Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap bahwa peran aparat penegak hukum dalam meminimalisir praktik rasuah di sektor sumber daya alam (SDA) masih terbilang kurang.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo saat berpidato di acara "Meeting Program Peningkatan Kapasitas dan Koordinasi Penegakan Hukum di Sektor Sumber Daya Alam (SDA)" di Gedung ACLC, KPK Lama, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Dari hasil kajian KPK, kata Agus ada potensi penyuapan dan pemerasan mencapai miliaran rupiah soal perizinan di sektor kehutanan.
"Kami mempunyai data terkait dengan studi yang dilakukan KPK tahun 2013, menunjukkan adanya potensi uang penyuapan maupun pemerasan antara Rp 688 juta sampai Rp 22,6 miliar per perusahaan. Ini kan bukan jumlahnya kecil dalam hal perizinan di sektor kehutanan," kata Agus.
Menurutnya, potensi korupsi itu terjadi karena tidak adanya pelaporan izin di sektor SDA. Dari temuan KPK, ada produsen kayu yang tidak melaporkan izin sehingga berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp 7,3 triliun.
"Sesuatu yang mestinya tidak terjadi," ucapnya.
Agus pun menilai bahwa kuantitas penegak hukum disektor SDA juga masih terbilang sedikit dibandingkan jumlah indikasi pelangggaran. Dari kajian KPK, ada sekitar 70 kasus kejahatan di sektor SDA yang para pelaku kejahatan tidak mendapat hukuman penjara.
"Dari 70 kasus kejahatan yang terjadi dalam kurun waktu 2002-2012, 43 persen terdakwa dibebaskan, kemudian 40 persen mendapatkan hukuman percobaan, 2 persen bebas dari tuntutan hukum, dan 2 persen dari tuntutan hukum ditolak oleh pengadilan. Jadi, hanya sekitar 13 persen pelaku dipenjara," ungkap Agus.
Maka itu, Agus menyebut pelatihan peningkatan kapasitas penegak hukum sangat dibutuhkan dan penting. Sebab, kata dia, indikikasi korupsi di sektor SDA menjadi perhatian khusus oleh KPK.
Baca Juga: KPK Panggil Bintang FTV Faye Nicole Jones Terkait Kasus Korupsi Wawan
"Di samping itu, yang lebih penting lagi adalah pembangunan data," kata Agus.
Berita Terkait
-
Anak Buah Sudah Diciduk, KPK Kantongi Nama Pejabat yang Cuci Uang di Kasino
-
KPK Cegah Potensi Kerugian Negara Sektor Kesehatan Rp 18 Triliun
-
MK Minta Agus Rahardjo Cs Perbaiki Permohonan Gugatan UU Baru KPK
-
Kubu Agus Rahardjo Cs Soroti Anggota DPR Absen di Sidang Gugatan UU KPK
-
Selama Dipimpin Agus Cs, KPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 63,9 Triliun
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX