- Melarang umat Kristiani melaksanakan perayaan agamanya secara terbuka, sekaligus melarang melaksanakan kebaktian secara terbuka di rumah warga dimaksud dan di tempat lain di Kanagarian Sikabau.
- Memperingatkan jika umat Kristen tidak mengindahkan pemberitahuan dan pernyataan pemerintah nagari, ninik mamak, tokoh masyarakat dan pemuda Nagari Sikabau akan melakukan tindakan tegas.
- Umat Katolik hanya boleh melaksanakan ibadah di rumah masing-masing serta tidak mengundang umat Kristen lainnya.
- Keharusan mengurus izin-izin sebelum kegiatan peribadatan keagamaan dilaksanakan.
- Bahwa surat yang diberikan pada sdr. Maradu Lubis (Ketua Stasi Jorong Kampung Baru), juga ditembuskan ke Bupati Dharmasraya, Kapolres Dharmasraya, Kementerian Agama Kab. Dharmasraya, Kapolsek Pulau Punjung, Danramil Pulau Punjung, Camat Pulau Punjung, BAMUS Nagari Sikabau, KAN Sikabau dan LPM Nagari Sikabau.
Pada 28 Maret 2018, Ketua Pimpinan Stasi melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat.
Hingga pada Mei 2018, Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengirimkan surat permohonan klarifikasi atas kasus pelarangan pelaksanaan kebaktian dan perayaan natal dan tahun baru. Hingga pada 23 Mei 2018, Bupati Dharmasraya memberikan klarifikasi tentang pengaduan sdr. Maradu Lubis yang isinya:
- Berdasarkan informasi Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat, Pemuda dan Wali Nagari Sikabau bahwa Saudara Maradu Lubis mendatangkan Jemaat dari luar Kabupaten Dharmasraya.
- Tempat yang dijadikan sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan serta aktivitas tidak sesuai dengan peruntukkannya dan merupakan rumah penduduk dan berada di tengah pemukiman masyarakat yang berbeda.
- Menghindari kemungkinan terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Nagari Sikabau dan sekitarnya.
- Merespons klarifikasi Bupati Dharmasraya, pada 16 Juni 2018 Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengirim surat rekomendasi, yang intinya menyatakan:
Bahwa alasan umat Katolik menggunakan rumah sebagai tempat pelaksanaan ibadah dikarenakan umat Katolik tidak atau belum memiliki rumah ibadah resmi sesuai ketentuan Peraturan Bersama Menteri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 tentang pendirian rumah ibadah. Dan pelarangan perayaan Natal 2017 dan perayaan Tahun Baru 2018 hanyalah rentetan peristiwa lanjutan.
Meminta kepada Bupati Dharmasraya agar mengajak perwakilan umat Katolik untuk bermusyarah, untuk menyelesaikan sengketa dimaksud. Namun surat rekomendasi Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Tidak dijawab oleh Bupati Dharmasraya.
Terkait dengan isu kesepakatan, pada dasarnya tidak pernah ada kesepakatan bersama antara pemerintah nagari dengan pihak umat Katolik. Sebab sejak semula pemerintahan nagari Sikabau sejak 2018, sudah menolak memberikan izin. Dan jika dengan alasan ada kesepakatan, antara kedua belah pihak, tentu tidak mungkin Ketua Stasi Umat Katolik (Sdr Maradu Lubis) kembali mengajukan izin ibadah dan perayaan natal.
Dan benar, secara tegas Wali Nagari melalui surat bernomor 145/117/Pem- 2019 kembali tidak memberikan izin. Bersamaan dengan surat penolakan tersebut, Wali Nagari juga melampirkan surat pernyataan sikap penolakan warga.
Berita Terkait
-
Pemkab Dharmasraya Klaim Tak Pernah Larang Perayaan Natal
-
Soal Larangan Perayaan Natal, Bupati Dharmasraya Gelar Rapat Malam Ini
-
Umat Kristen di 2 Kabupaten Sumatera Barat Dilarang Rayakan Natal
-
32 Santri Ponpes di Dharmasraya Keracunan Usai Menyantap Hidangan Pesta
-
Terlibat Kecelakaan, Mobil yang Ditumpangi Ibu Bupati Dharmasraya Ringsek
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda
-
Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik