Suara.com - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengkalim tidak pernah melarang umat Kristiani menggelar ibadah dan perayaan Natal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Adlisman pun menegaskan bahwa Pemkab Dharmasraya secara resmi tidak pernah membuat aturan larangan terhadap warganya yang hendak melaksanakan ibadah. Tidak hanya bagi umat Kristiani melainkan juga bagi umat agama lainnya.
"Pemkab Dharmasraya secara resmi tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing," kata Adlisman lewat keterengan resmi yang diterima Suara.com, Rabu (18/12/2019).
Pernyataan Adlisman sekaligus membantah soal kabar yang menyebut umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat dilarang menggelar ibadah dan perayaan Natal tahun 2019.
Ia menyebut Pemkab Dharmasraya menghargai atas adanya kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.
Kedua belah pihak kata dia, telah bersepakat dengan tidak adanya larangan untuk melaksanakan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing selagi dilakukan di rumah mereka masing-masing.
"Namun jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi," ujarnya.
Lebih jauh, ia menyebut Pemkab Dharmasraya berupaya menghindari adanya konflik horisontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Dikabari yang justru akan merugikan kedua belah pihak. Sebgaimana, yang pernah terjadi pada tahun 1999 silam.
"Pemkab Dharmasraya mendorong langkah damai dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, dan juga memfasilitasi tercapainya penyelesaian yang baik antara kedua belah pihak," katanya.
Baca Juga: Jokowi Ingatkan Jangan Ada Sweeping di Perayaan Natal dan Tahun Baru
Terkait adanya surat Wali Nagari Sikabau yang tidak memberi izin untuk penyelenggaraan hari Natal, Adlisman menganggap hal itu bukan merupakan pelarangan melaksanakan ibadah perayaan hari Natal.
Melainkan, kata dia, hanya berupa pemberitahuan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan, untuk tidak melaksanakan ritual peringatan natal secara berjamaah maupun mendatangkan jamaah dari luar wilayah.
"Namun jika ingin merayakan Natal di tempat ibadah resmi di daerah lain, pemerintah akan memfasilitasi," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah