Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Agus Rahardjo Cs memperbaiki permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya terkait legal standing atau kedudukan para pemohon.
Hal itu disampaikan Hakim MK Saldi Isra dalam sidang pendahuluan uji formil UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Saldi meminta kuasa hukum Agus Rahardjo Cs untuk memperbaiki legal standing dan mencantumkan dampak kerugian konstitusional para pemohon dalam permohonan uji materi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang diajukannya.
"Menjelaskan kerugian konstisusional dari masing masing prinsipal itu. Karena kalau dicantumkan perorangan, masing-masing orang harus dijelaskan secara bebeda, apa kerugian konstitusionalnya sehingga jadi pemohon," kata Saldi.
Saldi mengatakan legal standing para pemohon penting untuk dijelaskan. Hal itu untuk membuktikan bahwa pemohon tersebut memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan atas uji formil tersebut.
"Kalau legal standing-nya tidak terurai dengan baik dan kami tidak bisa menelusuri kerugian konstitusional, permohonan ini berhenti sampai di legal standing itu," jelasnya.
Berkenaan dengan itu, Hakim Ketua MK Arief Hidayat mengatakan pihaknya memberikan kesempatan selama 14 hari kepada Agus Rahardjo Cs untuk memperbaiki permohonan uji materi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Kesempatan tersebut diberikan berdasar aturan undang-undang dan Peraturan MK atau PMK.
"Maka perbaikan paling lambat akan kami terima pada hari Senin, 23 Desember 2019 pada pukul 14.00 WIB," ujar Arief.
Baca Juga: Ketua MPR Berharap UU KPK Baru Tak Jadi Rintangan Berantas Korupsi
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji formil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan uji formil UU KPK baru itu diajukan oleh Pimpinan KPK Agus Rahardjo Cs.
Dalam sidang pendahuluan tersebut, kuasa hukum pemohon Feri Amsari menyampaikan empat petitum atas permohonan uji formil UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Keempat petitum tersebut yakni:
Pertama, Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan, dalam provisi menyatakan menunda keberlakuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pokok permohonan Mahkamah menjatuhkan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum yang mengikat.
Ketiga, menyatakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mengalami cacat formil dan cacat prosedural sehingga aturan dimaksud tidak dapat diberlakukan dan batal demi hukum.
Keempat, memerintahkan amar putusan Majelis Mahkamah Konstitusi untuk dimuat dalam berita negara atau majelis hakim Mahkamah Konstitusi mempunyai pendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono.
Berita Terkait
-
Kubu Agus Rahardjo Cs Soroti Anggota DPR Absen di Sidang Gugatan UU KPK
-
Selama Dipimpin Agus Cs, KPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 63,9 Triliun
-
Dewan Pengawas Ditentukan Jokowi, KPK Ogah Ikut Campur
-
Alasan Sedang Digugat ke MK, Jokowi Tak Mau Keluarkan Perppu KPK
-
190 Mahasiswa Laporkan Hakim MK ke Dewan Etik Pukul 14.00 WIB Hari Ini
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi
-
Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar
-
ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang