Suara.com - Jutaan butir pil koplo atau pil LL dan Dextromethorphan disita Polrestabes Surabaya dari komplotan bandar dan pengedar di Jawa Timur. Tangkapan ini merupakan perkembangan dari pengungkapan jaringan narkoba jenis sabu seberat 7 kilogram, beberapa waktu lalu.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, polisi menangkap seorang bandar pil koplo dan dextro berinisial ER (42).
"Setelah menangkap ER, kami menelusuri komplotan lainnya dalam penyebaran pil ini. Di hari yang sama kami menggerebek RB dan SY yang merupakan pegawai ekspedisi yang memudahkan peredaran pil koplo dari Semarang dan dextro dari Jakarta," jelas Sandi saat rilis kasus di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (13/12/2019).
Dari hasil penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti 19 karung berisi 1,9 juta butir pil koplo dan 15 karung berisi 1,5 juta pil dextro.
Tak berhenti di situ, polisi ternyata kembali menangkap tiga pengedar lainnya di Mojokerto, yakni AG. Saat menangkap AG, ia ternyata bersama SC dan CH.
"Saat kami melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka itu, kami juga menemukan satu paket sabu. Setelah kami cek, hasilnya positif. Jadi memang mereka tengah menggunakan sabu secara bersama-sama," ujarnya.
Sandi lalu memaparkan, ketika barang haram tersebut sampai di tangan pengedar, mereka akan memasarkannya ke sekolah-sekolah dan kampus. Harga pil dibanderol Rp1.000 hingga Rp2.000 per butir.
"Kemasannya ini cukup rapi. Barang-barang ini bukan hanya diedarkan di Jatim tapi juga ke Indonesia timur. Harga yang murah tersebut menjadi pilihan masyarakat kalangan bawah dan pelajar yang ingin merasakan sensasi halusinasi seperti mengonsumsi narkoba," bebernya.
Sandi menyebut jika pil koplo ini sebenarnya merupakan obat untuk anjing, sementara pil dextro adalah obat batuk keras. Obat-obatan ini biasa dijual di apotek tapi harus dibeli dengan izin dokter.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Seorang Bandar Sabu Tewas Didor Polisi
"Dextro ini seharusnya didapatkan dengan resep dokter. Sementara ini tidak, dia bisa menjual dengan bebas," terangnya.
Atas pengedaran pil LL dan dextro, komplotan ini dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 (2) subsider Pasal 197 jo Pasal 106 (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 (1) KUHP dan Pasal 56 (1) KUHP.
"Kita kenakan pasal, karena mereka tidak memiliki izin edar. Obat ini kan sebenarnya kalau beli di apotek bisa, tapi harus dengan resep dokter. Sedangkan mereka dijual bebas sehingga disalahgunakan," tandas Sandi.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Indonesia Dinilai Terjebak 'Carbon Lock-in', Mengapa Target Energi Bersih Berisiko Sulit Tercapai?
-
Habis Serang AS, IRGC Iran Hasut Warga Yordania: Bebaskan Tanah Islam dari Penjajah Amerika
-
Militer AS 'Berencana' Langgar Konvensi Jenewa 1949, Ancam Stabilitas Dunia
-
Tanaman Malapari Berpotensi Jadi Komoditas Bioenergi, Bagaimana BRIN Dorong Pengembangannya?
-
Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel
-
Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus
-
Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara
-
Dituding Penjahat Perang, Amerika Diadukan ke PBB Usai Serang Warga Sipil di Iran Selatan
-
Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita
-
Peron Baru Stasiun Bogor Beroperasi Hari Ini, Siap Layani KRL 12 Gerbong