Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengemukakan pemerintah sedang mencari alternatif penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu. Saat ini ada dua opsi yang dipikirkan pemerintah, yakni menggunakan skema yudisial atau non-yudisial.
"Saya pikir kita cari skemanya dulu. Ada skema penyelesaiannya. Apakah kalau yudisial bagaimana? Kalau non-yudisial gimana?" ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (10/12/2019).
Pernyataan mantan Panglima TNI tersebut sekaligus menanggapi usulan Komnas HAM yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Tak hanya itu, dia juga menyebut pemerintah saat ini tengah memikirkan upaya penyelesaian kasus HAM dengan membuat KKR (Komisi Kebenaran Rekonsiliasi). Lantaran itu, dia juga meminta masyarakat bersabar terkait upaya pemerintah menuntaskan kasus HAM.
"Kami sedang memikirkan KKR itu. Tunggu dulu lah. Kami sedang mencari alternatif yang terbaik," ucap dia.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Amnesty International bersama para korban dan keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat mendatangi Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2019).
Mereka kembali meminta dukungan dari Komnas HAM untuk mendukung penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang hingga kini belum tuntas.
"Komnas HAM segera menyikapi hasil survei Litbang Kompas, dengan menjadikan hasil survei tersebut sebagai basis argumen kepada presiden untuk mendorong penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara berkeadilan," kata Perwakilan Amnesty International Puri Kencana Putri, Senin (9/12/2019).
Kedatangan mereka diterima Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. Menurut Anam, ada beberapa jalan keluar yang bisa dipertimbangkan pemerintah untuk menyelesaikan kasus kusut ini, salah satunya memberikan kuasa kepada Komnas HAM untuk menyelesaikannya.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Presiden Terbitkan Perppu HAM, Mahfud MD: Silakan Saja
"Kasih surat perintah kepada kami, jadi kalau berkas dibalikin ya kasih surat perintah, apa kurang bukti mana? Dokumen? Karena surat perintahnya untuk ambil dokumen yang mana? Kami akan lakukan, itu diatur di undang-undang 26 (tahun 2000) atau kurang bukti apa? Bongkar makam untuk lihat visum? Ayo kita lakukan bareng-bareng, itu bisa dan paling praktis," kata Anam.
Pemerintah juga bisa membuat tim Adhoc yang berisi orang-orang kredibel dan independen, bukan diisi orang yang hanya mencari panggung politik semata.
Namun, ada hal yang bisa langsung cepat dilakukan oleh pemerintah, yaitu presiden harus mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Minimal yang kami bayangkan di perppu itu adalah pengakuan peristiwa itu ada dan konsekuensi dari itu adalah hak korban segera diberikan tanpa harus menunggu putusan pengadilan," jelasnya.
Diketahui, para perwakilan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu ini mewakili korban-korban dari peristiwa 1965/1966, keluarga korban Tanjung Priuk 1984, keluarga korban penghilangan paksa 1997/1998, keluarga korban Tragedi Mei 1998 dan keluarga korban Semanggi I.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Minta Presiden Terbitkan Perppu HAM, Mahfud MD: Silakan Saja
-
Mahfud Klaim Pasca Reformasi Tak Ada Pelanggaran HAM yang Dilakukan Negara
-
Komnas HAM Ingatkan Jokowi Soal Penyelesaian Kasus Novel, Mahfud: Terserah
-
Penyelesaian Kasus HAM Lamban, Mahfud MD: Kekuasaan Sudah Terbagi
-
Komnas HAM Usul Jokowi Buat Perppu Tuntaskan Kasus HAM Berat Masa Lalu
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Geger Jaket Berisi Ratusan Butir Peluru di Sentani Jayapura, Siapa Pemiliknya?
-
Dikenal Licin, Buronan Asal Maroko Kasus Penculikan Anak Tertangkap usai Sembunyi di Jakarta
-
Prabowo Pertahankan Kapolri usai Ramai Desakan Mundur, Begini Kata Analis
-
Icang, Korban Congkel Mata di Bogor Meninggal Dunia
-
Gibran Dikritik Habis: Sibuk Bagi Sembako, Padahal Aksi Demonstrasi Memanas
-
Wajib Skrining BPJS Kesehatan Mulai September 2025, Ini Tujuan dan Caranya
-
Muktamar PPP Bursa Caketum Memanas: Husnan Bey Fananie Deklarasi, Gus Idror Konsolidasi Internal
-
Viral Poster Kekesalan WNI di Sydney Marathon: 'Larilah DPR, Lari dari Tanggung Jawab!'
-
Viral PHK Massal Gudang Garam di Tuban, Isak Tangis Karyawan Pecah dan Soroti Kondisi Dunia Kerja
-
Bukan Saya, Anggota PSI Klarifikasi Usai Wajahnya Mirip Driver Ojol yang Dipanggil Wapres Gibran