Suara.com - Lima orang saksi fakta memberikan testimoni dalam sidang praperadilan enam tahanan politik Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (4/12/2019).
Kelima saksi fakta tersebut antara lain Yumilda Kaciana, Vonny Kogoya, Norince Kogoya, Naliana Gwijangge, dan Falis Agatriatma.
Sementara keenam tapol Papua tersebut ialah aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere yang diwakili kuasa hukum dari Tim Advokasi Papua.
Dalam persidangan, salah satu saksi Naliana Gwijangge mengungkapkan proses penangkapan dirinya bersama Arina Elopere dan Norince Kogoya di depan minimarket dekat Asrama Papua di Tebet, Jakarta Selatan, 31 Agustus 2019 lalu.
Naliana mengatakan, pada saat itu mereka bertiga tengah membeli air minum di minimarket. Setelah itu mereka dihampiri oleh sekitar 6 orang polisi yang menyamar menjadi wartawan.
"Setelah itu polisi menyamar menjadi wartawan untuk wawancara, jadi mereka minta waktu 20 menit, kami tolak, 15 menit, kami tolak, 10 menit kami tolak dan lalu ada lontaran dari belakang, saya dengar ‘itu pelakunya tangkap saja, tahan saja’, begitu,” kata Naliana dalam persidangan.
Mendengar suara tersebut, Naliana langsung melepas sandalnya dan berlari menuju asrama. Polisi tetap mengejarnya hingga berhasil menjelaskan perintah penangkapan ke Naliana.
Naliana mengatakan, saat akan diangkut ke dalam mobil, dirinya sempat meminta izin untuk mengganti pakaian, namun polisi justru melakukan tindakan diskriminatif.
"Saya teriak 'dalam nama Yesus, dalam nama Yesus, saya mau pakai baju dulu, saya ini perempuan punya harga diri', tapi polisi itu langsung tarik saya dan sempat katakan 'kalian itu hutan dari sananya memang tidak tahu pakai baju, sudah naik saja ke mobil, diam-diam'. Lalu saya dilemparkan ke dalam mobil, ditutup pintu, langsung dilarikan, sampai baju saya robek, ini kekerasan dan penghinaan harga diri," tegasnya.
Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Trisakti Sebut Penangkapan Tapol Papua Tidak Sah
Lalu, Naliana bertemu kembali bersama Arina Elopere dan Norince Kogoya yang sudah menyerah di dalam mobil, ponsel mereka pun disita dan tidak diberi tahu akan dibawa kemana.
"Kalian tidak malu sama warga di sini? bikin malu saja, langsung masuk saja ke dalam mobil," ucap Naliana menirukan suara polisi.
Ternyata mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan yang berakhir dengan penahanan terhadap Arina Elopere, sementara Norince dan Naliana dibebaskan tanpa alasan yang jelas.
"Mereka pakai pakaian biasa, tidak menunjukkan identitas, kalau ditahan tidak (ada perlakuan tidak mengenakkan) hanya 1x24 jam, cuma di-BAP.”
Dalam gugatannya, Tim Advokasi Papua menilai polisi seharusnya mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.
Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019, aktivis Papua tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi demonstrasi di istana Negara tanggal 28 Agustus 2019.
Berita Terkait
-
Saksi Sebut Polisi Tak Pernah Berikan Surat Penangkapan Surya Anta Cs
-
Ahli Hukum Pidana Trisakti Sebut Penangkapan Tapol Papua Tidak Sah
-
Tapol Papua Surya Anta Cs Akan Ungkap Kesaksian di Sidang Hari Ini
-
Warga Polandia Napi Politik Papua Mengaku Diintimidasi dalam Sel Tahanan
-
Mangkir Sidang Gugatan Tapol Papua, Polda Salahkan Surat dari PN Jaksel
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
Terkini
-
Rismon Sianipar Bongkar Dugaan Kejanggalan Ijazah Gibran: Enggak Ada Ijazah SMA-nya!
-
Skandal Ekspor POME, Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Bea Cukai
-
kumparan AI for Indonesia 2025 Mempercepat Dampak Nyata Kolaborasi Penerapan AI
-
Kejagung Ungkap Alasan Memanggil PT Google Indonesia dalam Perkara Nadiem Makarim
-
Gibran Minta Ponpes Cetak Santri jadi Ahli AI hingga Robotik: Kita Harus Berani Lakukan Lompatan
-
"Jangan Berlindung di Balik Privasi!" Keluarga Arya Daru Tuntut Polisi Terbuka Soal 2 Saksi Kunci
-
Ketua Komisi X DPR RI: Pengajaran Bahasa Portugis Idealnya Diujicobakan di NTT Terlebih Dahulu
-
Jaringan Korupsi Haji 'Dikupas' Tuntas: 70 Persen Biro Travel Sudah Buka Suara ke KPK
-
Lahan Kuburan Menipis, Ini Alasan Pramono 'Sulap' Pemakaman Era COVID-19 di Rorotan jadi TPU
-
Penting Buat Peserta Jakarta Running Festival 2025! Ini 9 Titik Parkir di Sekitar GBK yang Disiapkan