Suara.com - The Indonesian Institute (TII) merilis laporan akhir tahun Indonesia 2019 dengan beragam topik. Salah satu yang menjadi catatan TII ialah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU-PKS.
Peneliti Bidang Sosial TII Nopitri Wahyuni mengatakan terganjalnya pengesahan RUU-PKS justru dikarenakan tingginya pro dan kontra baik di DPR maupun masyarakat luas. Hal tersebut pun tampak dalam pemberitaan media sepanjang RUU PKS menjadi polemik.
Nopitri memaparkan analisisnya terhadap media online yakni Detik, Liputan6, Suara, Kompas dan CNN Indonesia selama Januari hingga September 2019. Dari pemberitaan media tersebut terpampang dinamika perdebatan publik mengenai RUU-PKS.
"Dari analisis media, pemberitaan RUU PKS mulai tinggi sejak bulan Februari 2019 seiring dengan masuknya RUU tersebut ke pembahasan DPR dan bulan September 2019 seiring dengan berakhirnya periode 2014-2019 dan gelombang demonstrasi sepanjang bulan September," kata Nopitri dalam pemaparannya di Kantor Indonesian Institute, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (17/12/2019).
Dari pemberitaan media tersebut, Nopitri menerangkan bahwa banyak fakta-fakta kekerasan seksual, pengemasan perspektif dan pengalaman korban, serta pelurusan opini-opini yang beredar di masyarakat.
Di sisi lain, media berita online juga masih memberikan ruang bagi instansi-instansi yang menolak dan menyebarkan opini-opini negatif terhadap RUU-PKS, terutama partai politik dan beberapa dari anggota PKS.
Dari situlah Nopitri menilai berpengaruh terhadap kinerja legislasi Panja RUU PKS.
Lebih lanjut Nopitri menegaskan bahwa keberpihakan terhadap pengesahan RUU PKS sebenarnya sudah tergambar media.
Berkaca dari hal tersebut, Nopitri berharap ke depannya RUU PKS bisa segera disahkan dalam prolegnas selanjutnya. Dirinya juga mengharapkan adanya kerjasama dari segenap pihak untuk dapat mendorong muatan advokasi yang terfokus pada data dan substansi perlindungan korban.
Baca Juga: Peneliti TII: Pileg 2019 Diwarnai Jual Beli Suara Sampai Miliaran Rupiah
"Serta visibilitas aktor-aktor yang mendukung pengesahan RUU PKS di media-media yang ada," katanya.
Berita Terkait
-
Peneliti TII: Pileg 2019 Diwarnai Jual Beli Suara Sampai Miliaran Rupiah
-
Laporan Akhir Tahun The Indonesian Institute: Memudarnya Ideologi Parpol
-
Pengesahan RUU PKS Ditunda, Akan Dibahasan Periode Selanjutnya
-
Geruduk DPRD Jabar, Massa Lintas Iman Tuntut RUU PKS Segera Disahkan
-
Massa Pendukung dan Penolak RUU PKS Saling Lempar Aspirasi di DPR
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
Terkini
-
Salurkan 125 Ribu Pakaian Reject ke Sumatera, Mendagri: Daripada Menumpuk di Gudang dan Rusak
-
BNI Gelar RUPSLB, Mantapkan Transformasi dan Tata Kelola Hadapi 2026
-
Babak Baru Dimulai, Atalia Praratya Siap Hadapi Ridwan Kamil di Sidang Cerai Perdana
-
Kencang Penolakan PAW Anggota DPRD Waropen, Politisi Muda Papua: Ini Cederai Demokrasi
-
Ibu Nadiem Doakan Anaknya Sembuh Agar Bisa Buktikan Tak Bersalah dalam Sidang Kasus Chromebook
-
Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik untuk Libur Nataru
-
Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Dapat Rp809 Miliar dari Pengadaan Chromebook
-
Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Begini Kata Komisi V
-
UGM Jawab Sentilan Luhut Soal Penelitian: Kalau Riset Sudah Ribuan
-
Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember