Suara.com - Gugatan praperadilan enam tahanan politik Papua terhadap Polda Metro Jaya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Michael Himan, kuasa hukum Surya Anta Cs mengaku kecewa dan menilai Agus Widodo, ketua majelis hakim perkara tersebut, tidak bisa menunjukkan independensi.
Dia mengatakan, kejanggalan sidang praperadilan itu sudah terasa sejak awal. Sebab, seringkali pihak pemohon tidak mendapatkan kesempatan memberikan pembuktian adanya kesalahan polisi.
Misalnya, Surya Anta Cs tidak mendapat kesempatan mengajukan keberatan berbanding terbalik. Sementara pihak termohon selalu diberikan kesempatan.
"Kami selaku kuasa hukum sangat kecewa terhadap putusan praperadilan oleh hakim yang mulia Agus Widodo. Bahwa Agus Widodo tidak menunjukkan independensi seorang hakim di peradilan," kata Michael saat dihubungi Suara.com, Rabu (11/12/2019).
Michael mengatakan, hakim seharusnya memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi keenam tersangka tapol Papua.
Hal itu sesuai Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan negara menjamin hukum dan adil, serta memberlakukan seluruh orang sama di hadapan hukum.
Namun, yang dirasakan oleh keenam tapol Papua malah disebutkannya tidak adil. Mulai dari penangkapan, penggeledahan maupun penyitaan yang dilakukan pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, tidak sesuai prosedur.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 17 KUHAP di mana penangkapan seseorang itu harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga: KontraS Sayangkan Hakim Tolak Praperadilan 6 Tapol Papua di Hari HAM
Eksepsi dari kuasa hukum Surya Anta Cs hingga saksi-saksi yang diajukan oleh pihaknya tidak menjadi pertimbangan hakim. Justru hakim malah mempertanyakan soal casu quo (CQ).
Michael mengungkapkan, alasan penggunaan CQ adalah menandakan bentuk pertanggungjawaban termohon sesuai dengan pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NKRI.
"Hakim Agus Widodo membuat kasus tersebut tidak terang benderang," kata dia.
Untuk diketahui, gugatan praperadilan aktivis Papua Surya Anta Cs terhadap Polda Metro Jaya ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019). Gugatan itu terkait penetapan status tersangka makar.
Sidang itu dipimpin hakim tunggal Agus Widodo. Sementara keenam orang yang mengajukan Praperadilan adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Ariana Elopere.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," kata Agus.
Berita Terkait
-
KontraS Sayangkan Hakim Tolak Praperadilan 6 Tapol Papua di Hari HAM
-
Gugatan Praperadilan Kasus Makar Aktivis Papua Surya Anta cs Ditolak!
-
Sore Ini, Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta cs Diputus
-
Penangkapan Tapol Papua Disebut Tak Sah, Ini Pembelaan Polda Metro
-
Saksi Tapol Papua: Polisi Datang, Bilang Kami Orang Hutan Tak Pakai Baju
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK
-
Bantah Minta Ducati ke Irivan Bobby, Eks Wamenaker Noel: Saya Nggak Hobi, Motornya Malah Bikin Jatuh
-
Pertama di Kunjungan Luar Negeri, Prabowo Pakai Maung di KTT ke-48 ASEAN 2026 di Filipina
-
Iran Galakkan Perizinan Baru di Selat Hormuz, Indonesia Bisa Ketiban Durian Runtuh
-
Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria
-
Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr
-
Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!
-
TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir
-
Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak
-
Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara