Suara.com - Diskotek Colosseum belakangan menjadi sorotan karena mendapatkan penghargaan Adikarya Wisata dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meski belakangan sudah dibatalkan. Pasalnya telah ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba di klub malam itu.
Penemuan itu berdasarkan razia yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 7 September lalu. Hasilnya, BNNP mengamankan 34 orang yang positif menggunakan narkoba serta menyita 2.274 butir ekstasi.
Kepala BNNP DKI, Brigjen Tagam Sinaga mengatakan sudah memberikan pihak yang diamankam saat itu sudah ditindak. Selain itu BNNP DKI disebutnya juga sudah memberikan laporan hasil razia kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada 10 Oktober lalu.
"Kita temukan pengguna direhabilitasi kemudian kita sampaikan operasi kita kepada pimpinan kepada kepala BNN RI dan pemilik wilayah Pemprov DKI Jakarta," ujar Tagam saat dihubungi, Selasa (17/12/2019).
Meski sudah memberikan laporan soal adanya penyalahgunaan narkoba kepada Pemprov, Colosseum tak kunjung ditutup. Padahal, sesuai Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018, seharusnya Colosseum sudah ditutup.
Pasal itu berbunyi setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
Pencabutan TDUP secara langsung ini berarti tidak melalui sanksi teguran pertama hingga ketiga termasuk juga pengentian sementara kegiatan usaha.
Tagam menjelaskan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menutup lokasi usaha. Menurutnya hanya Pemprov yang bisa melalukan penutupan.
"Saya enggak punya kewenangan menutup diskotek. Surat itu saya tujukan kepada pemprov DKI isinya tentang pekerjaan yang saya lakukan," jelas Tagam.
Baca Juga: Anies Cabut Penghargaan Colosseum, Tengku Zul: Itulah Pemimpin Bijaksana
Selain itu, Tagam menegaskan pihaknya hanya memiliki wewenang untuk melakukan razia dan melaporkannya ke Kepala Daerah. Soal rekomendasi darinya mau digunakan atau tidak, menurutnya itu menjadi kewenangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kita sampaikan kepada pimpinan BNN RI dan pimpinan wilayah daerah yakni Gubernur. Apakah rekomendasi kita digunakan atau enggak itu kewenangan dari Pemprov," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Anies Cabut Penghargaan Colosseum, Tengku Zul: Itulah Pemimpin Bijaksana
-
Hingga Febuari 2020, Jefri Nichol Wajib Didampingi Seorang Perawat
-
Selesai Jalani Rehabilitasi, Jefri Nichol akan Lakukan Hal Ini
-
Sekda Jakarta Apresiasi Wartawan soal Penghargaan Colosseum
-
Zul Zivilia Keberatan dengan Tuntutan Penjara Seumur Hidup
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak