Suara.com - Berbicara dari pembaringan rumah sakitnya di Dubai, mantan penguasa militer Pakistan Pervez Musharraf mengatakan keputusan pengadilan khusus yang memberikan hukuman mati padanya dalam kasus pengkhianatan tingkat tinggi adalah hasil dari "pembalasan pribadi".
Musharraf, yang diadili dan dijatuhi hukuman in absentia, mengatakan dalam sebuah video yang dirilis Rabu (18/12) malam bahwa tuduhan terhadapnya bermotivasi politik.
Putusan itu, kata dia, juga adalah "kasus yang belum pernah terjadi sebelumnya saat terdakwa maupun pengacaranya tidak diizinkan untuk membela kasus tersebut."
Pengadilan antiterorisme pada Selasa (17/12) menjatuhkan hukuman mati bagi Musharraf setelah sang mantan presiden Pakistan dinyatakan bersalah melakukan pengkhianatan tingkat tinggi dan menumbangkan konstitusi pada 2007.
Putusan itu menggetarkan militer, yang telah memerintah Pakistan selama sebagian besar sejarah keberadaan negara itu dan tetap sangat berpengaruh.
Militer mengeluarkan pernyataan keras dan menuduh pengadilan mengabaikan proses hukum. Militer juga membela patriotisme Musharraf dengan mengatakan putusan itu telah menyebabkan "rasa sakit dan kesedihan" di jajaran militer.
Musharraf, yang berusia 76 tahun, merebut kekuasaan dalam kudeta pada tahun 1999 dan kemudian memerintah sebagai presiden.
Pada November 2007, Musharraf menangguhkan konstitusi dan memberlakukan aturan darurat -sebuah langkah yang memicu protes. Dia mengundurkan diri pada 2008 untuk menghindari ancaman pemakzulan.
Ketika Nawaz Sharif - saingan lama yang digulingkannya dalam kudeta tahun 1999 - terpilih sebagai perdana menteri pada 2013, Sharif memulai pengadilan makar terhadap Musharraf dan pada tahun 2014 mantan jenderal tersebut didakwa melakukan pengkhianatan tingkat tinggi.
Baca Juga: Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf Divonis Mati
"Kasus ini diambil hanya karena balas dendam pribadi oleh beberapa orang terhadap saya," kata Musharraf dalam pernyataan video.
Musharraf melakukan perjalanan ke Dubai, tempat ia mendapatkan perawatan medis, setelah larangan bepergian dicabut pada 2016 dan ia menolak untuk tampil di pengadilan, meskipun ada banyak perintah.
Partai politiknya sebelumnya mengatakan akan menentang putusan itu. (Antara/Reuters)
Berita Terkait
-
Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf Divonis Mati
-
600 Perempuan Pakistan Dijual Jadi Istri Melalui Kawin Paksa di China
-
Lagi Jualan Jilbab, WNA Asal Pakistan Ditangkap Petugas Imigrasi Agam
-
Ada Penumpang Masak Sarapan, Kereta di Pakistan Terbakar Tewaskan 70 Orang
-
Beralasan Terlalu Miskin, Dokter Ini Menginfeksi Ratusan Anak dengan HIV
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM