Suara.com - Kehebohan diskotek Colloseum yang mendapat penghargaan Anugerah Adikarya Wisata 2019 oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparpud) DKI Jakarta, turut mendapat tanggapan dari Ruhut Sitompul.
Mantan politikus Partai Demokrat sekaligus Partai Golkar tersebut memberikan sindiran telak kepada pihak yang mendukung kebijakan tersebut.
Ia mengatakan, yang disebutnya sebagai 'pihak; itu sebelumnya dinilai frontal menentang isu yang bertentangan dengan agama, namun kini berpindah haluan.
Menurut Ruhut, dengan adanya reaksi positif soal penghargaan untuk diskotek Colloseum sama halnya dengan mengizinkan seseorang masuk lokalisasi. Pernyataan tersebut disampaikan Ruhut melalui jejaring Twitter pribadinya @ruhutsitompul, Senin (16/12/2019).
"Pemprov DKI membela Gubernurnya Anies memberi Penghargaan ke Diskotik tidak dilarang, sama saja dengan datang ke tempat Pelacur yang dilokalisir tidak dilarang," kata Ruhut.
Ruhut mengatakan respons mengenai dua hal tersebut didasarkan pada sikap dari masing-masing orang. Maka dari itu, dirinya menyentil pihak pendukung kebijakan tersebut untuk tidak bersikap munafik dengan membawa embel-embel agama.
"Jadi ini masalah Sopan Santun saja karena itu jangan sok munafik jualan agama selama ini apa pantas?" imbuhnya.
Cuitan Ruhut itu seketika memancing reaksi warganet. Banyak dari mereka memberikan balasan bernada dukungan atas pendapat Ruhut.
"Diskotek dapat penghargaan, koq gak ada yang demo ya bang? Atau setuju itu kaum 7 juta ummat dengan gubernur seimannya? MasyaaAllah," kata @idfanz***.
Baca Juga: Benih Lobster dan Strategi Kementerian Kelautan dan Perikanan
"Terlanjur maluuuu Bang...! Ayo ada celah untuk segera turunkan, jangan biarkan Jakarta tambah hancurrrr....," tulis @y***.
Untuk diketahui, klub malam Colloseum Club 1001 memenangkan penghargaan untuk kategori hiburan dan rekreasi-klab malam dan diskotik yang diberikan pada Jumat (6/12/2019).
Pemberian penghargaan ini dipertanyakan oleh warganet. Pasalnya Colloseum Club 1001 termasuk dalam bisnis Alexis Group, sama dengan Alexis Hotel yang ditutup Gubnernur Anies Baswedan tahun lalu.
Anugerah Adikarya Wisata 2019 diberikan kepada pelaku usaha pariwisata dan jasa yang telah berkontribusi nyata dalam mempromosikan pariwisata Jakarta kepada masyarakat Indonesia dan turis asing. Piagam pernghargaan tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu