Suara.com - Beredar informasi mengenai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bekerja sama dengan Badan Amin Zakat Nasional (Baznas/Bazis) mengucurkan dana senilai Rp 688 miliar untuk menebus ijazah siswa yang tertahan.
Informasi tersebut pertama kali mencuat lewat pemberitaan berjudul "DKI Kucurkan Rp 688 Miliar Tebus Ijazah Siswa yang Ditahan Sekolah" yang diunggah situs Gelora.co pada 19 Desember 2019 dan Eramuslim.com pada 20 Oktober 2019.
Dalam dua artikel tersebut memuat cuplikan narasi yang berbunyi sebagai berikut.
"Pemprov DKI mengucurkan dana hingga Rp 688 miliar untuk menebus ijazah yang ditahan dari 171 siswa di ibu kota yang berasal dari 79 sekolah swasta. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengatakan, anggaran dengan nilai Rp688.140.775, berasal dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas/Bazis) DKI."
Benarkah, DKI kucurkan dana Rp 688 miliar untuk menebus ijazah siswa tetahan?
Penjelasan
Hasil penelusuran Suara.com, ada kesalahan penulisan informasi dalam judul dua artikel tersebut.
Dana yang dikucurkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas/Bazis) bukan Rp 688 miliar melainkan Rp 680 juta.
Hal itu dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah yang menyebutkan dana senilai Rp 688.140.775 digunakan untuk menebus ijazah 171 siswa yang ditahan di 79 sekolah swasta.
Baca Juga: Siswa Tewas Minum Minyak saat Diksar Pencinta Alam, Polisi Periksa Kepsek
Saefullah menegaskan, dana tersebut tidak diterima oleh siswa namun akan dibayarkan langsung kepada pihak sekolah supaya tepat sasaran.
"Kalau nanti melalui dari tangan ke tangan biasanya enggak balik lagi jadi persoalan. Kita judulnya tebus ijazah supaya betul-betul ketebus,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, banyaknya ijazah yang ditahan disebabkan para siswa belum membayar uang sekolah, uang pembangunan dan uang seragam. Apalagi, sekolah swasta harus menanggung biaya sendiri.
Di lain pihak, Ketua Baznas DKI Jakarta, Luthfi Fathullah menjelaskan, sepanjang 2019, Baznas/Bazis sudah menyalurkan dana senilai Rp 3,6 miliar untuk membayar ijazah dan uang sekolah siswa.
"Program ini sudah kita salurkan Rp 3 miliar dan Rp 688 juta kami keluarkan untuk tebus ijazah dan untuk lunas SPP. Mudah-mudahan tahun depan bisa menghimpun Rp 250 miliar,” kata Luthfi, Kamis (19/12).
Ia juga mengatakan, bantuan yang diserahkan merupakan usulan DPRD DKI. Mulanya ada 540 orang yang diajukan dewan, namun setelah diverifikasi mengerucut menjadi 171 orang dari 79 sekolah dengan biaya Rp 688 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Rutin Sidak SPPG Selama Setahun, BGN Klaim Kualitas MBG Terus Membaik
-
HUT ke-37 Yastroki: Stroke Bukan Takdir, Tapi Bencana yang Bisa Dicegah dari Rumah
-
Ada Proyek LRT di Jalan Pramuka, Rute Transjakarta dan Mikrotrans Dialihkan
-
Enam Pohon Tumbang di Jakarta Akibat Cuaca Ekstrem, Timpa Rumah dan Kabel Listrik
-
BGN Sidak Dapur MBG, Atap Sejumlah SPPG Belum Sesuai SOP
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, Satu Ruas Jalan Masih Tergenang, Puluhan Warga Mengungsi
-
Banjir di Pekalongan, KAI Batalkan 11 Perjalanan Kereta Api dari Jakarta
-
Awal Pekan di Jakarta, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir di Jaksel dan Jaktim
-
Nadiem Ngaku Tak Untung Sepeserpun, Mahfud MD: Korupsi Tak Harus Terima Uang
-
Mahfud MD Soroti Sidang Nadiem: Tidak Fair Terdakwa Belum Terima Audit BPKP