Suara.com - Bagi perempuan, hamil dan melahirkan adalah persoalan hidup dan mati. Belum lagi merawat bayi yang menguras habis energi. Lalu, bagaimana kalau mereka harus mengalaminya di balik jeruji besi?
IIS, bukan nama sebenarnya, terkenang betul akan pengalaman hamil keduanya.
Terlibat dalam kasus penggelapan uang, Iis harus melalui kehamilannya di dalam penjara pada tahun 2016, saat usia kandungannya sudah berusia tiga bulan.
Dalam sel berukuran sekitar 4x6 meter persegi, ia berbagi tempat dengan tujuh napi yang sedang hamil lainnya.
Iis menghabiskan 6 bulan masa kehamilannya dengan hanya beralaskan matras tipis, beruntung ia tak harus berbagi tempat untuk tidur.
"[Setelah saya keluar] ada yang dua matras untuk bertiga," katanya kepada Nurina Savitri dari ABC Indonesia saat ditemui di Jakarta Barat, awal Desember.
Selama itu pula, ia mengakui tak pernah menjalani 'ultrasonography' (USG), sebuah proses yang biasanya dilakukan oleh ibu hamil.
"Selama di penjara, diperiksa bidan, tapi enggak pernah di-USG. Diperiksa detak jantung saja, itupun punya bidannya," kata Iis.
Layaknya kebanyakan perempuan hamil, Iis pun mengalami 'ngidam'. Tapi bedanya di dalam penjara, ia tak bisa leluasa memenuhi keinginannya karena keterbatasan.
Baca Juga: Napi Perempuan Kabur, Beredar Isu Dibawa ke Losmen, Jaksa: Masih Diperiksa
Pernah ia ingin sekali makan pizza, kemudian ia harus menitip kepada keluarga napi lain yang berkunjung.
"Suami saya enggak bisa jenguk karena dia juga masuk penjara," tuturnya.
Kembali ke sel sesaat setelah melahirkan
YANG TIDAK bisa ia lupakan adalah detik-detik persalinan anaknya, Afan, yang juga bukan nama sebenarnya.
Iis ingat sudah merasa mulas sejak pagi, tapi baru di siang hari setelah pergantian petugas penjara, ia diperbolehkan untuk berjalan mengintari blok penjara.
Sekitar setengah empat sore, kemudian ia di bawa ke rumah sakit dan saat itu sudah memasuki pembukaan empat.
Berita Terkait
-
12.629 Napi Kristen Dapat Remisi Natal, 166 Langsung Bebas
-
Selamat Hari Ibu, Kiprah Perempuan Otomotif: Guru, Usher, Atlet, Direktur
-
Megawati Soekarnoputri: Perempuan Jadi Panglima TNI, Kenapa Tidak?
-
Bebas Dari Penjara, Kriss Hatta Dapat Hadiah Ini dari Teman Narapidana
-
Berawal di Kota Jogja, Begini Sejarah 22 Desember Jadi Hari Ibu
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok