Suara.com - Empat partai politik kompak menyatakan tak bakal mengusung mantan narapidana korupsi sebagai jago pada Pilkada 2020.
Keempatnya adalah PDIP, PKB, Partai Golkar, dan PKS, yang berikrar seusai mendengarkan pemaparan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai kajian skema ideal pendanaan partai politik di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang memutuskan eks koruptor baru boleh mengikuti pilkada setelah 5 tahun keluar dari penjara.
"Kami hormati keputusan MK. Kedua, kami juga harus menghormati hak asasi setiap warga negara. Ketiga, tentunya kami juga harus menghormati kebijakan Partai Golkar, yaitu gerakan Golkar Bersih," ujar Lodewick.
Sekjen PKB Hasanuddin Wahid mengatakan, partainya sejak Pemilu 2019 sudah tak lagi mencalonkan kader yang pernah bermasalah dalam korupsi.
"Cek saja tahun 2019, partai mana yang mencalonkan mantan eks koruptor? Di situ tak ada PKB. Kalau pemilu saja tak ada, apalagi pilkada,” kata Hassanudin.
Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman menegaskan, partainya tidak akan mencalonkan maupun mendukung calon kepala daerah yang terlibat korupsi.
Sedangkan Wakil Bendahara Umum bidang internal PDIP Rudianto Tjen mengklaim, tidak akan pernah mencalonkan kadernya yang terlibat korupsi untuk maju dalam pilkada.
"Tegas ya. Saya pikir kami sudah lakukan seleksi dan akan kami umumkan semuanya," ujar Rudianto.
Baca Juga: KPU Segera Revisi PKPU, Masukkan Syarat Napi Koruptor Maju di Pilkada 2020
Mahkamah Konstitusi, Rabu siang, memutuskan narapidana korupsi baru boleh mencalonkan diri dalam pilkada setelah 5 tahun bebas dari penjara.
Hal itu berdasarkan putusan sidang gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Permohonan Uji materi tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Berita Terkait
-
Cegah Korupsi, Ini Hasil Kajian KPK Soal Dana Negara untuk Parpol
-
KPU Segera Revisi PKPU, Masukkan Syarat Napi Koruptor Maju di Pilkada 2020
-
Gibran Blusukan ke Pasar Jelang Daftar Pilkada, Warganet Soroti Sandalnya
-
7 Nama Dikantongi, Gerindra DIY Ungkap Bakal Cabup-cawabup Pilkada Bantul
-
Prabowo Akan Berantas Korupsi Pertahanan, Saut Situmorang: KPK Akan Dukung
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Parade Harmoni Imlek Nusantara 2026 Digelar Sore Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran