Suara.com - Jutaan butir pil koplo atau pil LL dan Dextromethorphan disita Polrestabes Surabaya dari komplotan bandar dan pengedar di Jawa Timur. Tangkapan ini merupakan perkembangan dari pengungkapan jaringan narkoba jenis sabu seberat 7 kilogram, beberapa waktu lalu.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, polisi menangkap seorang bandar pil koplo dan dextro berinisial ER (42).
"Setelah menangkap ER, kami menelusuri komplotan lainnya dalam penyebaran pil ini. Di hari yang sama kami menggerebek RB dan SY yang merupakan pegawai ekspedisi yang memudahkan peredaran pil koplo dari Semarang dan dextro dari Jakarta," jelas Sandi saat rilis kasus di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (13/12/2019).
Dari hasil penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti 19 karung berisi 1,9 juta butir pil koplo dan 15 karung berisi 1,5 juta pil dextro.
Tak berhenti di situ, polisi ternyata kembali menangkap tiga pengedar lainnya di Mojokerto, yakni AG. Saat menangkap AG, ia ternyata bersama SC dan CH.
"Saat kami melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka itu, kami juga menemukan satu paket sabu. Setelah kami cek, hasilnya positif. Jadi memang mereka tengah menggunakan sabu secara bersama-sama," ujarnya.
Sandi lalu memaparkan, ketika barang haram tersebut sampai di tangan pengedar, mereka akan memasarkannya ke sekolah-sekolah dan kampus. Harga pil dibanderol Rp1.000 hingga Rp2.000 per butir.
"Kemasannya ini cukup rapi. Barang-barang ini bukan hanya diedarkan di Jatim tapi juga ke Indonesia timur. Harga yang murah tersebut menjadi pilihan masyarakat kalangan bawah dan pelajar yang ingin merasakan sensasi halusinasi seperti mengonsumsi narkoba," bebernya.
Sandi menyebut jika pil koplo ini sebenarnya merupakan obat untuk anjing, sementara pil dextro adalah obat batuk keras. Obat-obatan ini biasa dijual di apotek tapi harus dibeli dengan izin dokter.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Seorang Bandar Sabu Tewas Didor Polisi
"Dextro ini seharusnya didapatkan dengan resep dokter. Sementara ini tidak, dia bisa menjual dengan bebas," terangnya.
Atas pengedaran pil LL dan dextro, komplotan ini dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 (2) subsider Pasal 197 jo Pasal 106 (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 (1) KUHP dan Pasal 56 (1) KUHP.
"Kita kenakan pasal, karena mereka tidak memiliki izin edar. Obat ini kan sebenarnya kalau beli di apotek bisa, tapi harus dengan resep dokter. Sedangkan mereka dijual bebas sehingga disalahgunakan," tandas Sandi.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK
-
LBHM Beri 4 Catatan 'Pedas' untuk Indonesia yang Baru Saja Jadi Presiden Dewan HAM PBB
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji