibalikin ya kasih surat perintah, apa kurang bukti mana? Dokumen? Karena surat perintahnya untuk ambil dokumen yang mana? Kami akan lakukan, itu diatur di undang-undang 26 (tahun 2000) atau kurang bukti apa? Bongkar makam untuk lihat visum? Ayo kita lakukan bareng-bareng, itu bisa dan paling praktis," kata Anam.
Pemerintah juga bisa membuat tim Adhoc yang berisi orang-orang kredibel dan independen, bukan diisi orang yang hanya mencari panggung politik semata.
Namun, ada hal yang bisa langsung cepat dilakukan oleh pemerintah, yaitu presiden harus mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Minimal yang kami bayangkan di perppu itu adalah pengakuan peristiwa itu ada dan konsekuensi dari itu adalah hak korban segera diberikan tanpa harus menunggu putusan pengadilan," jelasnya.
Diketahui, para perwakilan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu ini mewakili korban-korban dari peristiwa 1965/1966, keluarga korban Tanjung Priuk 1984, keluarga korban penghilangan paksa 1997/1998, keluarga korban Tragedi Mei 1998 dan keluarga korban Semanggi I.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Minta Presiden Terbitkan Perppu HAM, Mahfud MD: Silakan Saja
-
Mahfud Klaim Pasca Reformasi Tak Ada Pelanggaran HAM yang Dilakukan Negara
-
Komnas HAM Ingatkan Jokowi Soal Penyelesaian Kasus Novel, Mahfud: Terserah
-
Penyelesaian Kasus HAM Lamban, Mahfud MD: Kekuasaan Sudah Terbagi
-
Komnas HAM Usul Jokowi Buat Perppu Tuntaskan Kasus HAM Berat Masa Lalu
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda