Suara.com - Gugatan praperadilan enam tahanan politik Papua terhadap Polda Metro Jaya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Michael Himan, kuasa hukum Surya Anta Cs mengaku kecewa dan menilai Agus Widodo, ketua majelis hakim perkara tersebut, tidak bisa menunjukkan independensi.
Dia mengatakan, kejanggalan sidang praperadilan itu sudah terasa sejak awal. Sebab, seringkali pihak pemohon tidak mendapatkan kesempatan memberikan pembuktian adanya kesalahan polisi.
Misalnya, Surya Anta Cs tidak mendapat kesempatan mengajukan keberatan berbanding terbalik. Sementara pihak termohon selalu diberikan kesempatan.
"Kami selaku kuasa hukum sangat kecewa terhadap putusan praperadilan oleh hakim yang mulia Agus Widodo. Bahwa Agus Widodo tidak menunjukkan independensi seorang hakim di peradilan," kata Michael saat dihubungi Suara.com, Rabu (11/12/2019).
Michael mengatakan, hakim seharusnya memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi keenam tersangka tapol Papua.
Hal itu sesuai Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan negara menjamin hukum dan adil, serta memberlakukan seluruh orang sama di hadapan hukum.
Namun, yang dirasakan oleh keenam tapol Papua malah disebutkannya tidak adil. Mulai dari penangkapan, penggeledahan maupun penyitaan yang dilakukan pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, tidak sesuai prosedur.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 17 KUHAP di mana penangkapan seseorang itu harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga: KontraS Sayangkan Hakim Tolak Praperadilan 6 Tapol Papua di Hari HAM
Eksepsi dari kuasa hukum Surya Anta Cs hingga saksi-saksi yang diajukan oleh pihaknya tidak menjadi pertimbangan hakim. Justru hakim malah mempertanyakan soal casu quo (CQ).
Michael mengungkapkan, alasan penggunaan CQ adalah menandakan bentuk pertanggungjawaban termohon sesuai dengan pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NKRI.
"Hakim Agus Widodo membuat kasus tersebut tidak terang benderang," kata dia.
Untuk diketahui, gugatan praperadilan aktivis Papua Surya Anta Cs terhadap Polda Metro Jaya ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019). Gugatan itu terkait penetapan status tersangka makar.
Sidang itu dipimpin hakim tunggal Agus Widodo. Sementara keenam orang yang mengajukan Praperadilan adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Ariana Elopere.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," kata Agus.
Berita Terkait
-
KontraS Sayangkan Hakim Tolak Praperadilan 6 Tapol Papua di Hari HAM
-
Gugatan Praperadilan Kasus Makar Aktivis Papua Surya Anta cs Ditolak!
-
Sore Ini, Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta cs Diputus
-
Penangkapan Tapol Papua Disebut Tak Sah, Ini Pembelaan Polda Metro
-
Saksi Tapol Papua: Polisi Datang, Bilang Kami Orang Hutan Tak Pakai Baju
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?