Suara.com - Diskotek Colosseum belakangan menjadi sorotan karena mendapatkan penghargaan Adikarya Wisata dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meski belakangan sudah dibatalkan. Pasalnya telah ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba di klub malam itu.
Penemuan itu berdasarkan razia yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 7 September lalu. Hasilnya, BNNP mengamankan 34 orang yang positif menggunakan narkoba serta menyita 2.274 butir ekstasi.
Kepala BNNP DKI, Brigjen Tagam Sinaga mengatakan sudah memberikan pihak yang diamankam saat itu sudah ditindak. Selain itu BNNP DKI disebutnya juga sudah memberikan laporan hasil razia kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada 10 Oktober lalu.
"Kita temukan pengguna direhabilitasi kemudian kita sampaikan operasi kita kepada pimpinan kepada kepala BNN RI dan pemilik wilayah Pemprov DKI Jakarta," ujar Tagam saat dihubungi, Selasa (17/12/2019).
Meski sudah memberikan laporan soal adanya penyalahgunaan narkoba kepada Pemprov, Colosseum tak kunjung ditutup. Padahal, sesuai Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018, seharusnya Colosseum sudah ditutup.
Pasal itu berbunyi setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
Pencabutan TDUP secara langsung ini berarti tidak melalui sanksi teguran pertama hingga ketiga termasuk juga pengentian sementara kegiatan usaha.
Tagam menjelaskan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menutup lokasi usaha. Menurutnya hanya Pemprov yang bisa melalukan penutupan.
"Saya enggak punya kewenangan menutup diskotek. Surat itu saya tujukan kepada pemprov DKI isinya tentang pekerjaan yang saya lakukan," jelas Tagam.
Baca Juga: Anies Cabut Penghargaan Colosseum, Tengku Zul: Itulah Pemimpin Bijaksana
Selain itu, Tagam menegaskan pihaknya hanya memiliki wewenang untuk melakukan razia dan melaporkannya ke Kepala Daerah. Soal rekomendasi darinya mau digunakan atau tidak, menurutnya itu menjadi kewenangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kita sampaikan kepada pimpinan BNN RI dan pimpinan wilayah daerah yakni Gubernur. Apakah rekomendasi kita digunakan atau enggak itu kewenangan dari Pemprov," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Anies Cabut Penghargaan Colosseum, Tengku Zul: Itulah Pemimpin Bijaksana
-
Hingga Febuari 2020, Jefri Nichol Wajib Didampingi Seorang Perawat
-
Selesai Jalani Rehabilitasi, Jefri Nichol akan Lakukan Hal Ini
-
Sekda Jakarta Apresiasi Wartawan soal Penghargaan Colosseum
-
Zul Zivilia Keberatan dengan Tuntutan Penjara Seumur Hidup
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan