Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Agus Rahardjo Cs memperbaiki permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya terkait legal standing atau kedudukan para pemohon.
Hal itu disampaikan Hakim MK Saldi Isra dalam sidang pendahuluan uji formil UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Saldi meminta kuasa hukum Agus Rahardjo Cs untuk memperbaiki legal standing dan mencantumkan dampak kerugian konstitusional para pemohon dalam permohonan uji materi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang diajukannya.
"Menjelaskan kerugian konstisusional dari masing masing prinsipal itu. Karena kalau dicantumkan perorangan, masing-masing orang harus dijelaskan secara bebeda, apa kerugian konstitusionalnya sehingga jadi pemohon," kata Saldi.
Saldi mengatakan legal standing para pemohon penting untuk dijelaskan. Hal itu untuk membuktikan bahwa pemohon tersebut memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan atas uji formil tersebut.
"Kalau legal standing-nya tidak terurai dengan baik dan kami tidak bisa menelusuri kerugian konstitusional, permohonan ini berhenti sampai di legal standing itu," jelasnya.
Berkenaan dengan itu, Hakim Ketua MK Arief Hidayat mengatakan pihaknya memberikan kesempatan selama 14 hari kepada Agus Rahardjo Cs untuk memperbaiki permohonan uji materi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Kesempatan tersebut diberikan berdasar aturan undang-undang dan Peraturan MK atau PMK.
"Maka perbaikan paling lambat akan kami terima pada hari Senin, 23 Desember 2019 pada pukul 14.00 WIB," ujar Arief.
Baca Juga: Ketua MPR Berharap UU KPK Baru Tak Jadi Rintangan Berantas Korupsi
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji formil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan uji formil UU KPK baru itu diajukan oleh Pimpinan KPK Agus Rahardjo Cs.
Dalam sidang pendahuluan tersebut, kuasa hukum pemohon Feri Amsari menyampaikan empat petitum atas permohonan uji formil UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Keempat petitum tersebut yakni:
Pertama, Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan, dalam provisi menyatakan menunda keberlakuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pokok permohonan Mahkamah menjatuhkan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum yang mengikat.
Ketiga, menyatakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mengalami cacat formil dan cacat prosedural sehingga aturan dimaksud tidak dapat diberlakukan dan batal demi hukum.
Keempat, memerintahkan amar putusan Majelis Mahkamah Konstitusi untuk dimuat dalam berita negara atau majelis hakim Mahkamah Konstitusi mempunyai pendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono.
Berita Terkait
-
Kubu Agus Rahardjo Cs Soroti Anggota DPR Absen di Sidang Gugatan UU KPK
-
Selama Dipimpin Agus Cs, KPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 63,9 Triliun
-
Dewan Pengawas Ditentukan Jokowi, KPK Ogah Ikut Campur
-
Alasan Sedang Digugat ke MK, Jokowi Tak Mau Keluarkan Perppu KPK
-
190 Mahasiswa Laporkan Hakim MK ke Dewan Etik Pukul 14.00 WIB Hari Ini
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Isu Sanksi AS Usai Indonesia Borong Rudal BrahMos Rp 5,9 Triliun, Pakar Buka Suara
-
Menteri HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Polisi Usut Tuntas
-
Cegah Defisit Dampak Perang, Prabowo Lirik Jurus Pakistan: Pangkas Gaji Pejabat hingga WFH
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam