Suara.com - Polda Metro Jaya selaku tergugat merasa diuntungkan oleh pemandangan saksi dari enam tahanan politik Papua dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (4/12/2019) 17.00 WIB.
Kuasa Hukum PMJ, AKBP Nova Irone Surente seusai sidang praperadilan menilai keenam saksi yang terdiri dari satu saksi ahli hukum pidana dan lima saksi fakta justru menepis tudingan polisi melanggar prosedur penangkapan terhadap para tersangka.
Dia mengklaim pria yang ikut bersama belasan polisi saat penangkapan Charles Kossay dan Dano Tabuni di Asrama Papua Lani Jaya Depok pada 30 Agustus 2019 adalah sekretaris RT yang mengetahui bahwa polisi akan melakukan penangkapan di lingkungan tersebut.
"Saksi-saksi mereka sendirilah yang mengatakan bahwa dalam penggeledahan itu polisi membawa juga membawa sekretaris RT atau RW, jadi apa yang mereka tudingkan justru berbalik di dalam fakta-fakta persidangan tadi, justru memperkuat tindakan yang dilakukan penyidik polri sudah sesuai prosedur hukum," kata AKBP Nova seusai sidang di PN Jaksel, Rabu (4/12/2019).
Padahal, salah satu saksi fakta Jubilda Kaciana mengungkapkan bahwa dirinya melihat satu orang pria saat belasan polisi melakukan namun tidak mengetahui siapa pria tersebut dan ketika ia mengecek ke pengurus RT mereka tidak mengetahui adanya kegiatan penangkapan.
Terkait surat perintah penangkapan, AKBP Nova menyebut saksi ahli sudah menjelaskan dalam persidangan bahwa yang terpenting tersangka sudah menandatangani surat tersebut tanpa perlu memberikannya kepada tersangka atau walinya.
"Iya, saksi ahlinya mengatakan sah sepanjang sudah ditanda tangani oleh si tersangka, itu ahlinya sendiri yang mengatakan, dan mereka juga membukti bahwa sudah diterima dan ditanda tangani oleh tersangka," ucapnya.
Padahal, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar yang dihadirkan dalam persidangan ini menyebut prosedur semacam itu hanya berlaku pada saat situasi operasi tangkap tangan.
Diketahui, Tim Advokasi Papua mengajukan gugatan praperadilan terhadap penangkapan dan penetapan tersangka aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere.
Baca Juga: Mahasiswi Papua: Kenapa Dukung Palestina Merdeka, Tapi Kami Tak Didengar?
Tim Advokasi Papua menilai polisi seharusnya mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.
Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019, aktivis Papua tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi demonstrasi di istana Negara tanggal 28 Agustus 2019.
Berita Terkait
-
Saksi Tapol Papua: Polisi Datang, Bilang Kami Orang Hutan Tak Pakai Baju
-
Saksi Sebut Polisi Tak Pernah Berikan Surat Penangkapan Surya Anta Cs
-
Granat Asap Meledak di Monas, Polda Metro: Bukan Milik Polisi
-
Ahli Hukum Pidana Trisakti Sebut Penangkapan Tapol Papua Tidak Sah
-
Tapol Papua Surya Anta Cs Akan Ungkap Kesaksian di Sidang Hari Ini
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!
-
Seruan Dasco di HUT ke-18 Partai Gerindra: Misi Kita 'Wong Cilik Iso Gemuyu'
-
Barang KW Masuk Indonesia Gegara Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sebut Bisa Rugikan Ekonomi Nasional
-
KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai
-
Prabowo Ajak PM Australia Anthony Albanese Hadiri Ocean Impact Summit di Bali