Suara.com - Kementerian Sosial menjawab sejumlah temuan dari Ombudsman RI yang menyebut ada maladministrasi dalam penyelenggaraan Program Keluarga Harapan atau PKH yang dilaksanakan bersama Himpunan Bank Negara (Himbara).
Melalui rilis yang diterima Suara.com, Rabu (11/12/2019) pagi, Kementerian Sosial (Kemensos) menyampaikan apresiasi terhadap Ombudsman RI terkait masukan-masukan terhadap Program Keluarga Harapan (PKH).
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan masukan penting terhadap keberlangsungan PKH. Tentunya apabila ada kesalahan administrasi pasti akan kami perbaiki," kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara di Jakarta, Selasa.
Hal ini disampaikan Mensos setelah Ombudsman menyerahkan Laporan Hasil Rapid Assesment Penyelenggaraan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Kementerian Sosial RI dan Himpunan Bank Negara (Himbara).
Penyerahan laporan ini dilakukan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa. Dalam pertemuan ini hadir mewakili Menteri Sosial adalah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat, sementara dari anggota Ombudsman RI diwakili Ahmad Suadi, Kepala Keasistenan Substansi 7 Ombudsman Ahmad Sobirin, serta perwakilan Kementerian BUMN.
"Ombudsman adalah salah satu mitra kerja pemerintah yang berperan melakukan check and balance terhadap kinerja pemerintah. Maka laporan Ombudsman ini merupakan masukan penting bagi kami untuk memperbaiki PKH," ujarnya.
Mensos mengatakan, PKH merupakan program prioritas nasional yang diharapkan mampu mengurangi kemiskinan dan kesenjangan. Program ini digawangi oleh Kementerian Sosial, yang dalam pelaksanaannya juga untuk mendorong kemandirian penerima manfaat sehingga dalam kurun waktu kurang dari lima tahun sudah graduasi sejahtera mandiri atau lulus dari kepesertaan PKH.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat mengatakan Hasil Rapid Assessment yang sudah diterima akan dipelajari, termasuk aspek-aspek yang harus segera ditindaklanjuti dan hal-hal yang harus diberikan perbaikan secara fundamental.
"Kementerian Sosial terus berupaya melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam penyaluran PKH hingga memastikan bansos diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai prinsip 6T," kata Harry.
Baca Juga: Ombudsman: Program Keluarga Harapan Kemensos Maladministrasi!
Menurut dia, prinsip 6T yang dimaksud adalah tepat sasaran, tepat kualitas, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu dan tepat administrasi.
Sejumlah langkah strategis dan inovasi terus dilakukan untuk memenuhi prinsip 6T yakni aplikasi e-PKH, integrasi e-PKH dengan SIKS-NG, menghadirkan Contact Center PKH sejak 2018, dan Rekonsiliasi dengan Himbara setiap 3 bulan.
E-PKH adalah terobosan berbasis digital yang dilakukan Kementerian Sosial. e-PKH semakin memudahkan proses validasi calon penerima PKH tanpa kertas dan berkas karena paperless, dapat menghitung bansos secara otomatis, dan dapat memasukkan hasil verifikasi komitmen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara cepat.
Melalui e-PKH juga dapat menghitung bantuan sosial secara otomatis, memasukkan hasil verifikasi komitmen KPM secara cepat, pemutakhiran data secara langsung, monitoring pelaksanaan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) secara berkelanjutan.
Selanjutnya, Kementerian Sosial juga menyiapkan Call Center untuk pengaduan KPM PKH di 1500299, sementara Call Center untuk menerima pengaduan dari stakholder (Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota, instansi terkait, SDM Pelaksana PKH) di nomor 021-314 4321.
Masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan dan informasi melalui call center BNI 1500046, BRI 14017 atau (021)1500017, Bank MANDIRI 14000, BTN 1500286.
"Layanan informasi dan pengaduan ini menggandeng HIMBARA sebagai mitra karena mereka merupakan bank penyalur bansos non tunai di seluruh Indonesia. Bank-bank tersebut menyalurkan bansos sesuai yang diinstruksikan Kemensos," tambahnya.
Berita Terkait
-
Ombudsman: Program Keluarga Harapan Kemensos Maladministrasi!
-
Komisi VIII : Program Keluarga Harapan di Banten Bagus dan Berhasil
-
Pemerintah Mau Hidupkan KKR, Ombudsman: Jangan Diskriminasikan Korban HAM
-
Tekan Angka Kemiskinan, Mensos Bakal Maksimalkan Dana Bansos
-
Kemensos Gelar Makan Malam Bersama Penyandang Disabilitas
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Kembali, Bawa Ramalan 'Ngeri': Dunia Dihantam Krisis Besar 2027-2032
-
Kenapa Keputusan Trump Buka Suaka Margasatwa Arktik untuk Pengeboran Minyak Tuai Kontroversi?
-
Parade 11 Purnawirawan Jenderal di Kantor Mahfud MD, Sinyal Darurat Selamatkan Polri?
-
Viral Kepergok Party, Beasiswa KIP-K Mahasiswi UNS Resmi Dicabut
-
Pemprov DKI Sulit Penuhi Subsidi Transjakarta Setelah DBH Dipangkas Pusat, Kini Tarifnya Bakal Naik
-
Jalan Cakung-Cilincing Luber Minyak Goreng usai Truk Terguling, 20 Pemotor jadi Korban
-
Biar Warga Naik Angkutan Umum, Pramono Minta Kepala Daerah Penyangga Siapkan Park and Ride
-
Mahasiswa UNP Antusias Gali Potensi Mengikuti Digistar Telkom
-
Pelaku Sudah Ditangkap! Polisi Ungkap Motif Penembakan Pengacara di Lahan Kosong Tanah Abang
-
Bill Gates: Dunia Salah Arah Hadapi Krisis Iklim, Kenapa Demikian?