Suara.com - Polda Metro Jaya selaku tergugat merasa diuntungkan oleh pemandangan saksi dari enam tahanan politik Papua dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (4/12/2019) 17.00 WIB.
Kuasa Hukum PMJ, AKBP Nova Irone Surente seusai sidang praperadilan menilai keenam saksi yang terdiri dari satu saksi ahli hukum pidana dan lima saksi fakta justru menepis tudingan polisi melanggar prosedur penangkapan terhadap para tersangka.
Dia mengklaim pria yang ikut bersama belasan polisi saat penangkapan Charles Kossay dan Dano Tabuni di Asrama Papua Lani Jaya Depok pada 30 Agustus 2019 adalah sekretaris RT yang mengetahui bahwa polisi akan melakukan penangkapan di lingkungan tersebut.
"Saksi-saksi mereka sendirilah yang mengatakan bahwa dalam penggeledahan itu polisi membawa juga membawa sekretaris RT atau RW, jadi apa yang mereka tudingkan justru berbalik di dalam fakta-fakta persidangan tadi, justru memperkuat tindakan yang dilakukan penyidik polri sudah sesuai prosedur hukum," kata AKBP Nova seusai sidang di PN Jaksel, Rabu (4/12/2019).
Padahal, salah satu saksi fakta Jubilda Kaciana mengungkapkan bahwa dirinya melihat satu orang pria saat belasan polisi melakukan namun tidak mengetahui siapa pria tersebut dan ketika ia mengecek ke pengurus RT mereka tidak mengetahui adanya kegiatan penangkapan.
Terkait surat perintah penangkapan, AKBP Nova menyebut saksi ahli sudah menjelaskan dalam persidangan bahwa yang terpenting tersangka sudah menandatangani surat tersebut tanpa perlu memberikannya kepada tersangka atau walinya.
"Iya, saksi ahlinya mengatakan sah sepanjang sudah ditanda tangani oleh si tersangka, itu ahlinya sendiri yang mengatakan, dan mereka juga membukti bahwa sudah diterima dan ditanda tangani oleh tersangka," ucapnya.
Padahal, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar yang dihadirkan dalam persidangan ini menyebut prosedur semacam itu hanya berlaku pada saat situasi operasi tangkap tangan.
Diketahui, Tim Advokasi Papua mengajukan gugatan praperadilan terhadap penangkapan dan penetapan tersangka aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere.
Baca Juga: Mahasiswi Papua: Kenapa Dukung Palestina Merdeka, Tapi Kami Tak Didengar?
Tim Advokasi Papua menilai polisi seharusnya mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.
Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019, aktivis Papua tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi demonstrasi di istana Negara tanggal 28 Agustus 2019.
Berita Terkait
-
Saksi Tapol Papua: Polisi Datang, Bilang Kami Orang Hutan Tak Pakai Baju
-
Saksi Sebut Polisi Tak Pernah Berikan Surat Penangkapan Surya Anta Cs
-
Granat Asap Meledak di Monas, Polda Metro: Bukan Milik Polisi
-
Ahli Hukum Pidana Trisakti Sebut Penangkapan Tapol Papua Tidak Sah
-
Tapol Papua Surya Anta Cs Akan Ungkap Kesaksian di Sidang Hari Ini
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara