Suara.com - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak media asing Wall Street Journal (WSJ) untuk menarik artikelnya yang menyebutkan tiga organisasi masyarakat (ormas) Islam di Indonesia menerima uang dari Pemerintah China untuk bungkam soal nasib muslim Uighur di Xinjiang, China.
Ketua Biro Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional PP Muhammadiyah KH Muhyiddin Junaidi mengatakan apabila WJS tidak bergeming, pihaknya akan memikirkan untuk mengambil jalur hukum.
Ia menganggap pemberitaan WSJ termasuk ke dalam pembunuhan karakter. Junaidi menyebut tidak ada satupun ormas Islam di Indonesia yang menerima uang sogokan dari pemerintah China.
"Kami minta agar Wall Street Journal itu menarik pernyataannya karena itu tidak sesuai fakta," kata Muhyiddin saat ditemui di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).
Sebelum menempuh jalur hukum, Muhyiddin mengatakan pihaknya bakal melakukan komunikasi dengan pihak WSJ guna menyelesaikan masalah itu. Akan tetapi apabila WSJ tidak merespon permintaan Muhammadiyah untuk menarik artikelnya, maka bukan tidak mungkin pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Ya kita akan membentuk kuasa hukum dan mereka yang akan berkomunikasi," pungkasnya.
Sebelumnya, WSJ menuliskan artikel soal adanya tiga ormas yang mendapatkan uang bungkam. Tiga ormas tersebut ialah Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan MUI.
Dalam artikel media dari Amerika Serikat tersebut tertulis bahwa tiga ormas tersebut diberikan uang agar tidak bersuara terkait dengan kondisi umat muslim Uighur.
Desakan dari Muhammadiyah sebenarnya sudah disampaikan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti. Abdul Muti mendesak WSJ untuk meminta maaf dan meralat pernyataannya sebelum Muhammadiyah memilih jalur hukum.
Baca Juga: Kasus Muslim Uighur, MUI Jatim Tuding Pemerintah Kurang Responsif
"PP Muhammadiyah mendesak agar Wall Street Journal (WSJ) meralat berita tersebut dan meminta maaf kepada warga Muhammadiyah. Apabila hal tersebut tidak dipenuhi, Muhammadiyah akan mengambil langkah hukum sebagaimana mestinya," ujar Abdul Muti di di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya 62, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).
Berita Terkait
-
Bantah Bungkam soal Nasib Muslim Uighur, Muhammadiyah: Kami Tidak Diam!
-
Heboh Muslim Uighur, MUI Minta Masyarakat Tidak Boikot Produk China
-
MUI Desak KL Summit 2019 Kecam Penindasan Muslim Uighur di China
-
Mahfud soal Muslim Uighur di China: Kita Punya Diplomasi Lunak Sejak Dulu
-
Buntut Isu Uighur, Klub Asal Jerman Ini Batal Dirikan Akademi Sepak Bola
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka