Suara.com - Pengadilan Negeri Kelas II B Sekayu Musi Banyuasin, Sumatera Selatan memvonis mati dua kurir narkoba (Hendra Yanial dan Rustam alias Rose) serta menjatuhkan putusan penjara seumur hidup terhadap Ismail dan penjara 15 tahun kepada M. Amin atas keterlibatan dalam kasus narkoba.
Ketua majelis hakim Irianty Khairul Ummah pada Rabu (11/12), memberi vonis berbeda terhadap keempat terdakwa berdasarkan peran masing-masing dalam keterlibatan peredaran 10 kilogram sabu-sabu di Kabupaten Banyuasin.
"Memutuskan dan mengadili terhadap terdakwa Hendra Yanial dan Rustam sebagaimana diatur Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana hukuman mati," kata Irianty Ummah.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut keduanya dengan penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Hakim berpandangan tidak ada hal-hal yang dapat meringankan terdakwa karena keduanya terbukti berperan sebagai kurir yang menyelundupkan 10 kilogram sabu-sabu.
Sementara itu, terdakwa Ismail dan Amin yang dijatuhi pidana masing-masing penjara seumur hidup dan 15 tahun penjara karena terbukti terlibat sebagai rekan dari kedua terpidana mati tersebut.
Terhadap vonis mati itu, penasihat hukum keempat terdakwa, Syahril, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya banding agar vonis dari majelis hakim dapat diringankan.
"Ya, nanti kami banding, vonis tadi terlalu berat untuk klien kami," kata Syahril.
Sebelumnya, Hendra dkk ditangkap di area SPBU Sungai Lilin Jalan Lintas Tengah Palembang-Jambi KM 105 Kabupaten Musi Banyuasin pada bulan April 2019, polisi menyita 10 kilogram sabu-sabu dari keempat terdakwa yang dibawa dari Riau menuju Sumsel.
Baca Juga: Satu Tahanan Narkoba yang Kabur dari Mapolreta Malang Kembali Tertangkap
Penangkapan tersebut merupakan rentetan pengungkapan jaringan narkoba internasional oleh Bareskrim Polri yang menangkap 14 pelaku dengan barang bukti 137 kilogram sabu-sabu. (Antara)
Berita Terkait
-
Digrebek di Apartemen, 2 Oknum TNI Diduga Terlibat Kasus Narkoba
-
Zul Zivilia Dituntut Hukuman Seumur Hidup
-
Gergaji Jeruji Sel, 4 Tersangka Narkoba Kabur dari Mapolresta Malang Kota
-
Perawat Pesta Sabu di RSUD Sultan Iskanda Muda, Jukir Ikut Dicokok Polisi
-
Takut Mati Setelah Telan Sabu, Pelajar SMA Ini Ngemis Minta Bantuan Polisi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan