Suara.com - Wacana Pemerintah membangkitkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) turut ditanggapi oleh Ombudsman. Terdapat dua pesan yang harus dikerjakan jika wacana itu direalisasi.
Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy mengatakan KKR harus memikirkan pihak-pihak yang terlibat kasus. Salah satunya menurut Ahmad, adalah pihak korban tidak boleh terkena dampak negatif seperti diskriminasi setelah adanya KKR.
"Tugas pemerintah adalah meyakinkan orang-orang korban ini, yang masih belum yakin bahwa KKR itu akan membuat kehidupan lebih baik ke depan, tanpa diskriminasi dan tidak akan ada impunitas," ujar Ahmad di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Ahmad mengatakan selain pihak korban, terduga pelaku juga perlu diyakinkan hal serupa. Pemerintah harus membuat terduga pelaku meyakini perbuatan meminta maaf kepada keluarga korban bukan perbuatan yang salah.
"Pengakuan salah dan minta maaf itu bukan sesuatu yang hina. Itu kehormatan. Maka, kalau itu bisa dilakukan dengan segera, maka KKR bisa berjalan dengan baik itu," katanya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebut sebagian besar publik menginginkan kasus pelangggaran HAM berat masa lalu diselesaikan secara yudisial, yakni melalui pengadilan.
Komisioner Komnas HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian, Mohammad Choirul Anam mengungkapkan hanya sedikit publik yang menginginkan penyelesaian kasus pelangggaran HAM berat masa lalu diselesaikan melalui non yudisial, yakni lewat Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi atau KKR.
Dia mengemukakan berdasar hasil survei yang dilakukan Komnas HAM bekerjasama dengan Litbang Kompas diketahui sebanyak 62,1 persen responden menginginkan penyelesaian kasus pelangggaran HAM berat masa lalu melalui mekanisme pengadilan nasional. Kemudian, 37,2 persen lainnya menginginkan diselesaikan lewat pengadilan internasional.
"Hampir 99,5 persen melalui pengadilan; 62,1 persen melalui pengadilan nasional, 37,2 persen melalui pengadilan internasional, 0,5 persen cara yang lain. Cara yang lain adalah KKR, rekonsiliasi," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.
Baca Juga: Mahfud MD Diminta Ajak Keluarga Korban HAM Bahas Wacana Hidupkan Lagi KKR
Berita Terkait
-
Pemerintah Kategorisasi soal Kasus HAM yang Dapat Diselesaikan Lewat KKR
-
Survei Komnas HAM: Publik Sangsi Jokowi-Ma'ruf Tuntaskan Kasus HAM Berat
-
Mahfud MD Sebut Kerja Ombudsman RI Belum Efektif
-
Ombudsman Minta Kementerian Tinggalkan Gaya Lama yang Kaku dan Berbelit
-
Akui Anggota Terlibat, Kapolda Papua: 13 Kasus HAM Siap Ditindaklanjuti
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan