Suara.com - Berbicara dari pembaringan rumah sakitnya di Dubai, mantan penguasa militer Pakistan Pervez Musharraf mengatakan keputusan pengadilan khusus yang memberikan hukuman mati padanya dalam kasus pengkhianatan tingkat tinggi adalah hasil dari "pembalasan pribadi".
Musharraf, yang diadili dan dijatuhi hukuman in absentia, mengatakan dalam sebuah video yang dirilis Rabu (18/12) malam bahwa tuduhan terhadapnya bermotivasi politik.
Putusan itu, kata dia, juga adalah "kasus yang belum pernah terjadi sebelumnya saat terdakwa maupun pengacaranya tidak diizinkan untuk membela kasus tersebut."
Pengadilan antiterorisme pada Selasa (17/12) menjatuhkan hukuman mati bagi Musharraf setelah sang mantan presiden Pakistan dinyatakan bersalah melakukan pengkhianatan tingkat tinggi dan menumbangkan konstitusi pada 2007.
Putusan itu menggetarkan militer, yang telah memerintah Pakistan selama sebagian besar sejarah keberadaan negara itu dan tetap sangat berpengaruh.
Militer mengeluarkan pernyataan keras dan menuduh pengadilan mengabaikan proses hukum. Militer juga membela patriotisme Musharraf dengan mengatakan putusan itu telah menyebabkan "rasa sakit dan kesedihan" di jajaran militer.
Musharraf, yang berusia 76 tahun, merebut kekuasaan dalam kudeta pada tahun 1999 dan kemudian memerintah sebagai presiden.
Pada November 2007, Musharraf menangguhkan konstitusi dan memberlakukan aturan darurat -sebuah langkah yang memicu protes. Dia mengundurkan diri pada 2008 untuk menghindari ancaman pemakzulan.
Ketika Nawaz Sharif - saingan lama yang digulingkannya dalam kudeta tahun 1999 - terpilih sebagai perdana menteri pada 2013, Sharif memulai pengadilan makar terhadap Musharraf dan pada tahun 2014 mantan jenderal tersebut didakwa melakukan pengkhianatan tingkat tinggi.
Baca Juga: Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf Divonis Mati
"Kasus ini diambil hanya karena balas dendam pribadi oleh beberapa orang terhadap saya," kata Musharraf dalam pernyataan video.
Musharraf melakukan perjalanan ke Dubai, tempat ia mendapatkan perawatan medis, setelah larangan bepergian dicabut pada 2016 dan ia menolak untuk tampil di pengadilan, meskipun ada banyak perintah.
Partai politiknya sebelumnya mengatakan akan menentang putusan itu. (Antara/Reuters)
Berita Terkait
-
Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf Divonis Mati
-
600 Perempuan Pakistan Dijual Jadi Istri Melalui Kawin Paksa di China
-
Lagi Jualan Jilbab, WNA Asal Pakistan Ditangkap Petugas Imigrasi Agam
-
Ada Penumpang Masak Sarapan, Kereta di Pakistan Terbakar Tewaskan 70 Orang
-
Beralasan Terlalu Miskin, Dokter Ini Menginfeksi Ratusan Anak dengan HIV
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK
-
KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang
-
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya
-
Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang