Suara.com - Politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kebijkaan pencabutan Anugerah Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum. Teddy menyebut Anies sebagai pengecut.
Hal itu disampaikan Teddy melalui jejaring Twitter pribadinya @TeddyGusnaidi. Lewat cuitannya, Teddy membuat sindiran dalam bentuk analogi.
Menurut Teddy, kebijakan yang dikeluarkan Anies sama saja dengan sikap seorang yang menarik kembali uang pemberiannya kepada orang lain karena takut dimarahi istrinya. Ia pun memention akun Twitter milik Anies Baswedan.
"Ngasih duit ke orang. Setelah duitnya dikasih, sampai dirumah diomelin bini. beberapa hari kemudian, duit yang dikasih diambil lagi. Ini sama seperti penghargaan yang diberikan Anies ke diskotik Colosseum. #pengecut @aniesbaswedan," cuit Teddy seperti yang dikutip Suara.com, Selasa (17/12/2019).
Cuitan Teddy itu seketika ditanggapi oleh warganet, salah satunya pemilik akun @jojo170280. Ia melontarkan pertanyaan terkait perintah untuk memberikan penghargaan tersebut.
"Katanya ga ada perintah, percaya bang?" tanyanya kepada Teddy.
Tak berselang lama, Teddy pun memberikan balasan. Ia menyebut, orang yang memberikan penghargaan tersebut tanpa seizin Anies adalah orang tak waras. Namun ia berbalik memberikan pertanyaan mengenai keberadaan orang tidak waras di sekitar Anies.
"Hanya orang sakit jiwa yang mengeluarkan penghargaan bertandatangan Anies, tanpa perintah, aturan atau sepengetahuan Anies. Emang ada yang sakit jiwa dilingkungan Anies? @aniesbaswedan," tulis Teddy.
Untuk diketahui, Anugerah Adikarya Wisata 2019 yang diberikan kepada diskotek Colosseum menuai polemik. Hasilnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut penghargaan tersebut.
Baca Juga: Soal Rekening Kasino Kepala Daerah, PKB: PPATK Cuma Bikin Gaduh
Hal ini diungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah saat menggelar konferensi pers soal penghargaan ini. Menurutnya keputusan diambil setelah pihaknya melakukan beberapa pertimbangan.
Saefullah menjelaskan, penghargaan itu seharusnya diberikan kepada usaha pariwisata yang memiliki kinerja bisnis unggul dan berprestasi. Para penerima dipilih melalui tahapan seleksi dan dianggap menyumbang kontribusi dalam pariwisata di Jakarta.
Namun, setelah penghargaan diberikan, pihak Disparbud justru melewatkan temuan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) pada 7 September 2019. Saat itu, BNNP menyatakan menemukan adanya indikasi penggunaan narkoba di Colosseum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara