Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji formil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan uji formil UU KPK baru itu diajukan oleh pimpinan KPK, Agus Rahardjo Cs.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Feri Amsari menjelaskan alasan pihaknya mengajukan uji formil terhadap UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Salah satunya terkait ada cacat hukum dalam proses pengesahan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Feri menjelaskan proses pengesahan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tidak sesuai dengan azas pembentukan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Prosedur dan pembentukan undang-undang itu ditentukan oleh Undang-undang 12 Tahun 2011. Satu hal menarik dalam pembentukan Undang-undang 19 Tahun 2019 ini adalah tidak terpenuhinya kuorum saat kemudian rapat sidang paripurna mengenai undang-undang ini," kata Feri dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Feri lantas mengungkapkan berdasar catatan pihaknya setidaknya ada sekitar 180 anggota DPR RI yang tidak hadir dan menitipkan absen saat rapat paripurna pengesahan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Sehingga, kata dia, seolah-olah rapat paripurna pengesahan UU KPK tersebut memenuhi kuorum dengan dihadiri oleh sekitar 287 hingga 289 anggota DPR RI.
"Padahal sebagian besar diantara mereka melakukan penitipan absen atau secara fisik dalam persidangan itu. Kalau diperhatikan ketentuan Tatib (tata tertib) DPR bahwa ditentukan ada kata 'dihadiri', itu juga termasuk dalam ketentuan UU 12 Tahun 2011, bahwa kata 'dihadiri' itu artinya harus dihadiri secara fisik kalau tidak, berarti tak bisa dikatakan dihadiri," terangnya.
Lebih lanjut, Feri juga mengungkapkan bahwasanya dalam proses pembahasan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, KPK juga tidak dilibatkan.
Baca Juga: Belum OTT Pasca UU KPK Baru Berlaku, Saut: Enggak Bisa Dipaksa
Presiden Joko Widodo alias Jokowi melalui surat presiden atau surpres hanya menunjuk dua perwakilan pemerintah dalam proses pembahasan tersebut, yakni Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Menurut kami tidak salah dikirim dua ini, hanya semestinya juga dilibatkan KPK. Karena bagian dari eksekutif dan berkaitan langsung, sebagaimana ditentukan dalam UU 12 Tahun 2011 pihak berkaitan langsung dapat menjadi bagian untuk pembahasan sebuah rancangan undang-undang,” ujarnya.
Atas alasan tersebut, Feri selaku kuasa hukum Agus Rahardjo Cs pun menyampaikan empat petitum dalam persidangan pendahuluan uji formil UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Adapun, keempat petitum tersebut yakni;
Pertama, Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan, dalam provisi menyatakan menunda keberlakuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pokok permohonan Mahkamah menjatuhkan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum yang mengikat.
Ketiga, menyatakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mengalami cacat formil dan cacat prosedural sehingga aturan dimaksud tidak dapat diberlakukan dan batal demi hukum.
Keempat, memerintahkan amar putusan Majelis Mahkamah Konstitusi untuk dimuat dalam berita negara atau majelis hakim Mahkamah Konstitusi mempunyai pendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono.
Berita Terkait
-
Selama Dipimpin Agus Cs, KPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 63,9 Triliun
-
Dewan Pengawas Ditentukan Jokowi, KPK Ogah Ikut Campur
-
Alasan Sedang Digugat ke MK, Jokowi Tak Mau Keluarkan Perppu KPK
-
190 Mahasiswa Laporkan Hakim MK ke Dewan Etik Pukul 14.00 WIB Hari Ini
-
KPK: Uji Materi UU KPK Bukan Ditolak, Tapi Tak Diterima MK
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Duka di Tambakberas: Gus Rokib Sang Penjaga Api Perjuangan KH Wahab Hasbullah Berpulang
-
Roberto Mancini Umbar Janji Manis, Targetkan Dua Trofi Juara untuk Italia
-
Fasilitas Gas Alam AS Diduga Diserang Drone Iran, Donald Trump: Saatnya Pembalasan!
-
5 Pilihan Warna Lipstik yang Tidak Bikin Pucat untuk Kulit Kuning Langsat
-
Investor Asing Soroti Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Pengganti Gubernur BI Harus Berpengalaman
-
Awet 16 Jam! Ini Cara Pakai Maybelline Superstay Matte Ink biar Flawless
-
The Fed Tahan Suku Bunga, Investor Mendadak Malah Panik dan Bingung!
-
Profil Lengkap Skuat Timor Leste: Ada Pemain Liga Tarkam Inggris, Ancaman Buat Timnas Indonesia?
-
Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Pengguna Platform Pasar Wajib Paham Kepatuhan Hukum
-
4 Rekomendasi Shade Maybelline Superstay Vinyl Ink untuk Bibir Gelap, Pigmentasi Juara