Suara.com - Empat partai politik kompak menyatakan tak bakal mengusung mantan narapidana korupsi sebagai jago pada Pilkada 2020.
Keempatnya adalah PDIP, PKB, Partai Golkar, dan PKS, yang berikrar seusai mendengarkan pemaparan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai kajian skema ideal pendanaan partai politik di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang memutuskan eks koruptor baru boleh mengikuti pilkada setelah 5 tahun keluar dari penjara.
"Kami hormati keputusan MK. Kedua, kami juga harus menghormati hak asasi setiap warga negara. Ketiga, tentunya kami juga harus menghormati kebijakan Partai Golkar, yaitu gerakan Golkar Bersih," ujar Lodewick.
Sekjen PKB Hasanuddin Wahid mengatakan, partainya sejak Pemilu 2019 sudah tak lagi mencalonkan kader yang pernah bermasalah dalam korupsi.
"Cek saja tahun 2019, partai mana yang mencalonkan mantan eks koruptor? Di situ tak ada PKB. Kalau pemilu saja tak ada, apalagi pilkada,” kata Hassanudin.
Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman menegaskan, partainya tidak akan mencalonkan maupun mendukung calon kepala daerah yang terlibat korupsi.
Sedangkan Wakil Bendahara Umum bidang internal PDIP Rudianto Tjen mengklaim, tidak akan pernah mencalonkan kadernya yang terlibat korupsi untuk maju dalam pilkada.
"Tegas ya. Saya pikir kami sudah lakukan seleksi dan akan kami umumkan semuanya," ujar Rudianto.
Baca Juga: KPU Segera Revisi PKPU, Masukkan Syarat Napi Koruptor Maju di Pilkada 2020
Mahkamah Konstitusi, Rabu siang, memutuskan narapidana korupsi baru boleh mencalonkan diri dalam pilkada setelah 5 tahun bebas dari penjara.
Hal itu berdasarkan putusan sidang gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Permohonan Uji materi tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Berita Terkait
-
Cegah Korupsi, Ini Hasil Kajian KPK Soal Dana Negara untuk Parpol
-
KPU Segera Revisi PKPU, Masukkan Syarat Napi Koruptor Maju di Pilkada 2020
-
Gibran Blusukan ke Pasar Jelang Daftar Pilkada, Warganet Soroti Sandalnya
-
7 Nama Dikantongi, Gerindra DIY Ungkap Bakal Cabup-cawabup Pilkada Bantul
-
Prabowo Akan Berantas Korupsi Pertahanan, Saut Situmorang: KPK Akan Dukung
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara
-
KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT
-
Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel