Suara.com - Situs menonton film gratis Indoxxi mengumumkan akan menutup akses pada 1 Januari 2020. Kabar itu seketika membuat sedih para pecinta film di Indonesia yang selama ini mengakses situs tersebut.
Di media sosial, tagar #indoxxi menempati trending topic Twitter pada Selasa (24/12/2019).
Hasil penelusuran Suara.com, ada lebih dari 16 ribu cuitan yang menggaungkan tagar itu hingga menjadi pencarian teratas.
Banyak warganet yang menunjukkan kekecewaannya setelah Indoxxi memutuskan untuk tutup.
Sementara, sebagian dari mereka memilih untuk mengucapkan terima kasih kepada situs tersebut karena selama ini telah menawarkan hiburan gratis.
Tak sekadar beragam cuitan, meme mengenai pamitnya Indoxxi turut viral seperti yang dibagikan pemilik akun Twitter @inkipow.
Meme itu menggambarkan percakapan antara kontak yang menggunakan nama IndoXXI, laman menonton film gratis LK21 dan penerjemah film legendaris Lebah Ganteng.
"Sangat berat tapi harus dilakukan terima kasih kepada seluruh penonton setia kami terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan dan memajukan industri kreatif tanah air semoga kedepannya akan menjadi lebih baik. Salam IndoXXI," tulis IndoXXI.
Pesan tersebut lantas ditanggapi oleh LK21 yang juga merasa senasib, harus menutup situsnya.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, 51 Ribu Kendaraan Keluar dari Jakarta
"Saya juga mau pamit nih, kepada penonton setia LK21 terima kasih sudah mendukung kami. Semoga kedepannya lebih baik. Salam hangat dari kami LK21," tulisnya.
Melihat dua koleganya pamit, Lebah Ganteng merasa kecewa. Ia lalu melayangkan sindiran kepada pemerintah yang lebih memilih untuk menayangkan sinetron.
"Pemerintah nggak asik, sinetron muluk yang dikira mendidik," kata Lebah Ganteng.
"Yah, cari rumah baru lagi deh biar dapat job," katanya.
Tak ayal meme tersebut menarik perhatian hingga ramai dibagikan ulang oleh warganet lainnya.
Untuk diketahui, Kominfo akan bekerja sama dengan Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penegak hukum dan asosiasi industri kreatif untuk mengatasi peredaran karya secra ilegal, termasuk diantaranya situs streaming film dan musik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'