Suara.com - Beredar informasi mengenai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bekerja sama dengan Badan Amin Zakat Nasional (Baznas/Bazis) mengucurkan dana senilai Rp 688 miliar untuk menebus ijazah siswa yang tertahan.
Informasi tersebut pertama kali mencuat lewat pemberitaan berjudul "DKI Kucurkan Rp 688 Miliar Tebus Ijazah Siswa yang Ditahan Sekolah" yang diunggah situs Gelora.co pada 19 Desember 2019 dan Eramuslim.com pada 20 Oktober 2019.
Dalam dua artikel tersebut memuat cuplikan narasi yang berbunyi sebagai berikut.
"Pemprov DKI mengucurkan dana hingga Rp 688 miliar untuk menebus ijazah yang ditahan dari 171 siswa di ibu kota yang berasal dari 79 sekolah swasta. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengatakan, anggaran dengan nilai Rp688.140.775, berasal dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas/Bazis) DKI."
Benarkah, DKI kucurkan dana Rp 688 miliar untuk menebus ijazah siswa tetahan?
Penjelasan
Hasil penelusuran Suara.com, ada kesalahan penulisan informasi dalam judul dua artikel tersebut.
Dana yang dikucurkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas/Bazis) bukan Rp 688 miliar melainkan Rp 680 juta.
Hal itu dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah yang menyebutkan dana senilai Rp 688.140.775 digunakan untuk menebus ijazah 171 siswa yang ditahan di 79 sekolah swasta.
Baca Juga: Siswa Tewas Minum Minyak saat Diksar Pencinta Alam, Polisi Periksa Kepsek
Saefullah menegaskan, dana tersebut tidak diterima oleh siswa namun akan dibayarkan langsung kepada pihak sekolah supaya tepat sasaran.
"Kalau nanti melalui dari tangan ke tangan biasanya enggak balik lagi jadi persoalan. Kita judulnya tebus ijazah supaya betul-betul ketebus,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, banyaknya ijazah yang ditahan disebabkan para siswa belum membayar uang sekolah, uang pembangunan dan uang seragam. Apalagi, sekolah swasta harus menanggung biaya sendiri.
Di lain pihak, Ketua Baznas DKI Jakarta, Luthfi Fathullah menjelaskan, sepanjang 2019, Baznas/Bazis sudah menyalurkan dana senilai Rp 3,6 miliar untuk membayar ijazah dan uang sekolah siswa.
"Program ini sudah kita salurkan Rp 3 miliar dan Rp 688 juta kami keluarkan untuk tebus ijazah dan untuk lunas SPP. Mudah-mudahan tahun depan bisa menghimpun Rp 250 miliar,” kata Luthfi, Kamis (19/12).
Ia juga mengatakan, bantuan yang diserahkan merupakan usulan DPRD DKI. Mulanya ada 540 orang yang diajukan dewan, namun setelah diverifikasi mengerucut menjadi 171 orang dari 79 sekolah dengan biaya Rp 688 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka