Suara.com - Berbicara dari pembaringan rumah sakitnya di Dubai, mantan penguasa militer Pakistan Pervez Musharraf mengatakan keputusan pengadilan khusus yang memberikan hukuman mati padanya dalam kasus pengkhianatan tingkat tinggi adalah hasil dari "pembalasan pribadi".
Musharraf, yang diadili dan dijatuhi hukuman in absentia, mengatakan dalam sebuah video yang dirilis Rabu (18/12) malam bahwa tuduhan terhadapnya bermotivasi politik.
Putusan itu, kata dia, juga adalah "kasus yang belum pernah terjadi sebelumnya saat terdakwa maupun pengacaranya tidak diizinkan untuk membela kasus tersebut."
Pengadilan antiterorisme pada Selasa (17/12) menjatuhkan hukuman mati bagi Musharraf setelah sang mantan presiden Pakistan dinyatakan bersalah melakukan pengkhianatan tingkat tinggi dan menumbangkan konstitusi pada 2007.
Putusan itu menggetarkan militer, yang telah memerintah Pakistan selama sebagian besar sejarah keberadaan negara itu dan tetap sangat berpengaruh.
Militer mengeluarkan pernyataan keras dan menuduh pengadilan mengabaikan proses hukum. Militer juga membela patriotisme Musharraf dengan mengatakan putusan itu telah menyebabkan "rasa sakit dan kesedihan" di jajaran militer.
Musharraf, yang berusia 76 tahun, merebut kekuasaan dalam kudeta pada tahun 1999 dan kemudian memerintah sebagai presiden.
Pada November 2007, Musharraf menangguhkan konstitusi dan memberlakukan aturan darurat -sebuah langkah yang memicu protes. Dia mengundurkan diri pada 2008 untuk menghindari ancaman pemakzulan.
Ketika Nawaz Sharif - saingan lama yang digulingkannya dalam kudeta tahun 1999 - terpilih sebagai perdana menteri pada 2013, Sharif memulai pengadilan makar terhadap Musharraf dan pada tahun 2014 mantan jenderal tersebut didakwa melakukan pengkhianatan tingkat tinggi.
Baca Juga: Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf Divonis Mati
"Kasus ini diambil hanya karena balas dendam pribadi oleh beberapa orang terhadap saya," kata Musharraf dalam pernyataan video.
Musharraf melakukan perjalanan ke Dubai, tempat ia mendapatkan perawatan medis, setelah larangan bepergian dicabut pada 2016 dan ia menolak untuk tampil di pengadilan, meskipun ada banyak perintah.
Partai politiknya sebelumnya mengatakan akan menentang putusan itu. (Antara/Reuters)
Berita Terkait
-
Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf Divonis Mati
-
600 Perempuan Pakistan Dijual Jadi Istri Melalui Kawin Paksa di China
-
Lagi Jualan Jilbab, WNA Asal Pakistan Ditangkap Petugas Imigrasi Agam
-
Ada Penumpang Masak Sarapan, Kereta di Pakistan Terbakar Tewaskan 70 Orang
-
Beralasan Terlalu Miskin, Dokter Ini Menginfeksi Ratusan Anak dengan HIV
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana