- Melarang umat Kristiani melaksanakan perayaan agamanya secara terbuka, sekaligus melarang melaksanakan kebaktian secara terbuka di rumah warga dimaksud dan di tempat lain di Kanagarian Sikabau.
- Memperingatkan jika umat Kristen tidak mengindahkan pemberitahuan dan pernyataan pemerintah nagari, ninik mamak, tokoh masyarakat dan pemuda Nagari Sikabau akan melakukan tindakan tegas.
- Umat Katolik hanya boleh melaksanakan ibadah di rumah masing-masing serta tidak mengundang umat Kristen lainnya.
- Keharusan mengurus izin-izin sebelum kegiatan peribadatan keagamaan dilaksanakan.
- Bahwa surat yang diberikan pada sdr. Maradu Lubis (Ketua Stasi Jorong Kampung Baru), juga ditembuskan ke Bupati Dharmasraya, Kapolres Dharmasraya, Kementerian Agama Kab. Dharmasraya, Kapolsek Pulau Punjung, Danramil Pulau Punjung, Camat Pulau Punjung, BAMUS Nagari Sikabau, KAN Sikabau dan LPM Nagari Sikabau.
Pada 28 Maret 2018, Ketua Pimpinan Stasi melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat.
Hingga pada Mei 2018, Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengirimkan surat permohonan klarifikasi atas kasus pelarangan pelaksanaan kebaktian dan perayaan natal dan tahun baru. Hingga pada 23 Mei 2018, Bupati Dharmasraya memberikan klarifikasi tentang pengaduan sdr. Maradu Lubis yang isinya:
- Berdasarkan informasi Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat, Pemuda dan Wali Nagari Sikabau bahwa Saudara Maradu Lubis mendatangkan Jemaat dari luar Kabupaten Dharmasraya.
- Tempat yang dijadikan sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan serta aktivitas tidak sesuai dengan peruntukkannya dan merupakan rumah penduduk dan berada di tengah pemukiman masyarakat yang berbeda.
- Menghindari kemungkinan terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Nagari Sikabau dan sekitarnya.
- Merespons klarifikasi Bupati Dharmasraya, pada 16 Juni 2018 Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengirim surat rekomendasi, yang intinya menyatakan:
Bahwa alasan umat Katolik menggunakan rumah sebagai tempat pelaksanaan ibadah dikarenakan umat Katolik tidak atau belum memiliki rumah ibadah resmi sesuai ketentuan Peraturan Bersama Menteri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 tentang pendirian rumah ibadah. Dan pelarangan perayaan Natal 2017 dan perayaan Tahun Baru 2018 hanyalah rentetan peristiwa lanjutan.
Meminta kepada Bupati Dharmasraya agar mengajak perwakilan umat Katolik untuk bermusyarah, untuk menyelesaikan sengketa dimaksud. Namun surat rekomendasi Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Tidak dijawab oleh Bupati Dharmasraya.
Terkait dengan isu kesepakatan, pada dasarnya tidak pernah ada kesepakatan bersama antara pemerintah nagari dengan pihak umat Katolik. Sebab sejak semula pemerintahan nagari Sikabau sejak 2018, sudah menolak memberikan izin. Dan jika dengan alasan ada kesepakatan, antara kedua belah pihak, tentu tidak mungkin Ketua Stasi Umat Katolik (Sdr Maradu Lubis) kembali mengajukan izin ibadah dan perayaan natal.
Dan benar, secara tegas Wali Nagari melalui surat bernomor 145/117/Pem- 2019 kembali tidak memberikan izin. Bersamaan dengan surat penolakan tersebut, Wali Nagari juga melampirkan surat pernyataan sikap penolakan warga.
Berita Terkait
-
Pemkab Dharmasraya Klaim Tak Pernah Larang Perayaan Natal
-
Soal Larangan Perayaan Natal, Bupati Dharmasraya Gelar Rapat Malam Ini
-
Umat Kristen di 2 Kabupaten Sumatera Barat Dilarang Rayakan Natal
-
32 Santri Ponpes di Dharmasraya Keracunan Usai Menyantap Hidangan Pesta
-
Terlibat Kecelakaan, Mobil yang Ditumpangi Ibu Bupati Dharmasraya Ringsek
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan