Suara.com - Seorang gadis berusia 13 tahun nyaris diperkosa empat teman prianya setelah dicekoki minuman keras. Percobaan pemerkosaan itu terjadi ketika empat pelaku membawa Pelangi (nama samaran) ke sebuah penginapan pada Minggu (15/12/2019) malam.
Aksi cabul ini bermula ketika para pelaku mengajak Pelangi nongkrong hingga dibikin mabuk. Setelah tak sadarkan diri, para remaja ini membawa korban ke sebuah penginapan kelas melati untuk diperkosa secara bersama-sama.
Dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan--Suara.com, Selasa (17/12/2019), kasus ini terbongkar setelah resepsionis penginapan itu melihat adanya kejanggalan ketika Pelangi yang dalam kondisi teler dibawa para pelaku menginap penginapan melati. Mereka memesan di kamar 302.
Lantaran merasa janggal, akhirnya pegawai penginapan itu menelepon polisi. Tak beberapa lama, polisi pun langsung datang untuk melakukan penggerebekan di kamar yang mereka pesan.
Terkait kasus ini, polisi pun telah meringkus empat tersangka yang dua dari mereka masih di bawah umur. Mereka adalah R alias Rm (17), AMS (21), YFP (18), dan Mn alias Jk (17).
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono menyampaikan, jika Pelangi sudah sempat disetubuhi salah seorang di antara empat pemuda itu sebelumnya.
"Empat pelaku ini melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur," kata Herie.
Saat diinterogasi petugas, Pelangi ternyata sudah disetubuhi oleh satu tersangka yang usianya masih di bawah umur. Sementara, tiga tersangka lainnya memegang-megang tubuh korban.
"Baru satu orang yang melakukan, sementara tiga lainnya berbuat cabul dengan memegang tubuh korban. Memang niatnya mau menggilir korban," kata Herie.
Baca Juga: Pelaku Cabul Gadis Remaja, Tak Sengaja Kirim Rekaman Ke Orang Tua Korban
Pengakuan para tersangka, perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan. Sementara, untuk wisma atau penginapan akan dilakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk ketentuan prosedurnya.
Para tersangka dijerat pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara diatas 10 tahun.
"Untuk tersangka di bawah umur tidak dilakukan diversi. Karena ancamannya di atas 10 tahun," ujar Herie.
Berita Terkait
-
Dari Jajan Es Dawet, Pria Misterius Perkosa Wanita Difabel di Rumah Kosong
-
Emak-emak Perkosa Anak Lelaki Sampai Hamil Anak Kembar
-
Tiap Habis Diperkosa, Junaedi Suruh Anaknya Peras Keringatnya ke Botol
-
Cerai sama Istri, Junaedi Perkosa Putrinya Klaim Biar Tak Kena Santet
-
Tepergok Bawa Handuk, Aksi Duda Perkosa Anak Tetangga di Kebun Terkuak
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Pesan Hari Ibu Nasional, Deteksi Dini Jadi Kunci Lindungi Kesehatan Perempuan
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat