Suara.com - Empat partai politik kompak menyatakan tak bakal mengusung mantan narapidana korupsi sebagai jago pada Pilkada 2020.
Keempatnya adalah PDIP, PKB, Partai Golkar, dan PKS, yang berikrar seusai mendengarkan pemaparan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai kajian skema ideal pendanaan partai politik di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang memutuskan eks koruptor baru boleh mengikuti pilkada setelah 5 tahun keluar dari penjara.
"Kami hormati keputusan MK. Kedua, kami juga harus menghormati hak asasi setiap warga negara. Ketiga, tentunya kami juga harus menghormati kebijakan Partai Golkar, yaitu gerakan Golkar Bersih," ujar Lodewick.
Sekjen PKB Hasanuddin Wahid mengatakan, partainya sejak Pemilu 2019 sudah tak lagi mencalonkan kader yang pernah bermasalah dalam korupsi.
"Cek saja tahun 2019, partai mana yang mencalonkan mantan eks koruptor? Di situ tak ada PKB. Kalau pemilu saja tak ada, apalagi pilkada,” kata Hassanudin.
Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman menegaskan, partainya tidak akan mencalonkan maupun mendukung calon kepala daerah yang terlibat korupsi.
Sedangkan Wakil Bendahara Umum bidang internal PDIP Rudianto Tjen mengklaim, tidak akan pernah mencalonkan kadernya yang terlibat korupsi untuk maju dalam pilkada.
"Tegas ya. Saya pikir kami sudah lakukan seleksi dan akan kami umumkan semuanya," ujar Rudianto.
Baca Juga: KPU Segera Revisi PKPU, Masukkan Syarat Napi Koruptor Maju di Pilkada 2020
Mahkamah Konstitusi, Rabu siang, memutuskan narapidana korupsi baru boleh mencalonkan diri dalam pilkada setelah 5 tahun bebas dari penjara.
Hal itu berdasarkan putusan sidang gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Permohonan Uji materi tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Berita Terkait
-
Cegah Korupsi, Ini Hasil Kajian KPK Soal Dana Negara untuk Parpol
-
KPU Segera Revisi PKPU, Masukkan Syarat Napi Koruptor Maju di Pilkada 2020
-
Gibran Blusukan ke Pasar Jelang Daftar Pilkada, Warganet Soroti Sandalnya
-
7 Nama Dikantongi, Gerindra DIY Ungkap Bakal Cabup-cawabup Pilkada Bantul
-
Prabowo Akan Berantas Korupsi Pertahanan, Saut Situmorang: KPK Akan Dukung
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026
-
Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang