Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan memastikan partai yang diketuai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak akan mengusung calon kepala daerah yang memiliki latar belakang sebagai mantan narapidana korupsi.
Hinca menuturkan, meski di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tidak melarang mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, namun Partai Demokrat menyatakan mengikuti prinsip untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Artinya sejak awal Demokrat ini lakukan upaya maksimal pemberantasan korupsi. Karena itu kami menolak pelemahan KPK dan seterusnya. Konsekuensinya tentu kami hormati pikiran kami, ide-ide kami, gagasan kami untuk pro pemberantaan korupsi itu,” kata Hinca di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
“Nah oleh karena itu jika ada calon-calon yang dari diusung atau muncul yang berkaitan dengan korupsi tentu kami akan mempunyai pikiran kuat untuk tolak itu,” sambungnya.
Ia kemudian menjamin partai berlambang mercy itu hanya akan mengusung calon kepala daerah yang bersih dan bebas dari kasus yang berkaitan dengan korupsi.
Untuk memastikan hal tersebut, maka internal Partai Demokrat akan melakukan seleksi calon kepala daerah secara berjenjang.
“Proses di kami itu berjenjang bertingkat. Untuk pilkada kabupaten/kota, bupati atau wali kota dimulai dari DPC, DPP diputus oleh DPP," kata dia.
"Kalau gubernur yang sembilan itu dari DPP-nya langsung ke DPP, DPP langsung ke Majelis Tinggi Partai. Jadi urusan gubernur, wakil gubernur wilayah domainnya Majelis Tinggi Partai. Kalau bupati, wali kota atau wakilnya, wilayahnya DPP,” Hinca menambahkan.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal mencantumkan larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2020. KPU hanya mengatur larangan bagi mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak.
Baca Juga: SBY Bakal Pidato Refleksi Akhir Tahun, Demokrat: Tunggu Besok, Ada Kejutan
Hal itu diketahui berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Pada Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019 disebutkan, jika mantan narapidana yang tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, yakni mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan, aturan larangan bagi mantan narapidana korupsi tidak tercantum.
Adapun bunyi Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019, sebagai berikut:
"Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: Huruf h; Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak".
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu