Suara.com - Seorang gadis berusia 13 tahun nyaris diperkosa empat teman prianya setelah dicekoki minuman keras. Percobaan pemerkosaan itu terjadi ketika empat pelaku membawa Pelangi (nama samaran) ke sebuah penginapan pada Minggu (15/12/2019) malam.
Aksi cabul ini bermula ketika para pelaku mengajak Pelangi nongkrong hingga dibikin mabuk. Setelah tak sadarkan diri, para remaja ini membawa korban ke sebuah penginapan kelas melati untuk diperkosa secara bersama-sama.
Dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan--Suara.com, Selasa (17/12/2019), kasus ini terbongkar setelah resepsionis penginapan itu melihat adanya kejanggalan ketika Pelangi yang dalam kondisi teler dibawa para pelaku menginap penginapan melati. Mereka memesan di kamar 302.
Lantaran merasa janggal, akhirnya pegawai penginapan itu menelepon polisi. Tak beberapa lama, polisi pun langsung datang untuk melakukan penggerebekan di kamar yang mereka pesan.
Terkait kasus ini, polisi pun telah meringkus empat tersangka yang dua dari mereka masih di bawah umur. Mereka adalah R alias Rm (17), AMS (21), YFP (18), dan Mn alias Jk (17).
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono menyampaikan, jika Pelangi sudah sempat disetubuhi salah seorang di antara empat pemuda itu sebelumnya.
"Empat pelaku ini melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur," kata Herie.
Saat diinterogasi petugas, Pelangi ternyata sudah disetubuhi oleh satu tersangka yang usianya masih di bawah umur. Sementara, tiga tersangka lainnya memegang-megang tubuh korban.
"Baru satu orang yang melakukan, sementara tiga lainnya berbuat cabul dengan memegang tubuh korban. Memang niatnya mau menggilir korban," kata Herie.
Baca Juga: Pelaku Cabul Gadis Remaja, Tak Sengaja Kirim Rekaman Ke Orang Tua Korban
Pengakuan para tersangka, perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan. Sementara, untuk wisma atau penginapan akan dilakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk ketentuan prosedurnya.
Para tersangka dijerat pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara diatas 10 tahun.
"Untuk tersangka di bawah umur tidak dilakukan diversi. Karena ancamannya di atas 10 tahun," ujar Herie.
Berita Terkait
-
Dari Jajan Es Dawet, Pria Misterius Perkosa Wanita Difabel di Rumah Kosong
-
Emak-emak Perkosa Anak Lelaki Sampai Hamil Anak Kembar
-
Tiap Habis Diperkosa, Junaedi Suruh Anaknya Peras Keringatnya ke Botol
-
Cerai sama Istri, Junaedi Perkosa Putrinya Klaim Biar Tak Kena Santet
-
Tepergok Bawa Handuk, Aksi Duda Perkosa Anak Tetangga di Kebun Terkuak
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Timnas Indonesia Gagal Total di Piala AFF 2026, Wakil Rakyat Ingatkan Bahaya Naturalisasi Instan
-
BRI Bebaskan Biaya Potongan QRIS (MDR 0%) Lewat BRImerchant, Ini Caranya
-
Indonesia Butuh Industri Alat Kesehatan, Bukan Sekadar Pasar Impor
-
AC Milan Digilas Chelsea 0-3, Ruben Amorim Singgung Suporter Indonesia
-
Contoh Teks MC Malam Tirakatan 17 Agustus Lengkap dengan Doa dan Susunan Acara
-
Prabowo Klaim Kinerja Pemerintahannya 'Oke', Gerindra Sodorkan Angka Kepuasan Publik
-
2 Rekomendasi Cushion Make Over Terbaik dengan Full Coverage, Tahan 24 Jam
-
Jadwal MotoGP Inggris 2026 Malam Ini: Jorge Martin Pole, Veda Ega Bakal Tancap Gas di Moto3
-
Kronologi Santri di Jakabaring Diduga Dianiaya Ustaz hingga Mata Lebam, Dilaporkan ke Polisi
-
Andai Waktu Bisa Diulang Kembali: Saat Kemiskinan Merampas Kebebasan Cinta