Suara.com - Lima orang saksi fakta memberikan testimoni dalam sidang praperadilan enam tahanan politik Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (4/12/2019).
Kelima saksi fakta tersebut antara lain Yumilda Kaciana, Vonny Kogoya, Norince Kogoya, Naliana Gwijangge, dan Falis Agatriatma.
Sementara keenam tapol Papua tersebut ialah aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere yang diwakili kuasa hukum dari Tim Advokasi Papua.
Dalam persidangan, salah satu saksi Naliana Gwijangge mengungkapkan proses penangkapan dirinya bersama Arina Elopere dan Norince Kogoya di depan minimarket dekat Asrama Papua di Tebet, Jakarta Selatan, 31 Agustus 2019 lalu.
Naliana mengatakan, pada saat itu mereka bertiga tengah membeli air minum di minimarket. Setelah itu mereka dihampiri oleh sekitar 6 orang polisi yang menyamar menjadi wartawan.
"Setelah itu polisi menyamar menjadi wartawan untuk wawancara, jadi mereka minta waktu 20 menit, kami tolak, 15 menit, kami tolak, 10 menit kami tolak dan lalu ada lontaran dari belakang, saya dengar ‘itu pelakunya tangkap saja, tahan saja’, begitu,” kata Naliana dalam persidangan.
Mendengar suara tersebut, Naliana langsung melepas sandalnya dan berlari menuju asrama. Polisi tetap mengejarnya hingga berhasil menjelaskan perintah penangkapan ke Naliana.
Naliana mengatakan, saat akan diangkut ke dalam mobil, dirinya sempat meminta izin untuk mengganti pakaian, namun polisi justru melakukan tindakan diskriminatif.
"Saya teriak 'dalam nama Yesus, dalam nama Yesus, saya mau pakai baju dulu, saya ini perempuan punya harga diri', tapi polisi itu langsung tarik saya dan sempat katakan 'kalian itu hutan dari sananya memang tidak tahu pakai baju, sudah naik saja ke mobil, diam-diam'. Lalu saya dilemparkan ke dalam mobil, ditutup pintu, langsung dilarikan, sampai baju saya robek, ini kekerasan dan penghinaan harga diri," tegasnya.
Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Trisakti Sebut Penangkapan Tapol Papua Tidak Sah
Lalu, Naliana bertemu kembali bersama Arina Elopere dan Norince Kogoya yang sudah menyerah di dalam mobil, ponsel mereka pun disita dan tidak diberi tahu akan dibawa kemana.
"Kalian tidak malu sama warga di sini? bikin malu saja, langsung masuk saja ke dalam mobil," ucap Naliana menirukan suara polisi.
Ternyata mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan yang berakhir dengan penahanan terhadap Arina Elopere, sementara Norince dan Naliana dibebaskan tanpa alasan yang jelas.
"Mereka pakai pakaian biasa, tidak menunjukkan identitas, kalau ditahan tidak (ada perlakuan tidak mengenakkan) hanya 1x24 jam, cuma di-BAP.”
Dalam gugatannya, Tim Advokasi Papua menilai polisi seharusnya mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.
Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019, aktivis Papua tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi demonstrasi di istana Negara tanggal 28 Agustus 2019.
Berita Terkait
-
Saksi Sebut Polisi Tak Pernah Berikan Surat Penangkapan Surya Anta Cs
-
Ahli Hukum Pidana Trisakti Sebut Penangkapan Tapol Papua Tidak Sah
-
Tapol Papua Surya Anta Cs Akan Ungkap Kesaksian di Sidang Hari Ini
-
Warga Polandia Napi Politik Papua Mengaku Diintimidasi dalam Sel Tahanan
-
Mangkir Sidang Gugatan Tapol Papua, Polda Salahkan Surat dari PN Jaksel
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Serikat Pekerja Ajukan Tiga Tuntutan Perbaikan Rumus UMP 2026
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
-
Kehadiran Gus Ipul dan Pj Ketum PBNU di Lokasi Bencana Aceh Tuai Sorotan Warga NU
-
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
-
BGN Sebut Limbah MBG Bisa Diolah Jadi Kredit Karbon dan Jadi 'Cuan'
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan dan Perampokan Sadis!
-
Menteri Mukhtarudin: Siapkan 500.000 Pekerja Migran Indonesia pada 2026
-
Truk Kontainer Mogok di Tanjung Duren, Sejumlah Rute Transjakarta Pagi Ini Terlambat
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih